Lembaga pembiayaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 18:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan di Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu:
*Perusahaan pembiayaan, yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha (''leasing''), anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
*Perusahaan modal ventura, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
*Perusahaan pembiayaan infrastruktur, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
==Referensi==
{{Reflist}}
{{Keuangan-stub}}
[[Kategori:Lembaga keuangan bukan bank]]
|