Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Achrd (bicara | kontrib)
 
(26 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
{{Kotak info lembaga yudikatif
| nama_lembaga = Mahkamah Konstitusi<br />Republik Indonesia
| native_name = Mahkamah<!-- Keluarganama Republiklain Indonesialembaga -->
| logo = {{Lambang Indonesia|150px}}
| caption = ha<!-- keterangan logo/gambar -->
Baris 17:
<!-- Pimpinan -->
| nama_jabatan_pimpinan1 = [[Daftar Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Ketua]]
| nama_pejabat1 = Prof. Dr. [[Anwar UsmanSuhartoyo]], S.H., M.H.
| nama_jabatan_pimpinan2 = [[Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Wakil Ketua]]
| nama_pejabat2 = Prof. Dr. [[Saldi Isra]], S.H., M.P.A.
| nama_jabatan_pimpinan3 =
| nama_pejabat3 =
Baris 42:
<!--Jabatan lainnya seperti Panitera -->
| nama_jabatan_lainnya2 = [[Panitera]]
| nama_pejabat_lainnya2 = Muhidin, S.H., M.H.
<!--Sekretaris / Sekretaris Jenderal-->
| nama_jabatan_sekretariat = Sekretaris Jenderal
Baris 50:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia''' (disingkat '''MKRI'''; juga dikenal sebagai '''Mahkamah Keluarga Republik Indonesia'''<ref>https://kabar24.bisnis.com/read/20231016/15/1704714/mahkamah-keluarga-trending-politik-dinasti-jokowi-berubah</ref>) adalah [[lembaga negara|lembaga]] [[lembaga tinggi negara|tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang merupakan pemegang [[kekuasaan kehakiman di Indonesia|kekuasaan kehakiman]] bersama-sama dengan [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]].
 
== Sejarah ==
=== LatarMasa Belakangawal kemerdekaan ===
Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUDUndang-Undang Dasar 1945]], ide [[Hans Kelsen]] mengenai pengujian [[Undangundang-undang]] juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh [[Mohammad Yamin]] dalam sidang [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (BPUPKI). [[Muhammad Yamin|Yamin]] mengusulkan bahwa seharusnya [[Mahkamah Agung Indonesia|Balai Agung]] (atau [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]]) diberi wewenang untuk "membanding Undang-undang"; yangdalam maksudnya tidakkata lain adalah, kewenangan ''judicial review''. Namun usulan [[Muhammad Yamin|Yamin]] ini disanggah oleh [[Soepomo]] dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam [[Undang-UndangUUD Dasar|UUD]]1945 yang telah disusun bukan konsep [[pemisahan kekuasaan]] (''separation of power'') melainkan konsep [[pembagian kekuasaan]] (''distribution of power''); kedua, tugas [[hakim]] adalah menerapkan [[Undangundang-undang]], bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian Undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)]], sehingga ide akan pengujian Undangundang-undang terhadap [[Undangundang-Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD]]dasar yang diusulkan [[Muhammad Yamin|Yamin]] tersebut tidak diadopsi dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]].{{citation needed}}
Lembaran awal sejarah praktik pengujian [[Undang-undang]] (''judicial review'') bermula di [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]] (''Supreme Court'') [[Amerika Serikat]] saat dipimpin [[William Paterson]] dalam kasus Danil Lawrence Hylton lawan Pemerintah Amerika Serikat tahun [[1796]]. Dalam kasus ini, MA menolak permohonan pengujian UU Pajak atas Gerbong Kertera Api [[1794]] yang diajukan oleh Hylton dan menyatakan bahwa UU a quo tidak bertentangan dengan konstitusi atau tindakan kongres dipandang konstitusional. Dalam kasus ini, MA menguji UU a quo, namun tidak membatalkan UU tersebut. Selanjutnya pada saat MA di pimpin [[John Marshall]] dalam kasus Marbury lawan Madison tahun [[1803]]. Kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan ''judicial review'' kepada [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]], tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, [[John Marshall]] menganggap [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]] berwenang untuk menyatakan suatu [[Undang-undang]] bertentangan dengan konstitusi.
 
