Pengungsi iklim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 13:
 
==== Pengungsi Internal ====
Penduduk yang mengungsi dan berpindah tempat tinggal karena bencana alam atau krisis lainnya di dalam negeri didefinisikan sebagai pengungsi internal (''internally displaced people''). Indonesia termasuk negara dengan jumlah pengungsi internal sangat besar. Berdasarkan data lembaga Internal Displacement Monitoring Centre (IDMC), Indonesia masuk dalam sepuluh negara dengan jumlah pengungsi internal terbanyak di dunia sepanjang satu dekade terakhir.<ref name="kompas"></ref>
 
Laporan organisasi Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) tahun 2022 tentang "''Impacts, Adaption and Vulnerability''" menunjukkan ada lebih dari 20 juta jiwa yang menjadi pengungsi internal sejak tahun 2008. IPCC memperkirakan sekitar 709 juta jiwa hidup di wilayah yang mengalami kenaikan curah hujan secara drastis, sedangkan 86 juta jiwa lainnya berada di wilayah yang mengering sejak tahun 1950. <ref name="kompas"></ref>
 
Kajian pengungsi internal karena krisis iklim oleh Bank Dunia pada tahun 2021 memperkirakan bahwa setidaknya 216 juta penduduk dunia akan tergusur dari tempat tinggalnya pada tahun 2050.<ref name="kompas"></ref> Tiga wilayah paling berisiko terhadap fenomena ini adalah Sub-Sahara Afrika, Asia Timur dan Pasifik, serta Asia Selatan. Dari berbagai lokasi di permukaan bumi, Sub-Sahara Afrika menjadi wilayah paling berisiko terdampak krisis iklim. Selain Afrika, gelombang pengungsi internal diperkirakan juga akan melanda Asia Timur dan Pasifik -- yang di dalamnya terdapat Indonesia, akibat kerusakan ekologi masif di area-area pesisir.
 
==== Hak Pengungsi menurut Undang Undang di Indonesia ====
Undang Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan pengungsi sebagai orang-orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu tertentu akibat dampak buruk bencana. Pemenuhan hak mereka dilakukan secara adil dan sesuai standar pelayanan umum, di bawah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah Indonesia mencatat pengeluaran berkisar Rp 3,8 triluntriliun setiap tahunnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.<ref name="kompas"></ref>
 
Berdasarkan Peraturan BNPB No 3/2018, hak pengungsi mencakup : pemberian upah kerja bagi yang dipekerjakan, pemberian santunan, pengembalian hak status kependudukan dan politik, peng urusan dokumen hilang, bantuan dana stimulan perbaikan rumah, bantuan dana penggantian bibit tanaman dan ternak, serta bantuan biaya sewa rumah dan lahan usaha.<ref name="kompas"></ref>