Siti Hartati Murdaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib) |
{{tone}} |
||
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{noref-bio}}
{{tone}}
{{Infobox Officeholder
|honorific-prefix =
Baris 18 ⟶ 19:
|death_place =
|party =
|spouse = [[Murdaya Poo|Murdaya Widyawimarta Poo]]
|children =
|residence =
|alma_mater = [[Universitas Trisakti]] <br /> [[National University of Singapore]] <br /> [[Stanford University]]
|occupation =
|religion = Buddha
}}
'''Dra. Siti Hartati Murdaya''' (
== Latar belakang ==
Sejak kecil, Hartati merupakan sosok yang serba bisa di dalam keluarganya, selain rajin belajar, dirinya juga pandai menyanyi, membuat kue, memasak, menjahit pakaian bahkan memangkas rambut juga bisa dilakukannya. Hartati juga tumbuh sebagai seorang Buddhis yang taat, dirinya tidak segan – segan untuk membersihkan, menyapu, mengepel vihara bahkan mencuci jubah para Bhikkhu Sangha. Selesai menamatkan pendidikan sekolah menengah atas (SMA), Hartati pun melanjutkan pendidikan dengan berkuliah di [[Universitas Trisakti|Universitas Res Publica]], kala itu sulit sebetulnya bagi warga keturunan dapat mengenyam pendidikan tinggi, beruntung saat itu Hartati dapat menjadi segelintir warga keturunan yang dapat menempuh jenjang pendidikan tinggi. Namun, karena gejolak politik yang saat itu terjadi, Universitas Res Publica dibubarkan karena dicap sebagai kelompok kiri. Singkat cerita, Hartati pun berhasil memperoleh gelar Doktoranda (Dra.) di bidang tata niaga dan lulus dengan predikat yudisium magna cum-laude.
Baris 44 ⟶ 45:
== Pendidikan ==
* Fakultas Ekonomi [[Universitas Trisakti]] - Jakarta (d/h Res Publica) lulus tahun 1971
* [[Stanford University]]
* [[National University of Singapore]]
== Bisnis ==
Baris 62:
Setelah empat puluh tahun lebih malang melintang di dunia bisnis, kini ia memiliki lebih dari 42.000 karyawan yang tersebar di lebih dari 36 perusahaan di bawah bendera Central Cakra Murdaya / Berca Group.
==
=== Suap Izin Usaha Perkebunan ===
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada pengusaha Siti Hartati Murdaya. Selaku direktur utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Gus Rizal (ketua), Tati Hardiyanti, Made Hendra, Slamet Subagyo, dan Joko Subagyo secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013.<ref>{{Cite news|last=Maharani|first=Dian|date=4 Februari 2013|title=Hartati Murdaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara|url=https://nasional.kompas.com/read/2013/02/04/12134267/~Nasional?page=all|work=Kompas|access-date=22 Juni 2024}}</ref>
== Sosial ==
* Ketua Umum DPP WALUBI (Perwakilan Umat Buddha Indonesia) 1998 - sekarang
* Penggagas dan Dewan Kehormatan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia 1999 - sekarang
Baris 70 ⟶ 76:
* Anggota [[MPR RI]] Fraksi Utusan Golongan 1999 - 2004
* Anggota [[Komite Ekonomi Nasional]] (KEN) 2010 - 2012
== Referensi ==
<References/>
Baris 75 ⟶ 82:
{{DEFAULTSORT:Murdaya, Siti}}
[[Kategori:
[[Kategori:Sosialita Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Trisakti]]
|