Adapun secara teoretis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun [[1919]] oleh pakar hukum asal [[Austria]], [[Hans Kelsen]] ([[1881]]-[[1973]]). [[Hans Kelsen]] menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (constitutional court).
 
=== Masa Penyusunan UUD 1945 ===
Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]], ide [[Hans Kelsen]] mengenai pengujian [[Undang-undang]] juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh [[Mohammad Yamin]] dalam sidang [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (BPUPKI). [[Muhammad Yamin|Yamin]] mengusulkan bahwa seharusnya [[Mahkamah Agung Indonesia|Balai Agung]] (atau [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]]) diberi wewenang untuk "membanding Undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulan [[Muhammad Yamin|Yamin]] ini disanggah oleh [[Soepomo]] dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam [[Undang-Undang Dasar|UUD]] yang telah disusun bukan konsep [[pemisahan kekuasaan]] (''separation of power'') melainkan konsep [[pembagian kekuasaan]] (''distribution of power''); kedua, tugas [[hakim]] adalah menerapkan [[Undang-undang]] bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian Undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)]], sehingga ide akan pengujian Undang-undang terhadap [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD]] yang diusulkan [[Muhammad Yamin|Yamin]] tersebut tidak diadopsi dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]].
 
=== Masa Reformasi 1998 ===
Baris 104 ⟶ 99:
== Struktur ==
<gallery class="center" mode="nolines">
Berkas:Hakim MK Anwar UsmanSuhartoyo.pngwebp|Prof. Dr. [[Anwar UsmanSuhartoyo]], S.H., M.H. {{br}} Ketua
Berkas:Saldi Isra Justice portrait.png|Prof. Dr. [[Saldi Isra]], S.H., M.P.A. {{br}} Wakil Ketua
</gallery>
Berkas:Hakim MK Anwar Usman.png|[[Anwar Usman]] {{br}} Anggota
<gallery class="center" mode="nolines">
Berkas:Arief-hidayat KetuaHidayat, MKHakim Mahkamah Konstitusi.jpgpng|Prof. Dr. [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]],{{br}} S.H., M.S.Anggota
Berkas:Saldi Isra Justice portrait.png|Prof. Dr. [[Saldi Isra]], S.H., M.P.A. {{br}} Wakil Ketua
Berkas:Enny MK.png|Prof. Dr. [[Enny Nurbaningsih]], S.H.,{{br}} M.Hum.Anggota
</gallery>
Berkas:Daniel Yusmic New.jpgpng|Dr. [[Daniel Yusmic Pancastaki Foekh]],|Daniel S.H.,Yusmic M.HumP. Foekh]]{{br}} Anggota
<gallery class="center" mode="nolines">
FileBerkas:M. Guntur Hamzah.png|Prof[[M. Dr. [[Guntur Hamzah]], S.H., M.H.{{br}} Anggota
Berkas:Arief-hidayat Ketua MK.jpg|Prof. Dr. [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]], S.H., M.S.
Berkas:WahidudinRidwan Adamsmansyur.jpgpng|Dr. [[WahiduddinRidwan AdamsMansyur]],{{br}} S.H., M.A.Anggota
Berkas:Arsul Sani Profile 1 -removebg-preview.png|[[Arsul Sani]]{{br}} Anggota
Berkas:Suhartoyo MK.jpg|Dr. [[Suhartoyo]], S.H., M.H.
Berkas:Manahan MK.png|Dr. [[Manahan M.P. Sitompul]], S.H., M.Hum.
Berkas:Enny MK.png|Prof. Dr. [[Enny Nurbaningsih]], S.H., M.Hum.
Berkas:Daniel Yusmic.jpg|Dr. [[Daniel Yusmic Pancastaki Foekh]], S.H., M.Hum.
File:M. Guntur Hamzah.png|Prof. Dr. [[Guntur Hamzah]], S.H., M.H.
</gallery>
 
