Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(25 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox
| name =
| image =
|
| caption =
|
|
| term_end = sekarang
| birth_place = [[Kabupaten Hulu Sungai Tengah|Hulu Sungai Tengah]], [[Kalimantan Selatan]]▼
| constituency = [[Kalimantan Selatan I (daerah pemilihan)|Kalimantan Selatan I]]
| death_date = <!-- {{Death date and age|YYYY|MM|DD|YYYY|MM|DD}} (tanggal meninggal diikuti tanggal lahir) -->▼
|
|
▲| birth_place = [[Kabupaten Hulu Sungai Tengah|Hulu Sungai Tengah]], [[Kalimantan Selatan]], Indonesia
| other_names = ▼
▲| death_date = <!-- {{Death date and age|YYYY|MM|DD|YYYY|MM|DD}} (tanggal meninggal diikuti tanggal lahir) -->
| alma_mater = [[Universitas Islam Indonesia]], [[Yogyakarta]]<br>[[Universiti Kebangsaan Malaysia]], [[Kuala Lumpur]]<br>[[Universitas Nasional]], [[Jakarta]]<br>[[Universitas Brawijaya]], [[Malang]]▼
|
| nationality = [[Indonesia]]
| known_for = Akademisi Hukum Tata Negara dan Anggota DPR RI▼
▲| other_names =
▲| alma_mater = {{ubl|[[Universitas Islam Indonesia]]
| occupation = [[Politisi]]
| relations =
| spouse =
| children =
| party = {{ubl|{{parpolicon|PDI-P}} (hingga 2023)|{{parpolicon|Partai NasDem}} (2023-sekarang)}}
| website =
| twitter =
▲| known_for = Akademisi Hukum Tata Negara dan Anggota DPR RI
| honorific_prefix =
}}
[[Doktor|Dr.]] '''
Ia
Pada Periode 2019-2024, Ia duduk di Komisi V dan [[Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi II]].<ref>[https://www.cnbcindonesia.com/news/20191030063226-4-111185/catat-ini-daftar-anggota-dpr-ri-di-komisi-i-hingga-komisi-xi Catat! Ini Daftar Anggota DPR RI di Komisi I hingga Komisi XI], diakses 30 September 2021.</ref>
== Kehidupan awal ==
Rifqi adalah putra pertama pasangan H. Muhammad Karsayuda dan Hj. Rusdiniyah. Ia berasal dari [[Banjar Pahuluan]] yang merupakan bagian dari [[Suku Banjar]] di Kalimantan Selatan. Ayahnya berasal dari Desa Mahang, sementara ibunya dari Desa Pandawan. Kedua desa tersebut berada dalam satu [[Pandawan, Hulu Sungai Tengah|Kecamatan Pandawan]] di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Ayahnya adalah pegawai Kerapatan Qadhi Barabai yang belakangan menjadi Pengadilan Agama. Sebelum kebijakan satu atap lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung, Ayah Rifqi adalah pegawai Departemen Agama.
Rifqi memulai karier sebagai akademisi di bidang hukum tata negara. Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai seorang aktivis. Ia aktif dalam beberapa organisasi sejak menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum [[Universitas Islam Indonesia]] (FH UII), Yogyakarta. Ia juga dikenal sebagai aktivis [[Himpunan Mahasiswa Islam]] Cabang Yogyakarta. Ia pernah menjabat sebagai Ketua I/Koordinator Bidang Eksternal Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII (2003-2004), Koordinator Komunitas Peradilan Semu FH UII (2004-2005), Koordinator Jaringan Muda Kalimantan, sebuah wadah para aktivis intra dan ekstra kampus asal Kalimantan yang berkuliah di Yogyakarta, serta berbagai organisasi lainnya.
