Strategi Nasional Pencegahan Korupsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan referensi dan penjelasan aksi tahun 2021 - 2022 |
Suntingan kecil untuk menambah tanggal artikel ditulis Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Baris 14 ⟶ 9:
}}
'''Strategi Nasional Pencegahan Korupsi''' (biasa disingkat '''Stranas PK''') adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia di Indonesia. Stranas PK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018<ref name="Perpres 54/2018">{{Cite web|title=PERPRES No. 54 Tahun 2018|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/85918/perpres-no-54-tahun-2018|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2023-08-22}}</ref> tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Tim nasional Stranas PK disusun<ref>{{Cite web|last1=Pusat Edukasi Anti Korupsi |date=2021-05-06|title=Kolaborasi Stranas PK oleh KPK Bersama 5 Kementerian|url=https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/informasi/20210506-kolaborasi-stranas-pk-oleh-kpk-bersama-5-kementerian|website=
# [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)]]
# [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)]]
# [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)]]
# [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)]]
# [[Kantor Staf Presiden Republik Indonesia|Kantor Staf Presiden (KSP)]]
Baris 31 ⟶ 26:
Mengacu pada pertimbangan tersebut, Presiden Republik Indonesia akhirnya menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional '''Pencegahan Korupsi''' pada tanggal 20 Juli 2018.
{{quote|"Tapi yang namanya strategi hanya dokumen berdebu jika kita sendiri tidak melaksanakan. Dalam Perpres Stranas Pencegahan Korupsi terkandung semangat agar Indonesia bebas dari korupsi. KPK pun tidak bisa berjalan sendiri."|Presiden Joko Widodo|Sambutan di dalam acara penyusunan Tim Nasional Pencegahan Korupsi<ref>
</ref>}} Sesuai peraturan yang digariskan pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) harus berkedudukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan menyusun dan menetapkan Keputusan Bersama tentang Aksi Pencegahan Korupsi.
Baris 43 ⟶ 39:
# Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
Masing - masing fokus tersebut dibagi ke dalam beberapa aksi yang melibatkan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN. Masing - masing aksi dibagi lebih dalam lagi menjadi beberapa output sampai ke tingkat yang paling detil yaitu milestone. Masing - masing aksi tersebut dipimpin oleh seorang tenaga ahli yang mendampingi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN dalam mencapai output yang diharapkan. Aksi PK yang dilakukan juga sejalan dengan program - program strategis yang dikerjakan di berbagai Kementerian, sebagai contoh Aksi Kepelabuhanan yang salah satu outputnya tentang Perbaikan Perdagangan Antar Pulau dalam hubungannya dengan program [[Tol Laut]].
===Tahun 2019 - 2020===
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang baru saja diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018, bergerak dalam periode 2 tahun. Dalam Aksi PK Tahun 2019 - 2020 terdapat 87 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 542 Pemerintah Daerah (Pemda) yang bertanggung jawab melaksanakan 3 Fokus, 11 Aksi dan 27 Sub Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020.
Laporan akhir sampai Triwulan VIII (B24) tahun 2020<ref>{{cite web |last1=Stranaspk.id |date=2021-01-01|title=Laporan akhir pelaksanaan Aksi PK tahun 2019 - 2020 |url=https://stranaspk.id/publikasi/laporan-aksi/laporan-pelaksanaan-strategi-nasional-pencegahan-korupsi-triwulan-viii-tahun-2020 |website=Stranas PK |access-date=23 Agustus 2023}}</ref> menunjukkan bahwa Aksi PK sudah mengalami banyak kemajuan walaupun di sisi lain banyak juga kendala yang dihadapi, terutama disebabkan oleh 2 hal penting:
# Terkait kondisi pandemi Covid-19
# Komitmen pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah yang masih kurang dalam mempercepat implementasi Aksi PK.
===Tahun 2021 - 2022===
Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2021 - 2022 dibagi menjadi 3 fokus utama yang terdiri dari 12 aksi<ref>
Tidak semua aksi pada periode tahun 2021 - 2022
dan kesehatan pada Fokus Perizinan dan Tata Niaga yang hanya mencapai 93,8%.
Baris 64 ⟶ 66:
==Pelaporan Aksi PK Melalui Situs Jaga==
[[Berkas:Logo-jaga-new.png|180px|thumb|left|Logo situs Jaga.id]]
Situs Jaga.id adalah laman yang digunakan oleh Stranas PK untuk menerima laporan pelaksanaan aksi dari '''Admin Jaga''' dan mempublikasikan kegiatan Stranas. JAGA<ref>{{cite web |last1=Jaga.id |title=Tentang Jaga |url=https://jaga.id/tentang/jaga?vnk=03d51a89 |website=Jaga.id |access-date=23 Agustus 2023}}</ref> adalah singkatan dari "Jaringan Pencegahan Korupsi" yaitu suatu aplikasi pencegahan korupsi yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengolahan aset negara. JAGA melibatkan peran masyarakat guna memantau, mengusulkan perbaikan, dan melaporkan penyimpangan. JAGA juga mendorong dan melibatkan pemerintah untuk merespon umpan balik dari masyarakat. Laman ini merupakan bagian dari laman Jaringan Pencegahan korupsi di Indonesia yang dikelola KPK.
[[File:Tangkapan layar laman awal JagaID.jpg|Tangkapan layar dari laman awal jaga.id|thumb|right|300px]]
'''Admin Jaga''' adalah staf kementerian/lembaga/pemda pelaksana aksi yang bertugas untuk melaporkan secara elektronik perkembangan setiap aksi. Umumnya merupakan staf inspektorat. Pengisian laporan di situs JAGA adalah sebagai berikut :
# Setiap KLD (''Focal Point'' dan Admin Jaga) akan memiliki username dan password untuk mengakses situs JAGA.
# Bagi Pemda, Login di Jaga Stranas PK adalah login yang sama dengan login di Jaga Korsup/MCP.
# Bagi Kementerian dan Lembaga, Sekretariat Nasional PK memberikan akses berupa user name dan password.
# Pelaporan oleh KLD dilakukan setiap Triwulan. Waktu pelaporan dan Verifikasi telah ditetapkan sesuai dengan Periode B03-B24.
# Laporan yang dikirim oleh KLD lewat situs JAGA, akan di verifikasi oleh verifikator. Verifikator adalah Tenaga Ahli Aksi Pencegahan Korupsi.
==Referensi==
|