Lembaga pembiayaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kembangkan}}
'''Lembaga pembiayaan''' adalah badan usaha yang melakukan kegiatan [[pembiayaan]] dalam bentuk penyediaan [[dana]] atau [[barang modal]] kepada perusahaan untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu.<ref>{{Cite web|title=IKNB|url=https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/pages/lembaga-pembiayaan.aspx|website=ojk.go.id|access-date=2023-10-17}}</ref>
{{unreferenced|date=Maret 2019}}
'''Lembaga pembiayaan''' adalah badan usaha yang melakukan kegiatan [[pembiayaan]] dalam bentuk penyediaan [[dana]] atau [[barang modal]] kepada perusahaan untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu.
 
===Fungsi===
Baris 19 ⟶ 18:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan di Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu:
 
*Perusahaan pembiayaan, yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha (''leasing''), anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
*Perusahaan modal ventura, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
*Perusahaan pembiayaan infrastruktur, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
 
==Referensi==
{{Reflist}}
 
 
 
{{Keuangan-stub}}
 
 
 
 
<br />
 
[[Kategori:Lembaga keuangan bukan bank]]