BPJS Ketenagakerjaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Poetranugraha (bicara | kontrib)
k Mengubah total aset. Berdasarkan sumber: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/laporan_keuangan/Laporan_Keuangan_dan_Laporan_Pengelolaan_Program_BPJS_Ketenagakerjaan_2022.pdf
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(19 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox company
| name = BPJS Ketenagakerjaan
| trading_name = BPJAMSOSTEK (sejak akhir 2019)
| former_name = PerumYayasan AsuransiDana Jaminan Sosial Tenaga Kerja<br>PT ASTEKPerum (Persero)Astek<br>PT Jaminan Sosial Tenaga KerjaJamsostek (Persero)
| logo = BPJS Ketenagakerjaan logo.svg
| logo = {{URL|https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/images/logo-bpjamsostek-color@2x.svg}}
| type = [[Lembaga Negaranegara]]
| foundation = [[151 Desember]]Juli [[1977]]2015 (umursebagai 43'''BPJS Ketenagakerjaan''')
| location = Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79, [[Jakarta Selatan]]
| key_people = Anggoro Eko Cahyo (Direktur Utama)<br>Muhammad Zuhri<br>(Ketua Dewan Pengawas)<ref>{{cite web|url=https://finansial.bisnis.com/read/20210222/215/1359275/ini-keterangan-lengkap-direksi-dan-dewas-bpjs-ketenagakerjaan-usai-dilantik-jokowi|title=Ini Keterangan Lengkap Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan usai Dilantik Jokowi|date=22 Februari 2021|last=Pratama|first=Wibi Pangestu|website=[[Bisnis Indonesia]]|access-date=8 November 2023}}</ref>
| key_people =
| industry = [[JaminanAsuransi Sosial]]|ketenagakerjaan
| revenue = Rp 67.4 triliun (2016)
| net_income = Rp 20.19 triliun (2016)
| assets = Rp 645.24 triliun (2022)
| website = {{URL|https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id}}
}}
 
[[Berkas:Logo Jamsostek.jpg|200px|jmpl|Logo Jamsostek sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan]]
'''BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)''', sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan '''BPJAMSOSTEK''', merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]] yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang [[jaminan sosial]], BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial [[tenaga kerja]].
[[Berkas:Logo Jamsostek.jpg|200px|jmpl|Logo Jamsostek sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan]]
 
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh '''PT Jamsostek (Persero)''', namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal [[1 Januari]] [[2014]].
Direktur utama saat ini adalah Anggoro Eko Cahyo.
 
== Sejarah ==
Jamsostek<ref>{{Cite web|url=https://www.finansialku.com/jamsostek-dan-bpjs-ketenagakerjaan-apa-persamaan-dan-perbedaannya/|title=Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?|last=Finansialku|first=FInansialku|date=2017-04-05|website=Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?|access-date=2020-03-17}}</ref> (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi. Jamsostek berdiri pada tahun 1995, kemudian pada tahun 2014, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
 
Program perlindungan tenaga kerja telah dimulai sejak lama, dimana lembaga pertama yang terbentuk adalah YDJS (Yayasan Dana Jaminan Sosial), yang terbentuk sesuai dengan PMP No. 48/1952 dan PMP No. 8/1952 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh.
 
Jamsostek<ref>{{Cite web|url=https://www.finansialku.com/jamsostek-dan-bpjs-ketenagakerjaan-apa-persamaan-dan-perbedaannya/|title=Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?|last=Finansialku|first=FInansialku|date=2017-04-05|website=Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?|access-date=2020-03-17}}</ref> (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi. Jamsostek berdiri pada tahun 1995, kemudian pada tahun 2014, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
 
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan [[hukum]], bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun [[1977]] diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Baris 50 ⟶ 48:
Apabila terjadi risiko sosial terhadap pekerja baik itu kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk pelayanan maupun uang tunai. Manfaat pelayanan yang dimaksud adalah apabila terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja dapat langsung dibawa ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan baik klinik maupun rumah sakit ''(trauma center)'' tanpa mengeluarkan biaya dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan apabila pemberi kerja (perusahaan) tertib membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Apabila tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerja sama, maka pekerja tetap mendapatkan manfaat JKK tersebut dengan sistem ''reimbursemen''. Sedangkan manfaat uang tunai akan didapatkan oleh pekerja maupun ahli warisnya apabila terjadi risiko meninggal dan hari tua/pensiun. Perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun terletak pada manfaat yang akan diterima oleh pekerja dan /atau ahli warisnya. Manfaat Jaminan Hari Tua diterima sekaligus ketika pekerja memenuhi ketentuan pengambilan yakni usia pensiun (56), meninggal dunia, cacat total tetap, atau berhenti bekerja dan tidak bekerja lagi, sementara untuk manfaat Jaminan Penisun akan diterima secara berkala setiap bulan kepada Pekerja dan/atau ahli waarisnya apabila pekerja memasuki usia pensiun (56) dengan minimal iuran 15 Tahun, meninggal dunia (dengan iuran minimal dibayar 12 bulan), atau cacat total tetap (iuran minimal 1 bulan). Apabila ketiga syarat tersebut belum terpenuhi, maka pekerja dan/atau ahli warisnya akan mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuran ditambah dengan pengembangannya.
 
