Kekuasaan kehakiman di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
merapikan isi artikel |
Perbaikan penambahan konteks. Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
'''Kekuasaan kehakiman di''' '''Indonesia''' adalah kekuasaan hakim dalam uji coba (persidangan) yang dilaksanakan oleh [[Pemerintah Indonesia]] sebagai salah satu bentuk kekuasaan negara dalam penyelenggaraan [[penegakan hukum]] dan [[keadilan]]. Prinsip yang melandasi kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah [[Pancasila]]
== Pelaksana ==
|