Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Sfriu (bicara | kontrib)
k Unit vertikal tidak hanya ada pada kementerian yang yang menangani agama, hukum, dan keuangan. Ada kementerian lain yang memiliki unit vertikal lainnya.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 145:
Kementerian dipimpin oleh [[menteri]] yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat [[wakil menteri]] pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945:
** unsur pemimpinpimpinan: [[Menteri]];
** unsur pembantu pemimpinpimpinan: [[Sekretariat Jenderal]];
** unsur pelaksana: [[Direktorat Jenderal]];
** unsur pengawas: [[Inspektorat Jenderal]];
** unsur pendukung: [[Badan]] dan/atau [[Pusat]]; dan
** unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau instansiunit vertikal (khusus kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan).
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
** PemimpinPimpinan: Menteri;
** Pembantu pemimpinpimpinan: [[Sekretariat Kementerian/Lembaga|Sekretariat Kementerian]];
** Pelaksana: [[Deputi]];
** Pengawas: [[Inspektorat]]; dan
* Kementerian koordinator:
** PemimpinPimpinan: Menteri koordinator;
** Pembantu pemimpinpimpinan: [[Sekretariat Kementerian/Lembaga|Sekretariat Kementerian Koordinator]];
** Pelaksana: [[Deputi]]; dan
** Pengawas: [[Inspektorat]]
 
== Sejarah ==