== Dasar Hukum ==
== Peraturan tentang {{PAGENAME}} ==
* Pengaturan program kepesertaan jaminan sosial adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
* Pengaturan tentang pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam
Baris 71 ⟶ 69:
* Meninggal dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
 
== Filosofi Jamsostek ==
Jamsostek dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi.
 
Kemandirian berarti tidak bergantung pada orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia.
 
Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.
 
<!-- Pelaksanaan program Jamsostek dilakukan secara gotong-royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit, dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah. (redaksi/serenity: jamsostek dimana yang gotong royong? Perasaan jamsostek dibayar oleh pegawai dan perusahaan) -->
== Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online<ref>{{Cite web|last=TeknoBgt.com|date=2022-09-16|title=Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online|url=https://www.teknobgt.com/12172/cara-klaim-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online.html|website=TEKNO BANGET|language=id-ID|access-date=2022-10-04}}</ref> ==
 
Para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengklaim JHT (Jaminan Hari Tua) bisa mengajukannya secara online dengan mempersiapkan persyaratannya, seperti :
 
* Surat keterangan / pengalaman kerja yang menyatakan statusnya sudah tidak bekerja
* Masih memiliki Kartu Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan.
* KTP dan Kartu Keluarga
* Buku tabungan untuk pencairan
 
Sedangkan untuk langkah-langkahnya atau proses pengajuannya bisa mengikuti panduannya berikut ini :
 
# Pastikan sudah instal aplikasi BPJSTKU yang sekarang berubah nama jadi JMO (Jamsostek Mobile) Klaim
# Isi form pengajuan klaim yang ada didalam aplikasi
# Lengkapi persyaratan yang diminta
# Selesai, Dana JHT akan langsung dicairkan melalui transfer bank.
 
== Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia<ref>
{{Cite web|last=BlogSeger.com|date=2023-05-10|title=Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia|url=https://blogseger.com/panduan-cara-klaim-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-di-indonesia/|website=BLOG SEGER|language=id-ID|access-date=2023-05-10}}</ref>==
 
=== 1. Persyaratan Dokumen ===
Agar proses klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar, maka terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta atau ahli warisnya. Dokumen yang dibutuhkan di antaranya adalah:
{| class="wikitable"
!No.
!Dokumen
!Keterangan
|-
|1
|Surat Keterangan Ahli Waris
|Untuk para ahli waris yang akan menerima jaminan pensiun dari peserta
|-
|2
|Fotokopi KTP peserta atau ahli waris
|Sebagai bukti identitas peserta atau ahli waris yang sah
|-
|3
|Akta Pernikahan atau Surat Keterangan Kelahiran
|Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim untuk keluarga atau anak-anaknya
|-
|4
|Surat Keterangan Meninggal Dunia
|Bagi peserta yang meninggal dunia dan ahli warisnya mengajukan klaim
|}
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan, untuk memudahkan proses klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
 
=== 2. Tahapan Klaim ===
Setelah dokumen lengkap, tahapan selanjutnya adalah mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah tahapan klaimnya:
 
- Mengunduh formulir klaim dari website BPJS Ketenagakerjaan
 
- Mengisi formulir sesuai dengan data yang dimiliki
 
- Menyiapkan persyaratan dokumen di atas
 
- Mengirimkan formulir dan dokumen ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
 
Setelah formulir dan dokumen telah diterima oleh BPJS, maka pihak BPJS akan melakukan pengecekan terhadap data peserta dan dokumen yang telah diserahkan.
 
== Layanan Elektronik ==
Baris 142 ⟶ 76:
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/ Klaim Online] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150316090421/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/ |date=2015-03-16 }}
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Portal Layanan Elektronik] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150203150703/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/ |date=2015-02-03 }}
* [http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id Website Resmi]
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu-mobile/ Pendaftaran Bukan Penerima Upah (BPU)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160304132757/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu-mobile/ |date=2016-03-04 }}
* [https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/wbs/ WhistleBlower System] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160304134114/https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/wbs/ |date=2016-03-04 }}
Baris 153 ⟶ 86:
* [[Asuransi ketenagakerjaan]]
 
== Artikel referensiReferensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://{{Offical|www.bpjsketenagakerjaan.go.id Website Resmi]}}
* [https://blogseger.com/revolusi-jamsostek-meningkatkan-perlindungan-kesejahteraan-pekerja-di-indonesia// Revolusi Jamsostek]
* [https://www.oketizen.com/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan/ Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140101041329/http://setkab.go.id/berita-10015-menko-kesra-pastikan-bpjs-kesehatan-mulai-beroperasi-1-januari-2014.html |date=2014-01-01 }}
* [https://www.finansialku.com/jamsostek-dan-bpjs-ketenagakerjaan-apa-persamaan-dan-perbedaannya/ Perbedaan Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan]
 
{{Mantan BUMN Indonesia}}