Pengguna:Firman lawolo/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Firman lawolo (bicara | kontrib)
Halaman
Firman lawolo (bicara | kontrib)
Halaman
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''SIDDIK RITONGA''' adalah aktivis[[Aktif|Aktivis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,]] beliau berasal dari Daerah [[Sumatera Utara]] berdarah [[Suku Batak]] . SIDDIK RITONGA aktif memberantas Korupsi sejak tahun 2015, ia tidak[[Tidak pernah ]]<nowiki/>mencari keuntungan ([[Opportunity]]) dari semua kasus Korupsi yang pernah di tangani. Pada tahun November 2012018, ia pernah di kriminalisasi atas tuduhan Fitnah Pencemaran nama baik yang melibatkan Drs. [[Toga HabinasaranHabinsaran Panjaitan]] mantan Direktorat[[Direktoran Reserse Kriminal Khusus]] [[Kepolisian Daerah SumateraSumatra Utara]]. Tuduhan yang menyeret [https://www.linkedin.com/in/siddikritonga?utm_source=share&utm_campaign=share_via&utm_content=profile&utm_medium=android_app]SIDDIK RITONGA tidak berlandaskan hukum, berhubung kasus Korupsi yang ia tangani berkaitan permasalahan laporan Korupsi pada [[Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang]] [[Pemerintah Kabupaten Deli Serdang]] yang saat itu di jabat kepala Dinas nha adalahbernama Donald Pangondian Lumban Tobing.[[Berkas:SIDDIK RITONGA.jpg|jmpl|Pendiri Lembaga Anti Suap Anti Korups{{Infobox economist|name=SIDDIK RITONGA|birth_date=12 Juli|birth_place=Aek Kanopan|citizenship=Republik Indonesia|ethnicity=Batak|field=Corruption eradication specialist|caption=Pendiri dan Ketua Umum
Lembaga Anti Suap Anti Korupsi}}i |290x290px]]MeskiBeliau pun SIDDIK RITONGApernah di iming-iming untuk di beri pagu anggaran oleh yang melaporkan pencemaran nama baik, senilai 2 miliar,namun ia tidak pernah menerima tawaran tersebut.