Tol Laut: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perubahan struktur heading dan perbaikan terjemahan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(12 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
[[Berkas:Sea Toll Ship Activity.jpg|jmpl|Sebuah kapal Tol laut yang sedang bersandar.]]
'''Tol Laut''' adalah konsep pengangkutan logistik kelautan di [[Indonesia]] yang dicetuskan oleh Presiden [[Joko Widodo]].<ref>{{cite web |last1=Lawi |first1=Gloria F.K. |last2=Margrit |first2=Annisa |last3=Adi |first3=Puput |title=DISKUSI TOL LAUT: Optimalisasi Kebijakan Untuk Stabilisasi Harga Barang Strategis |url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20170531/98/657901/diskusi-tol-laut-optimalisasi-kebijakan-untuk-stabilisasi-harga-barang-strategis |website=Bisnis.com |date=30 Mei 2017 |access-date=13 Februari 2022}}</ref> Program ini bertujuan untuk menghubungkan pelabuhan-pelabuhan besar yang ada di Indonesia. Dengan adanya hubungan antara pelabuhan-pelabuhan laut ini, pemerintah berharap kelancaran distribusi barang dapat tercipta hingga ke pelosok, juga mewujudkan pemerataan harga logistik
{{quote|"Tol Laut untuk apa? Sekali lagi ini mobilitas manusia, mobilitas barang. Harga transportasi yang lebih murah, biaya logistik yang lebih murah, dan akhirnya kita harapkan harga-harga akan turun."|Presiden [[Joko Widodo]]| Dikutip dari pidato pada tanggal 5 April 2016<ref>{{cite web |title=Pembangunan Pelabuhan Tol Laut sebagai Upaya Pemerintah Turunkan Biaya Logistik dan Transportasi |url=https://supplychainindonesia.com/pembangunan-pelabuhan-tol-laut-sebagai-upaya-pemerintah-turunkan-biaya-logistik-dan-transportasi/ == Latar Belakang ==
===Sistem Logistik Nasional===
Karena geografi Indonesia yang berbentuk kepulauan, banyak pulau-pulau kecil yang sejak lama terisolir karena kurangnya infrastruktur yang dibutuhkan untuk distribusi sumber daya. Akibatnya, pulau-pulau ini kurang memiliki ketersediaan barang-barang
Sistem logistik
===Pendulum Nusantara===
Kemudian dalam perkembangannya, Presiden Joko Widodo mengusulkan visinya untuk mengembangkan Indonesia dari "periferi", dengan menekankan bahwa negara harus lebih memperhatikan pembangunan dan daerah terisolasi yang sering diabaikan. Selama debat presiden 2014, dia mengusulkan visinya yang disebut "[[Nawa cita]]", strategi 9 poin yang termasuk rencana untuk memperata pembangunan antara periferi, perbatasan, dan daerah terisolasi, dan kota besar Indonesia. Ini termasuk pengurangan perbedaan harga, pembangunan ekonomi inklusif, dan ketersediaan lebih banyak barang dan transportasi untuk mereka yang tinggal di daerah periferi Indonesia. Selain itu, beliau ingin memperkuat identitas Indonesia sebagai bangsa maritim.
== '''Kelas Kapal''' ==▼
KM Logistik Nusantara 3, salah satu kapal container utama▼
Cikal bakal program untuk memperata pembangunan tersebut sebenarnya berasal dari konsep Pendulum Nusantara yang dicetuskan pada tahun 2012 sebagai kelanjutan dari Sistem Logistik Nasional<ref>{{cite web|last1=Departemen Perhubungan|date=7 November 2012|title=Konsep Pendulum Nusantara Diterapkan Mulai 2014|url=https://dephub.go.id/post/read/konsep-pendulum-nusantara-diterapkan-mulai-2014-15226|website=Dephub go.id|website=Dephub go.id|access-date=27 Agustus 2023}}</ref>. Dalam konsep pendulum nusantara ini, nantinya pemerintah bersama para operator pelabuhan dan stakeholder lainnya akan menyediakan rute pelayaran sepanjang jalur barat-timur Indonesia yang beroperasi seperti pendulum. Direncanakan rutenya akan melewati enam pelabuhan utama, yakni Belawan, Jakarta, Surabaya, Batam, Makassar dan Sorong. Dengan adanya sistem ini diharapkan dapat menurunkan ongkos atau tarif pengiriman di Indonesia.
Kemudian pada tahun [[2015]], Presiden [[Joko Widodo]] mengusulkan Program Tol Laut sebagai pengganti program Pendulum Nusantara untuk mengurangi perbedaan harga barang, terutama di pulau-pulau kecil dan daerah perbatasan yang masuk dalam kategori kawasan Tertinggal, Terluar, Terdepan dan Perbatasan<ref>{{cite web |last1=Liputan 6|date=22 Februari 2021|title=Jangkau Wilayah 3TP, Trayek Kapal Perintis Tambah Tahun ini|url=https://www.liputan6.com/bisnis/read/4489444/jangkau-wilayah-3tp-trayek-kapal-perintis-tambah-tahun-ini|website=liputan6.com|access-date=27 Agustus 2023}}</ref> (3TP). Program tersebut kemudian dibentuk pada tahun yang sama dengan tiga rute pengiriman awal.
