Pengadilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Bebasnama (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.3.104.226
Tag: Pengembalian
 
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Gerichtsstätte der Batak bei Tomok.jpg|jmpl|300px|Pengadilan adat kuno di [[Tomok]], [[Pulau Samosir]], [[Sumatera Utara]]]]
[[Berkas:Rechtszaak in Kota Radja.jpg|jmpl|300px|Pengadilan di Kutaraja (kini [[Banda Aceh]]) pada tahun 1903]]
'''Pengadilan''' adalah instansi resmi yang melaksanakan keadilan dan sistem peradilan serta pengadilan itu sendiri berupa memeriksa hasil penyelidikan [[Polri]], [[Tipikor]], [[KPK]] dalam pembuktian gugatan dan juga sanggahan dari tergugat mengadili hingga memutuskan<ref>
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan-lt548d38322cdf2/</ref>. Sedangkan '''[[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] (MA)''' ialah suatu lembaga tinggi negara yang melaksanakan tugas kehakiman<ref>
https://news.detik.com/berita/d-6308712/apa-tugas-dan-fungsi-mahkamah-agung-ini-penjelasannya</ref>. Kedua Instansi ini sebuah [[forum]] publik, resmi, di mana [[kekuasaan publik]] ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian [[keadilan]] dalam hal [[sipil]], buruh, administratif, dan [[keadilan kriminal|kriminal]] di bawah [[hukum]]. Dalam negara dengan sistem ''[[hukum umum]]'', pengadilan merupakan cara utama untuk penyelesaian perselisihan, dan umumnya dimengerti bahwa semua orang memiliki hak untuk membawa klaimnya ke pengadilan. Dan juga, pihak tertuduh kejahatan memiliki hak untuk meminta perlindungan di pengadilan.