Dambung Raya, Bintang Ara, Tabalong: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k Pranala luar: Bot: Merapikan artikel
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{desa
|peta=
|nama =Betang Dambung Raya
|provinsi =Kalimantan TengahSelatan
|dati2 =Kabupaten
|nama dati2 =Barito TimurTabalong
|kecamatan =Bintang Awang Ara
|kode pos =7368171572
|luas =... km²
|penduduk =... jiwa
|kepadatan =... jiwa/km²
}}
'''Betang Dambung Raya''' adalah salah satu [[desa]] di kecamatan [[AwangBintang Ara, Tabalong|TamiangBintang LayangAra]], [[Kabupaten Barito TimurTabalong]], [[Kalimantan TengahSelatan]], [[Indonesia]].
 
BetangDesa Dambung Raya berbatasan di sebelah utara dengan Kabupaten Barito Utara, Sebelah Timur dengan Desa Salikung dan Desa Sungai Kumap Kecamatan Muara Uya, Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Panaan, Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Hegar Manah Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur, sesuai dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 45 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Namun Setelah Melakukan Penelitian secara mendalam bahwa masyarakat Desa Betang Dambung ingin berada di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Sampai pada waktu yang belum ditentukan kedua belah pihak akan bertemu untuk meluruskan kembali keinginan warga Desa Betang Dambung.
 
Mayoritas penduduknya adalah [[suku Dayak MannyanLawangan]] dan beragama [[KaharinganKristen]].
Berdasarkan UUD 1945
 
Tentang
 
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA.Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
 
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
 
Maka dari itu Masyarakat Desa Betang Dambung Menyatakan sikap untuk memilih Barito Timur sebagai Kabupaten Desa Betang Dambung.
 
Mayoritas penduduknya adalah [[suku Dayak Mannyan]] dan beragama [[Kaharingan]].
 
== Pranala luar ==
Baris 34 ⟶ 24:
 
{{Authority control}}
 
 
{{Desa-stub}}