Baris 122 ⟶ 113:
{{utama|Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}
 
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 35 tahun. Masadan jabatandapat Ketuadipilih MK selama 3 tahun yang diaturkembali dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakimyang Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berartisama untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam1 satukali masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
 
[[File:Hakim jimly.jpg|thumb|Hakim Konstitusi era Jimly Asshiddiqie|249x249px|Ketua MK Jimly Asshiddiqie beserta para hakim ]] Ketua MK yang pertama adalah [[Jimly Asshiddiqie|Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.]]. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran [[17 April]] [[1956]] ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal [[19 Agustus]] [[2003]]. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada [[18 Agustus]] [[2006]] dan disumpah pada [[22 Agustus]] [[2006]] dengan Wakil Ketua Prof. Dr. M. Laica Marzuki, SHS.H. Bersama tujuh anggota hakim pendiri lainnya dari generasi pertama MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SHS.H dan Prof. Dr. M. Laica Marzuki berhasil memimpin lembaga baru ini sehingga dengan cepat berkembang menjadi model bagi pengadilan modern dan tepercaya di Indonesia. Di akhir masa jabatan Prof. Jimly sebagai Ketua, MK berhasil dipandang sebagai salah satu ikon keberhasilan reformasi Indonesia. Atas keberhasilan ini, pada bulan Agustus 2009, Presiden menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepada para hakim generasi pertama ini, dan bahkan Bintang Mahaputera Adipradana bagi mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie.
 
Selama 5 tahun sejak berdirinya, sistem kelembagaan mahkamah ini terbentuk dengan sangat baik dan bahkan gedungnya juga berhasil dibangun dengan megah dan oleh banyak sekolah dan perguruan tinggi dijadikan gedung kebanggaan tempat mengadakan studi tour.
[[File:Hakim mahfud md.jpg|thumb|Para hakim konstitusi era mahfud md|left|thumb|249x249px|Ketua MK Mahfud MD beserta para hakim]] Pada [[19 Agustus]] [[2008]], Hakim Konstitusi yang baru diangkat untuk periode (2008-2013), melakukan pemilihan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 3 tahun berikutnya, yaitu 2008-2011 dan menghasilkan [[Mohammad Mahfud|Mohammad Mahfud MD]] sebagai ketua serta [[Abdul Mukthie Fadjar]] sebagai wakil ketua. Sesudah beberapa waktu sesudah itu, pada bulan Oktober 2009, Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengunduran diri dari anggota MK dan kembali menjadi guru besar tetap hukum tata negara Universitas Indonesia.
 
[[File:Hakim akil.jpg|thumb|Hakim konstitusi era akil mochtar|249x300px|Ketua MK Akil Mochtar beserta para hakim ]] [[File:Hakim hamdan.jpg|thumb|Hakim konstitusi era hamdan zoelva|thumb|249x249px|Ketua MK Hamdan Zoelva beserta para hakim]]Pada periode 2013-2015 terpilih ketua yaitu [[Akil Mochtar]], namun dia mencoreng nama institusi ini dengan terlibat kasus suap sengketa pemilu [[Kabupaten Lebak]] dengan terdakwa Tubagus Chairi Wardana, dan melibatkan [[Gubernur Banten]] [[Ratu Atut Chosiyah]], Akil Mochtar menjadi terdakwa dan diberhentikan pada tanggal [[5 Oktober]] [[2013]], dan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diserahkan kepada [[Hamdan Zoelva]] pada tanggal [[1 November]] [[2013]], Hamdan saat itu menjabat sebagai wakil ketua MK.
 
