Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(41 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox Universitas
| name = Universitas Islam Negeri<br>Sunan Gunung Djati
| image_name = Logo UIN SGD.jpg
| image_size = 180px
| image_alt = Logo
| caption = Logo
| motto =
| established = 8 April 1968
|type = [[Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri]]
|affiliation = [[Islam]]
Baris 33:
}}
'''Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung''' atau dikenal dengan nama '''UIN Bandung''
== Sejarah ==
Baris 54:
Hingga saat ini, kepemimpinan rektor telah memasuki sepuluh periode, yang terdiri dari:
# Prof. K.H. [[Anwar Musaddad]] (1968 - 1972)
# Letkol TNI (Purn
# Drs. H. [[Solahuddin Sanusi]] (1973-1977)<ref>{{Cite web |url=http://www.uinsgd.ac.id/front/arsip/page/kampus/profil-para-rektor |title=Salinan arsip |access-date=2016-03-14 |archive-date=2016-02-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160227122657/http://www.uinsgd.ac.id/front/arsip/page/kampus/profil-para-rektor |dead-url=yes }}</ref>
# Drs. H. [[Djauharuddin AR]] (1977 - 1986)
Baris 64:
# Prof. Dr. H. [[Rosihon Anwar]], M.Ag. (2023-2027)
==
=== '''Fakultas Adab
* 1. Sejarah dan Peradaban Islam
* 2. Bahasa dan Sastra Arab
* 3. Sastra Inggris
* 4. Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam
=== '''Fakultas Dakwah
* 1. Bimbingan dan Konseling Islam
* 2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
Baris 81:
* 7. Manajemen Haji dan Umrah
=== '''Fakultas
* 1. Ahwal al-Sakhsiyah
* 2. Mu'amalah
Baris 90 ⟶ 89:
* 6. Hukum Pidana Islam
* 1. Manajemen Pendidikan Islam
* 2. Pendidikan Agama Islam
Baris 102 ⟶ 100:
* 9. Pendidikan Guru MI
* 10. Pendidikan Islam Anak Usia Dini
* 11. Tadris Bahasa Indonesia
* 1. Studi Agama-Agama
* 2. Aqidah Filsafat Islam
*
*
*
=== '''Fakultas Psikologi''' ===
* 1. Psikologi
* 1. Matematika
* 2. Biologi
Baris 125 ⟶ 121:
* 7. Agroteknologi
* 1. Sosiologi
* 2.
* 3. Ilmu Politik
=== '''Fakultas Ekonomi
* 1. Manajemen
* 2. Manajemen Keuangan
* 3. Ekonomi
* 4. Akuntasi
==
* 1. Ilmu Hukum
Baris 154 ⟶ 150:
* 15. Tadris IPA
==
* 1. Hukum Islam
Baris 160 ⟶ 156:
* 3. Studi Agama-Agama
==
===
Sejak diterbitkannya Ortaker Peraturan Menteri Agama tahun 2013, maka ketiga komponen lembaga tersebut dilebur dan digabungkan dalam struktur LP2M.
==
===
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di IAIN Sunan Gunung Djati Bandung diperlukan adanya sarana pendukung berupa Puskom yang berkemampuan tinggi, teruji tingkat validitasnya, efisien, efektif dan didukung oleh keakuratan data, kecepatan pengolahan serta keamanan yang terjamin, maka Rektor IAIN Sunan Gunung Djati Bandung saat itu, membentuk tim pelaksana penyiapan Program Pusat Komputer IAIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Akibat adanya tuntutan perkembangan zaman yang meniscayakan kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat, maka pada tahun 2011 berdirilah ''IT Centre'' sebagai unit pelaksana teknis untuk masalah-masalah IT yang ada di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan setelah itu dilakukan penggabungan dua lembaga pengelola informasi dan IT, yaitu Pusat Komputer dan ''IT Centre'' pada tahun 2015 menjadi sebuah unit pelaksana teknis yang bernama Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD). Puskom adalah salah satu dari dua unit pelaksana teknis atau unsur penunjang pada IAIN Sunan Gunung Djati Bandung (Statuta IAIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2015 Pasal 121 ayat 3) yang ada saat itu. Kebutuhan terhadap perubahan ini terjadi secara umum di tingkat nasional, sehingga nama, tugas, dan fungsi dari unit pelaksana pengelola data dan teknologi informasi ini dibuat standar untuk seluruh Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN). Khusus untuk UIN Sunan Gunung Djati Bandung, perubahan atas nama, tugas, dan fungsi unit ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA RI) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam ortaker ini, sebagaimana yang tercantum pada pasal 84, PTIPD memiliki tugas untuk mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen, pengembangan, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, pengembangan teknologi lainnya, dan kerjasama jaringan. Berdasarkan ortaker tersebut, PTIPD
== Rujukan ==
Baris 356 ⟶ 182:
{{Perguruan tinggi di Kota Bandung}}
{{PTAIN di Indonesia}}
{{Perguruan tinggi di Jawa Barat}}
[[Kategori:Perguruan tinggi negeri di Jawa Barat|Sunan Gunung Djati, Universitas Islam Negeri]]
[[Kategori:Universitas Islam negeri|Sunan Gunung Djati]]
|