Haram: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(15 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}{{Islam}}
'''Haram''' ({{lang-ar|حرام|ḥarām}}) adalah istilah dalam [[Hukum Islam]] yang merujuk pada segala sesuatu yang dilarang dan berdosa jika dilakukan. Secara bahasa, kata "haram" berarti "suci." Karena manusia dianggap suci, Allah melarang manusia melakukan perbuatan dosa yang dapat merusak kesucian tersebut.
'''Haram''' adalah dena. Merujuk pada sesuatu yang saktal tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan. Oleh agama [[Islam]] sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.▼
▲
== Contoh subjek ==▼
* [[Perjudian|Berjudi]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu [[ayam kampung]], dan sebagainya);▼
== Etimologi ==
Kata ''haram'' ({{lang-ar|حرام}}) berasal dari kata ('''Haruma-Yahrumu-Harāman''') yang berarti melarang. Pada mulanya kata ini dimaksudkan untuk melarang suatu perbuatan demi menjaga kehormatan atau dengan kata lain, kata haruma pada awalnya bermakna menyucikan atau menghormati dan salah satu turunan dari kata haruma yakni ('''Ihtarama-Yahtarimu-Ihtirāman''') berarti menjaga kehormatan atau menghormati.
Karena pergeseran makna, akhirnya kata ini bermakna melarang atau mentidak-bolehkan.
== Yang berkaitan ==
*[[Masjidilharam]]
*[[Haramain]]
*[[Baitulharam]]
*[[Ihram]]
*[[Muhrim]]
*[[Mahram]]
▲* [[Perjudian|Berjudi]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan,
* [[Seks bebas]];
* [[Perkosaan]];
* [[Pelecehan seksual terhadap anak]];
* [[Zina]];
*
* [[Mencuri]];
* Menggunakan [[
* Mendurhakai [[orang tua]], [[suami]], atau melakukan [[kekerasan dalam rumah tangga]]
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali [[ikan]] dan [[belalang]]), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]], [[daging tikus]], [[daging cicak]], [[daging biawak]], [[daging ular]], [[daging elang]], [[daging gagak]], [[daging burung hantu]], [[daging burung garuda]], [[kalajengking]], [[lebah]], [[kelabang]], [[semut]], dan [[daging anjing]];
* [[Makan]] dan [[minum]] saat ber[[puasa]]
* Membunuh hewan yang haram dimakan seperti [[semut]], [[lebah]], [[kucing]], [[burung hud-hud]], dan [[burung shuradi]];
* Mengonsumsi hewan bertaring dan berkuku tajam seperti [[harimau]], [[singa]], dan [[macan tutul]];
* Merampas hak orang lain, seperti memakan harta anak yatim;
* [[Korupsi]];
* Curang atau culas;
* Serakah, tamak, dan rakus;
* Praktik [[sihir]], [[santet]], [[susuk]], [[pelet]], menggunakan [[dukun]], dan [[pesugihan]];
* [[Syirik]];
* [[Zalim]];
* [[Iri dengki]];
* [[Ghibah]], [[gosip]], dan [[fitnah]];
* [[Membunuh]];
* [[Riba]];
* Menghina [[Al-Qur'an]];
* [[Murtad]];
* [[Bunuh diri]];
* Menyalahgunakan [[harta wakaf]];
* Mengurangi timbangan atau takaran dalam perdagangan;
* Menyalahgunakan [[amanah]];
* Memutuskan [[silaturahmi]];
* [[Aborsi]] tanpa alasan yang diizinkan;
* [[Mengadu domba]];
* Menunda pembayaran hutang tanpa alasan yang sah;
* Membuat dan menyebarkan [[pornografi]].
== Status hukum lainnya ==
|