Tenaga kerja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k tamabah pranala dalam |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) Menambahkan {{pp-protected}}(Tw) |
||
(7 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{pp-protected|reason=Suntingan yang tidak berguna secara berulang-ulang|small=yes}}
[[Berkas:Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa.jpg|jmpl|Tenaga kerja]]{{Globalkan}}
'''Tenaga kerja''' adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau [[produk]] serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja (manpower) diartikan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja memerlukan ketersediaan lapangan pekerjaan atau kesempatan kerja kesempatan kerja menunjukkan ketersediaan lapangan pekerjaan untuk diisi pencari kerja.
Baris 56 ⟶ 57:
* Pengangguran dan Pemutusan hubungan kerja (PHK)
[[Berkas:Tingkat pengangguran didunia.PNG|jmpl|Pengangguran merupakan masalah yang dihadapi tenaga kerja]]
Terjadinya krisis [[ekonomi]] di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak tenaga kerja yang berhenti bekerja atau di-PHK. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak. Hal tersebut dapat bertambah seiiring dengan ketidakpastian ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi.
* Gaji yang rendah
Tenaga kerja diwajibkan dibayar
Untuk mengatasi gaji yang rendah dapat dilakukan dengan menyamakan gaji dengan upah minimum kabupaten/kota dan regional (UMK atau UMR) dan meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Baris 82 ⟶ 81:
* [[Pengangguran]]
* [[Pekerjaan|Ketenagakerjaan]]
== Referensi ==
|