Waralaba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sindhupartomo (bicara | kontrib)
Menambahkan referensi undang-undang
Akuindo (bicara | kontrib)
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Butuh penyuntingan lanjutan|$N=Copy edit|date=Juni 2024}}
'''Waralaba'''<!-- CATATAN: penjelasan serapan pindah ke bagian etimologi, jangan ditulis di sini, karena sangat panjang --> adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.<ref>Oxford Learners Pocket Dictionary, New Edition</ref>
Berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari [[kekayaan intelektual]] atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan [[barang]] dan [[jasa]].<ref>[[Peraturan Pemerintah]] Nomor 16 Tahun [[1997]]</ref>
Baris 51 ⟶ 52:
* Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
* Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
* Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 71 tahun 2019.<ref>{{Cite web|last=Ukirama|title=Untung Rugi Bisnis Franchise di Tahun 2023|url=https://ukirama.com/blogs/untung-rugi-bisnis-franchise-di-tahun-2023|website=ukirama.com|language=en|access-date=2023-10-19}}</ref>
 
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Baris 65:
 
[[Kategori:Perusahaan]]
[[Kategori:Jenis perusahaan]]