Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Serigala Sumatera (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Mengembalikan suntingan oleh Gaung Tebono (bicara) ke revisi terakhir oleh Sfriu
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(82 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Pp|vandalism|small=yes}}{{Infobox political post
|post = Presiden
|body = Republik Indonesia
|nativename =
|flag = Indonesian Presidential Seal gold.svg
|flagsize = 130px
|flagborder =
|flagcaption = Lambang Presiden
|insignia = National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
|insigniasize = 150px130px
|insigniacaption = Lambang Negara Indonesia
|department = [[Pemerintah Indonesia]]
|image = JokoFile:Prabowo WidodoSubianto 20192024 official portrait.jpg
|imagesize = 200px
|alt =
|incumbent = [[JokoPrabowo WidodoSubianto]]
|incumbentsince = 20 Oktober 20142024
|style = {{Plainlist|
* Bapak Presiden (informal)
* Yang terhormatTerhormat (formal)
* Paduka Yang Mulia (tidak digunakan lagi)
}}
|residence = {{Plainlist|
* [[Istana Garuda]]
* [[Istana Negara]]
* [[Istana Merdeka]]
Baris 39 ⟶ 40:
|abolished =
|succession =
|deputy = [[Wakil Presiden Republik Indonesia]]
|salary =
|website = {{URL|http://presidenri.go.id/}}
Baris 45 ⟶ 46:
{{Politics of Indonesia}}
 
'''Presiden Republik Indonesia''', umumnya disingkat sebagai '''Presiden Indonesia''' adalah [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]] [[Indonesia]]. Presiden memegang kekuasaan [[Eksekutif (pemerintahan)|eksekutif]] [[pemerintah Indonesia]] dan merupakan [[Panglima tertinggi|Panglima Tertinggi]] [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[Presiden|Panglima Tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. Sejak tahun 2004, presiden dan wakil presiden [[Pemilihan langsung|dipilih secara langsung]] untuk masa jabatan lima tahun, dapat diperpanjang sekali dengan masa jabatan maksimal 10 tahun. Sebelum adanya perubahan terhadap [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (UUD 1945), Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR) dalam periode waktu 5 tahun dan setelahnya dapat terpilih lagi tanpa batas.
 
Presiden dan [[Wakil Presiden Indonesia]] sebagai suatu lembaga kepresidenan Indonesia disusun melalui rancangan UUD 1945 yang dibahas oleh [[Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (BPUPKI) dalam beberapa sidangnya.<ref>{{Citation|last=Kusuma|first=A.B.|last2=Elson|first2=R.E.|title=A note on the sources for the 1945 constitutional debates in Indonesia|journal=Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde|volume=167|issue=2–3|pages=196–209|year=2011|issn=0006-2294|doi=10.1163/22134379-90003589|url=http://espace.library.uq.edu.au/view/UQ:273574/UQ273574_OA.pdf|ref=harv}}</ref> Pada tanggal 18 Agustus 1945, [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (PPKI) yang merupakan badan penerus dari BPUPKI menetapkan pemberlakuan UUD 1945, yang dengan demikian mengesahkan lembaga kepresidenan di Indonesia, dan memilih [[Soekarno]] sebagai presiden pertama Indonesia.
 
== Daftar ==
{{Utama|Daftar Presidenpresiden Indonesia}}
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat tujuhdelapan orang yang telah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah '''[[JokoPrabowo WidodoSubianto]]'''.
 
== Wewenang, kewajiban, dan kedudukan ==
Wewenang, kewajiban, dan kedudukan Presiden berdasarkan UUD 1945 antara lain:<ref>[https://jdih.mkri.id/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (''Dokumen Satu Naskah'')].</ref>
* Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
* Memegang kekuasaan yang tertinggi atas [[TNITentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[TNITentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]], [[TNITentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]], dan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Negara]].
* Mengajukan Rancangan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR, DPD, dan MPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
* Menetapkan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia)|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] () dalam kegentinganhal terjadi keadaan darurat yang memaksa).
* Menetapkan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] (PP).
* Mengangkat dan memberhentikan [[Kementerian Negara Republik Indonesia|menteri-menteri]].
* Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR-RI, DPD-RI, MPR-RI.
* Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR-RI, DPD-RI, MPR-RI.
* Menyatakan keadaan bahaya.
* Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR-RI, DPD-RI, MPR-RI.
* Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR-RI, DPD-RI, MPR-RI.
* Memberi [[grasi]] dan [[rehabilitasi]] dengan memperhatikan pertimbangan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]].
* Memberi [[remisi]], [[amnesti]], dan [[abolisi]] dengan memperhatikan pertimbangan DPR-RI, DPD-RI, dan MPR-RI.
* Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur denganoleh UU.
* Meresmikan anggota [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]] yang dipilih oleh DPR-RI, DPD-RI, dan MPR-RI dengan memperhatikan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia]].
* Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]] dan disetujui DPR, DPD-RI, MPR-RI.
* Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, DPD-RI, MPR-RI, dan Mahkamah Agung.
* Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR-RI, DPD-RI, MPR-RI.
 
== Syarat pencalonan ==
Baris 78 ⟶ 79:
# Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
# Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana [[korupsi]] dan tindak pidana berat lainnya.
# Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
# Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baris 88 ⟶ 89:
# Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
# Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
# Setia kepada [[Pancasila]] sebagai dasar negara, [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]].
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
# Berusia paling rendahsekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun.
# Berpendidikan paling rendah tamat Sekolahsetara Menengah Atas1 (SMAS1), Madrasah Aliyah (MA)Akreditasi, Sekolahatau Menengahbentuk Kejuruanlain (SMK),yang Madrasahsederajat Aliyahsebagai Kejuruanjaminan (MAK),kualitas atau bentuk lainkepemimpinan yang sederajatberkualitas.<ref>https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=2344&menu=2</ref>
# Bukan bekas anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam [[G30S/PKI]].
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
# Memiliki pengalaman kerja pada posisi strategis di tingkat [[Nasional]] atau [[Provinsi]].
 
=== Catatan: ===
Selain persyaratan di atas, calon presiden juga harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) kursi DPR atau 25 persen (dua puluh lima persen) suara sah pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya.
 
== Pemilihan ==