Kekuasaan kehakiman di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
merapikan isi artikel
Perbaikan penambahan konteks.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
'''Kekuasaan kehakiman di''' '''Indonesia''' adalah kekuasaan hakim dalam uji coba (persidangan) yang dilaksanakan oleh [[Pemerintah Indonesia]] sebagai salah satu bentuk kekuasaan negara dalam penyelenggaraan [[penegakan hukum]] dan [[keadilan]]. Prinsip yang melandasi kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah [[Pancasila]]. dan Undang-undang Dasar 1945 Ayat (1) Pasal 24C.
 
== Pelaksana ==