=== Akademisi Hukum Tata Negara ===
Rifqi
Selain mengajar, Ia juga kerap menjadi narasumber di berbagai media dan ahli di persidangan, termasuk di [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]. Dua di antara beberapa kesaksian Ahlinya di MK menjadi pertimbangan hukum mayoritas hakim MK dan dinilai kontroversial. Kesaksiannya dalam Perkara “'''''Politik Dinasti'''''” dan “'''''Pembatalan Kewenangan Gubernur membatalkan Perda Kabupaten/Kota'''''” banyak menjadi pembahasan akademik. Politik dinasti sempat dilarang dalam [http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1627.pdf UU Nomor 8 Tahun 2015]. Dalam ''<u>Pasal 7 huruf r UU</u>'' tersebut, kerabat petahana dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada lantaran dianggap memiliki “[[konflik kepentingan]]” dengan petahana. Konflik kepentingan yang berpotensi menghadirkan penyalahgunaan kekuasaan petahana.▼
▲Politik dinasti sempat dilarang dalam [http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1627.pdf UU Nomor 8 Tahun 2015]. Dalam ''<u>Pasal 7 huruf r UU</u>'' tersebut, kerabat petahana dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada lantaran dianggap memiliki “[[konflik kepentingan]]” dengan petahana. Konflik kepentingan yang berpotensi menghadirkan penyalahgunaan kekuasaan petahana.
Dalam kesaksian ahlinya di MK pada 17 Juni 2015, Rifqi menyitir ''[https://g.co/kgs/RxHtH2 Black’s Law Dictionary]'' yang memaknai konflik kepentingan adalah suatu aktivitas yang melibatkan “kepentingan pribadi” (''private interest'') pejabat publik (''public officials'') yang karenanya mendatangkan keuntungan kepada mereka, dan karenanya dalam melaksanakan kewajiban jabatannya, ia bisa mengabaikan kepentingan umum yang diamanahkan kepadanya. (''conflict of interest as being in connection with “public officials” and their relationship to matters of private interest or gain to them” in situations where regard for one duty tends to lead to disregard of another'').
Baris 65 ⟶ 68:
== Karier Politik ==
Tahun 2018 jelang pendaftaran calon anggota legislatif [[Pemilihan umum di Indonesia|Pemilu 2019]], Rifqi bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ([[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI
=== Pemilihan umum Legislatif Indonesia 2019 ===
Baris 101 ⟶ 104:
Dengan mundurnya Rifqi Karsayuda dari Anggota PDI Perjuangan, maka secara konsekwentif, Ia juga harus mengundurkan diri sebagai Anggota DPR RI. Ini menandai perjalanan baru karir Politik Rifqi Karsayuda.
== Pendidikan ==▼
Ia menempuh Pendidikan Dasar di Kota Barabai, Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. Jelang akhir pendidikan dasarnya, Ia pindah ke Kota Pontianak mengikuti kepindahan Ayahnya yang bertugas di Pengadilan Agama Pontianak. Ia menyelesaikan pendidikan dasarnya di SDN No 34 Pontianak Selatan.▼
===Bergabung dengan Partai NasDem===
Pada bulan Oktober 2023, jelang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI pada Pemilu 2024, Rifqi menyatakan bergabung dengan Partai NasDem dan kembali mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI dari Dapil Kalsel I.
Pendidikan SLTA ditempuh Rifqi di SMUN 1 Pontianak Kalimantan Barat (1998-2001). Kemudian, Ia menempuh studi Sarjana Hukum (S.H) pada Fakultas Hukum [[Universitas Islam Indonesia]], [[Yogyakarta]] pada tahun 2005 dan Master of Laws (LL.M) pada Centre of Postgraduate Institute [[Universiti Kebangsaan Malaysia]], [[Kuala Lumpur]] dalam kajian Hukum Tata Negara tahun 2009.▼
Ia berhasil kembali ke Senayan, setelah mendapat suara terbanyak di Partai NasDem. Hal ini sekaligus membuahkan sejarah bagi Partai NasDem, karena baru kali pertama memiliki kursi DPR-RI dari Dapil Kalsel I, sejak keikutsertaan Partai NasDem di Pemilu sejak 2014.
