Lembaga pembiayaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan pranala ke halaman disambiguasi |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kembangkan}}
'''Lembaga pembiayaan''' adalah badan usaha yang melakukan kegiatan [[pembiayaan]] dalam bentuk penyediaan [[dana]] atau [[barang modal]] kepada perusahaan untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu.<ref>{{Cite web|title=IKNB|url=https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/pages/lembaga-pembiayaan.aspx|website=ojk.go.id|access-date=2023-10-17}}</ref>▼
▲'''Lembaga pembiayaan''' adalah badan usaha yang melakukan kegiatan [[pembiayaan]] dalam bentuk penyediaan [[dana]] atau [[barang modal]] kepada perusahaan untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Lembaga pembiayaan berfungsi untuk membiayai aktivitas, seperti produksi dan konsumsi.▼
===Peran===
▲Lembaga pembiayaan berfungsi membiayai aktivitas, seperti produksi dan konsumsi.
Lembaga pembiayaan berperan untuk menggerakkan perekonomian dan membantu masyarakat dalam aktivitas produksi dan konsumsi.
a. Perusahaan pembiayaan, Terdiri dari sewa guna usaha (leasing), utang piutang, pembiayaan konsumen.▼
b. Perusahaan modal Ventura, di antaranya penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.▼
===Jenis Lembaga Pembiayaan===
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan di Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu:
▲
▲
*Perusahaan pembiayaan infrastruktur, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
==Referensi==
{{Reflist}}
{{Keuangan-stub}}
[[Kategori:Lembaga keuangan bukan bank]]
|