BPJS Ketenagakerjaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengubah total aset. Berdasarkan sumber: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/laporan_keuangan/Laporan_Keuangan_dan_Laporan_Pengelolaan_Program_BPJS_Ketenagakerjaan_2022.pdf |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(19 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox company
| name = BPJS Ketenagakerjaan
| trading_name = BPJAMSOSTEK
| former_name =
| logo = BPJS Ketenagakerjaan logo.svg
| type = [[Lembaga
| foundation =
| location = Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79, [[Jakarta Selatan]]
| key_people = Anggoro Eko Cahyo (Direktur Utama)<br>Muhammad Zuhri<br>(Ketua Dewan Pengawas)<ref>{{cite web|url=https://finansial.bisnis.com/read/20210222/215/1359275/ini-keterangan-lengkap-direksi-dan-dewas-bpjs-ketenagakerjaan-usai-dilantik-jokowi|title=Ini Keterangan Lengkap Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan usai Dilantik Jokowi|date=22 Februari 2021|last=Pratama|first=Wibi Pangestu|website=[[Bisnis Indonesia]]|access-date=8 November 2023}}</ref>
| industry =
| revenue = Rp 67.4 triliun (2016)
| net_income = Rp 20.19 triliun (2016)
| assets = Rp 645.24 triliun (2022)
| website = {{URL|
}}
[[Berkas:Logo Jamsostek.jpg|200px|jmpl|Logo Jamsostek sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan]]▼
'''BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)''', sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan '''BPJAMSOSTEK''', merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]] yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang [[jaminan sosial]], BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial [[tenaga kerja]].
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh
== Sejarah ==
Jamsostek
Program perlindungan tenaga kerja telah dimulai sejak lama, dimana lembaga pertama yang terbentuk adalah YDJS (Yayasan Dana Jaminan Sosial), yang terbentuk sesuai dengan PMP No. 48/1952 dan PMP No. 8/1952 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh.
▲Jamsostek<ref>{{Cite web|url=https://www.finansialku.com/jamsostek-dan-bpjs-ketenagakerjaan-apa-persamaan-dan-perbedaannya/|title=Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?|last=Finansialku|first=FInansialku|date=2017-04-05|website=Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?|access-date=2020-03-17}}</ref> (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi. Jamsostek berdiri pada tahun 1995, kemudian pada tahun 2014, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan [[hukum]], bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun [[1977]] diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Baris 50 ⟶ 48:
Apabila terjadi risiko sosial terhadap pekerja baik itu kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk pelayanan maupun uang tunai. Manfaat pelayanan yang dimaksud adalah apabila terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja dapat langsung dibawa ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan baik klinik maupun rumah sakit ''(trauma center)'' tanpa mengeluarkan biaya dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan apabila pemberi kerja (perusahaan) tertib membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Apabila tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerja sama, maka pekerja tetap mendapatkan manfaat JKK tersebut dengan sistem ''reimbursemen''. Sedangkan manfaat uang tunai akan didapatkan oleh pekerja maupun ahli warisnya apabila terjadi risiko meninggal dan hari tua/pensiun. Perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun terletak pada manfaat yang akan diterima oleh pekerja dan /atau ahli warisnya. Manfaat Jaminan Hari Tua diterima sekaligus ketika pekerja memenuhi ketentuan pengambilan yakni usia pensiun (56), meninggal dunia, cacat total tetap, atau berhenti bekerja dan tidak bekerja lagi, sementara untuk manfaat Jaminan Penisun akan diterima secara berkala setiap bulan kepada Pekerja dan/atau ahli waarisnya apabila pekerja memasuki usia pensiun (56) dengan minimal iuran 15 Tahun, meninggal dunia (dengan iuran minimal dibayar 12 bulan), atau cacat total tetap (iuran minimal 1 bulan). Apabila ketiga syarat tersebut belum terpenuhi, maka pekerja dan/atau ahli warisnya akan mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuran ditambah dengan pengembangannya.
== Dasar Hukum ==
* Pengaturan program kepesertaan jaminan sosial adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
* Pengaturan tentang pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam
Baris 71 ⟶ 69:
* Meninggal dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
<!-- Pelaksanaan program Jamsostek dilakukan secara gotong-royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit, dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah. (redaksi/serenity: jamsostek dimana yang gotong royong? Perasaan jamsostek dibayar oleh pegawai dan perusahaan) -->
== Layanan Elektronik ==
Baris 142 ⟶ 76:
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/ Klaim Online] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150316090421/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/ |date=2015-03-16 }}
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Portal Layanan Elektronik] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150203150703/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/ |date=2015-02-03 }}
* [http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id Website Resmi]▼
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu-mobile/ Pendaftaran Bukan Penerima Upah (BPU)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160304132757/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu-mobile/ |date=2016-03-04 }}
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/wbs/ WhistleBlower System] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160304134114/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/wbs/ |date=2016-03-04 }}
Baris 153 ⟶ 86:
* [[Asuransi ketenagakerjaan]]
==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
*
{{Mantan BUMN Indonesia}}
|