Sedangkan gelar Doktor (DR) dalam Bidang Hukum Tata Negara ditempuh di [[Universitas Brawijaya]], [[Malang]] tahun 2013. Tahun 2020, Ia kembali meraih gelar S2 dari Program Magister Ilmu Hukum [[Universitas Nasional]] [[Jakarta]] dengan Konsentrasi Hukum Bisnis dengan Gelar Magister Hukum (M.H).▼
Setelah Kongres III NasDem pada bulan September 2024, Rifqi Karsayuda dipercaya oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menjadi salah seorang Ketua DPP Partai NasDem dengan tugas sebagai Koordinator Wilayah Kalimantan Selatan.
Sejak tahun 2021, Ia kembali mengikuti jenjang S3. Kali ini di Program Doktor Ilmu Hukum Studi Ketahanan di [[Universitas Brawijaya]]. Di jenjang ini, Rifqi mengambil konsentrasi Ketahanan Infrastruktur Nasional dan selesai tahun 2023.▼
1 Oktober 2024, Rifqi Karsayuda memulai kembali pengabdiannya di Periode keduanya di DPR-RI. Kali ini, Ia merupakan Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI.
▲== Pendidikan ==
▲
▲Pendidikan SLTA ditempuh Rifqi di
▲
▲Sejak tahun 2021,
== Organisasi ==
Baris 128 ⟶ 140:
* Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan Hak Asasi Manusia Majelis Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Periode 2015-2020<ref>{{Cite web |url=http://www.icmi.or.id/organisasi/pengurus-pusat |title=Majelis Pengurus Pusat ICMI Periode 2015-2020 |access-date=2016-11-16 |archive-date=2016-11-17 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161117160148/http://www.icmi.or.id/organisasi/pengurus-pusat |dead-url=yes }}</ref>
* Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Regulasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Selatan Periode 2016-2021<ref name="rifqinizamy_kembali_berkarya">{{Cite web |title=Rifqi Kembali Berkarya di Dunia Keorganisasian |author= |work=Kalimantan Post |date=[[14 September]] [[2016]] |accessdate={{date|2016-11-16}} |url=http://www.kalimantanpost.com/rifqi-kembali-berkarya-di-dunia-keorganisasian/ |language= |quote= |archivedate=2016-11-16 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20161116164252/http://www.kalimantanpost.com/rifqi-kembali-berkarya-di-dunia-keorganisasian/ |dead-url=yes }}</ref>
* Dewan Pakar DPN
* Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Periode 2022-2027.
== Referensi ==
{{reflist}}▼
▲{{reflist}}
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt509a49276ba00/keberadaan-partai-nasional-bertentangan-dengan-prinsip-otonomi ''Keberadaan Partai Nasional Bertentangan dengan Prinsip Otonomi''] - Hukumonline.com, 7 November 2012. Diakses 24 Desember 2013
* {{id}} [http://www.
* {{id}} [http://www.
* {{id}} [http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/21/02491457/UN.PTN.dan.Otonomi.Daerah UN, PTN, dan Otonomi Daerah Oleh M Rifqinizamy Karsayuda] - edukasi.kompas.com, diakses 15 Maret 2014.▼
* {{id}} [http://www.rmol.co/read/2013/03/25/103728/Ahli-HTN:-UU-Ketenagalistrikan-Nyata-nyata-Inkonstitusional! ''Ahli HTN: UU Ketenagalistrikan Nyata-nyata Inkonstitusional!''] Kantor Berita Politik RMOL.co, 25 Maret 2013. Diakses 24 Desember 2013.
▲* [http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/21/02491457/UN.PTN.dan.Otonomi.Daerah UN, PTN, dan Otonomi Daerah Oleh M Rifqinizamy Karsayuda] - edukasi.kompas.com, diakses 15 Maret 2014.
* {{id}} [http://
{{Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kalimantan Selatan, 2019 |state=collapsed}}
Baris 159 ⟶ 169:
[[Kategori:Alumni Universitas Nasional]]
[[Kategori:Tokoh Himpunan Mahasiswa Islam]]
{{indo-politikus-stub}}
|