Tag: Suntingan perangkat selulerSuntingan aplikasi selulerSuntingan aplikasi AndroidApp full source
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Protektorat''' adalah sebuah [[wilayah]] atau [[negara]] yang berada di bawah perlindungan dan pengawasan negara lain yang lebih kuat, yang dikenal sebagai [[negara pelindung]]. Bentuk hubungan ini biasanya terjadi melalui perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak, di mana negara pelindung menawarkan perlindungan militer dan diplomatik kepada protektorat. Sebagai imbalan, protektorat tersebut sering kali harus menyerahkan sebagian dari kedaulatannya, terutama dalam hal kebijakan luar negeri dan pertahanan, kepada [[negara pelindung]]. Namun, dalam banyak kasus, protektorat masih mempertahankan beberapa derajat otonomi, khususnya dalam urusan internal, seperti pemerintahan, hukum, dan administrasi lokal. Protektorat sering digunakan sebagai alat politik oleh negara-negara kolonial pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 untuk mengontrol wilayah tanpa perlu mencaploknya secara penuh. Contoh terkenal dari protektorat termasuk protektorat [[Britania]] atas [[Mesir]] (1914-1922) dan protektorat [[Prancis]] atas [[Tunisia]] (1881-1956).
Menurut [[hukum internasional]], '''protektorat''' adalah [[negara]] atau [[wilayah]] yang dikontrol, bukan dimiliki, oleh negara lain yang lebih kuat. Sebuah protektorat biasanya berstatus [[otonomi]] dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara, walaupun hanya sebatas nominal saja. Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya, seperti yang tertulis dalam perjanjian. Singkat kata, protektorat merupakan salah satu jenis [[wilayah dependensi]].
Hubungan protektorat tidak selalu bersifat permanen dan sering kali diakhiri melalui kemerdekaan atau perubahan dalam bentuk pemerintahan protektorat itu sendiri. Proses [[Ernst Utrecht|Utrecthdekolonisasi]] dalamsetelah bukunya[[Perang Dunia II]] mengatakanmelihat bahwabanyak protektorat adalahdi suatuseluruh negaradunia yang dilindungibergerak menuju kemerdekaan penuh atau bentuk [[hubungan internasional]] yang berbeda. Dalam beberapa kasus, katanegara protektorat berasalberhasil darimenegosiasikan tokemerdekaan protectmelalui (bahasadiplomasi inggrisdan =perjanjian melidungi)dengan oleh[[negara suatupelindung]], negarasementara dalam kasus lain, yangkemerdekaan lebihdicapai kuat.melalui Negaraperjuangan yangatau disebutkonflik. terahirMeskipun inikonsep menjadiprotektorat pelindungnya.lebih Biasanyasering perhubungandiidentifikasikan dengan luarsejarah negerikolonial, daribeberapa protektoratbentuk itumodern sertadari soal-soalhubungan pertahanannyaini masih ada, berdasarkanmeskipun suatudalam perwujudanbentuk yang diserahkanberbeda kepadadan pemerintahsering pelindungkali dengan istilah yang lebih modern. PadaMisalnya, hakekatnyabeberapa hubungan negara-negara yangkecil dilindungidengan tidaknegara besar, seperti hubungan antara [[Monako]] dengan [[Prancis]] atau [[Palau]] dengan [[Amerika Serikat]], kadang-kadang dapat dianggap sebagai bentuk negaraprotektorat yangmodern, meskipun istilah tersebut jarang digunakan dalam konteks merdekakontemporer.<ref>{{Cite book|last=E.|first=Utrecht|date=1959|url=https://www.google.co.id/books/edition/Pengantar_dalam_hukum_Indonesia/MS42HAAACAAJ?hl=id|title=Pengantar Dalam Hukum Indonesia|location=Djakarta|publisher=PT. Penerbit dan Balai Buku "ICHTIAR"|pages=379|url-status=live}}</ref>