===Dasar Regulasi===
Untuk mendukung program Tol Laut, pemerintah telah menetapkan berbagai dasar hukum pelaksanaannnya melalui berbagai Kementerian terkait yaitu sebagai berikut :
# Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/93159/PM_4_TAHUN_2018.pdf Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut]</ref>
# Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/93197/PM_22_TAHUN_2018.pdf Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut]</ref>
# Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/254321/Perpres%20Nomor%2059%20Tahun%202020.PDF Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting]</ref>
# Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan <ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/158593/Perpres%20Nomor%2027%20Tahun%202021.pdf Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan]</ref>
# Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 282 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 4 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation) Tahun 2020<ref>{{cite web |last1=Departemen Perhubungan |title=Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 282 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Tahun 2020 |url=https://jdih.dephub.go.id/peraturan/detail?data=Jil4Oepb8lH0Nu6UJqBOug8LW6YWNLaYZ8hdnvy96aCT4JEkgZWMyaO4EwxCKhNkIf4OVycILoZRX4JLD0EzLFkT4ub7fqrNgub4vQifa7lFcC3ptGcChPPpKGVWOVvebTgP5k1M14ZBil3FaA0dhBqczE |website=jdih.dephub.go.id |access-date=24 Agustus 2023}}</ref>
# Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/152872/Permendag%20Nomor%2053%20Tahun%202020.pdf Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan]</ref>
# Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/127452/Perpres%20Nomor%2063%20Tahun%202020.pdf Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024]</ref>
#KP-DJPL 678 tahun 2022 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut Tahun Anggaran 2023<ref>[https://ppid.dephub.go.id/fileupload/informasi-berkala/20230512143919.SK_Jaringan_Trayek_Tol_Laut_TA._2023.pdf KP-DJPL 678 tahun 2022 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut Tahun Anggaran 2023]</ref>
KM Camara Nusantara I, kapal ternak pertama diluncurkan pada 2015
Baris 18 ⟶ 39:
KM Kendhaga Nusantara 13, kapal penghubung
KM Sabuk Nusantara 59, kapal pelopor di bawah program
KM Gandha Nusantara 18, kapal
KM Banawa Nusantara 58, kapal kecil juga di bawah program Tol Laut
Baris 34 ⟶ 55:
===Kapal petikemas utama (kelas Logistik Nusantara)===
kapal petikemas utama adalah kapal petikemas yang mampu membawa hingga 100 unit yang setara dengan 20 kaki. Panjang pelabuhan pelabuhan minimum untuk kapal ini adalah 100 meter. Ini adalah kapal induk dalam program ini, biasanya tidak mampu mencapai pelabuhan yang lebih kecil, yang sebagian besar beroperasi antara pelabuhan dasar. Karena itu, kapal-kapal ini dibantu oleh kapal feeder.
===Kapal pengumpan (kelas Kendhaga Nusantara)===
kapal pengumpan adalah versi kecil dari kapal
▲===Kapal deck terbuka (kelas Gandha Nusantara)===
Kapal palka terbuka adalah kapal yang dibangun khusus dengan
===Kapal rakyat (kelas Banawa Nusantara)===
jenis kapal ini biasanya terdiri dari perahu kecil yang didonasikan oleh masyarakat
==Data dan Fakta==
Pada tahun anggaran 2023 sampai bulan Juli 2023, telah dilakukan penyelenggaraan kewajiban pelayananan publik untuk Tol Laut dengan hasil sebagai berikut<ref>{{cite book |last1=Rakor Tol Laut |title=Bahan Paparan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut pada Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) |date=10 Agustus 2023 |location=Bandung|url=https://drive.google.com/drive/folders/1AJdlf9cS5wbm8Ez5_N5liSZ69g83U9T1}}</ref>. :
# Telah dilayani 115 pelabuhan dalam 39 trayek Tol Laut menggunakan 38 kapal Tol Laut. Komposisi kapal yang digunakan adalah sebagai berikut :
## 15 Kapal Negara
## 6 Kapal PT [[Pelni]]
## 5 Kapal PT [[ASDP]]
## 12 Kapal Swasta
# Pola subsidi yang diberikan adalah melalui subsidi operasional kapal, subsidi petikemas, subsidi muatan.
# Dari 39 trayek yang dilalui Tol Laut, 20 di antaranya adalah trayek penugasan dan 19 sisanya adalah trayek pelelangan.
== Pengaruh ==
Pada tahun 2017 saat adanya
== Kritikan ==
|