Pengadilan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Mengembalikan suntingan oleh Bebasnama (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.3.104.226 Tag: Pengembalian |
||
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Gerichtsstätte der Batak bei Tomok.jpg|jmpl|300px|Pengadilan adat kuno di [[Tomok]], [[Pulau Samosir]], [[Sumatera Utara]]]]
[[Berkas:Rechtszaak in Kota Radja.jpg|jmpl|300px|Pengadilan di Kutaraja (kini [[Banda Aceh]]) pada tahun 1903]]
'''Pengadilan''' adalah instansi resmi yang melaksanakan keadilan dan sistem peradilan serta pengadilan itu sendiri berupa memeriksa hasil penyelidikan [[Polri]], [[Tipikor]], [[KPK]] dalam pembuktian gugatan dan juga sanggahan dari tergugat mengadili hingga memutuskan<ref>
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan-lt548d38322cdf2/</ref>. Sedangkan '''[[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] (MA)''' ialah suatu lembaga tinggi negara yang melaksanakan tugas kehakiman<ref>
https://news.detik.com/berita/d-6308712/apa-tugas-dan-fungsi-mahkamah-agung-ini-penjelasannya</ref>. Kedua Instansi ini sebuah [[forum]] publik, resmi, di mana [[kekuasaan publik]] ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian [[keadilan]] dalam hal [[sipil]], buruh, administratif, dan [[keadilan kriminal|kriminal]] di bawah [[hukum]]. Dalam negara dengan sistem ''[[hukum umum]]'', pengadilan merupakan cara utama untuk penyelesaian perselisihan, dan umumnya dimengerti bahwa semua orang memiliki hak untuk membawa klaimnya ke pengadilan. Dan juga, pihak tertuduh kejahatan memiliki hak untuk meminta perlindungan di pengadilan.
Baris 16:
Menurutnya, hakim memiliki peran yang sangat menentukan untuk mewujudkan putusan yang memiliki nilai keadilan dan kepastian hukum. Putusan yang mencantumkan kata-kata “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan Ynag Maha Esa”, mengisyaratakan bahwa hakim memiliki tanggung jawab berat. [[Hakim]] adalah pejabat Pimpinan persidangan<ref>
https://jagad.id/pengertian-hakim/</ref>. Sosok “filsuf/orang bijak” yang secara normatik ditegaskan bahwa hakim dalam memutuskan perkara wajib menggali, membuktikan, menjalankan sistem struktur persidangan sesuai dengan tahapannya serta mengikuti dengan logika kronologis kejadian yang sebenarnya dan memahami nilai-nilai hukum perdata hingga Pidana dan rasa keadilan, keamanan, kenyamanan yang di harapkan selalu hidup dalam masyarakat/rakyat.
== Lihat pula ==
|