[[File:Hakim arief hidayat.jpg|left|thumb|Para hakim konstitusi era arief hidayat|249x300px|Ketua MK Arief Hidayat beserta para hakim ]] [[File:Slider hakim2023 1 kecil.jpg|left|thumb|Hakim konsituti era anwar usman|249x249px|Ketua MK Anwar Usman beserta para hakim]]Pada tanggal [[7 Januari]] [[2015]], [[Hamdan Zoelva]] resmi mengakhiri jabatannya sebagai [[Hakim Konstitusi Indonesia|hakim konstitusi]] sekaligus [[Daftar Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Ketua Mahkamah Konstitusi]]. Posisinya digantikan oleh [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] yang sebelumnya menjabat sebagai [[Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi]]. [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] terpilih secara aklamasi sebagai ketua sementara untuk wakilnya [[Anwar Usman]], terpilih melalui voting pada rapat yang digelar oleh sembilan [[Hakim Konstitusi Indonesia|hakim konstitusi]] pada tanggal [[12 Januari]] [[2015]].<ref>[http://setkab.go.id/prof-dr-arif-hidayat-secara-aklamasi-didaulat-pimpin-mahkamah-konstitusi-2015-2017/ setkab.go.id: Prof. Dr. Arif Hidayat Secara Aklamasi Didaulat Pimpin Mahkamah Konstitusi 2015-2017]</ref> Pada tanggal [[14 Januari]] [[2015]], [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] dan [[Anwar Usman]] resmi membacakan sumpah jabatan di hadapan [[Jusuf Kalla|Wakil Presiden Jusuf Kalla]].<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2015/01/14/13094341/Pesan.Hamdan.Zoelva.untuk.Penggantinya Kompas.com: Pesan Hamdan Zoelva untuk Penggantinya]</ref>. Setelah dua kali menjabat sebagai ketua, [[Arief Hidayat (hakim) |Arief Hidayat]] digantikan oleh [[Anwar Usman]] yang terpilih berdasarkan hasil voting delapan hakim konstitusi pada RPH tanggal 2 April 2018 dan [[Aswanto]] terpilih sebagai wakil ketua.<ref>[https://www.hukumonline.com/berita/a/lewat-voting--anwar-usman-aswanto-pimpin-mk-lt5ac1db0a658d8/]</ref> [[Anwar Usman]] kembali terpilih sebagai ketua untuk periode kedua setelah melewati voting sebanyak tiga kali putaran dan [[Saldi Isra]] sebagai wakil ketua MK pada RPH tanggal 15 Maret 2023.<ref>[https://nasional.kompas.com/read/2023/03/16/11545291/anwar-usman-jadi-ketua-dan-saldi-isra-wakilnya-ini-struktur-mk-periode-2023?page=all]</ref>
 
[[File:Para-Hakim-MK.jpg|thumb|Hakim mk era suhartoyo|249x249px|Ketua MK Suhartoyo beserta para hakim ]]Buntut keputusan Mahkamah Konstitusi ihwal batas usia capres-cawapres, Ketua MK [[Anwar Usman]] dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Anwar diduga memuluskan langkah keponakannya, [[Gibran Rakabuming Raka]] untuk menjadi peserta dalam [[Pilpres 2024]] sehingga berujung pemecatan dirinya sebagai Ketua MK.<ref>[https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/15264431/dipecat-dari-ketua-mk-anwar-usman-karier-40-tahun-dilumat-fitnah-keji?page=all#:~:text=Sebelumnya%20diberitakan%2C%20Anwar%20Usman%20diberhentikan,%2FPUU%2DXXI%2F2023.&text=Putusan%20ini%20diketuk%20oleh%20MKMK,7%2F11%2F2023).]</ref> Sebagai pengganti, [[Suhartoyo]] terpilih menjadi Ketua MK melalui mekanisme musyawarah mufakat para hakim konstitusi pada 9 September 2023 dan dilantik pada 13 September 2023 bersama [[Saldi Isra]] yang tetap menjabat sebagai wakil ketua MK. <ref>[https://nasional.kompas.com/read/2023/11/13/10410841/suhartoyo-dilantik-jadi-ketua-mk-gantikan-anwar-usman]</ref>
 
=== Hakim ===
{{utama|Daftar hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}
Para hakim menjalankan wewenang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan [[Pejabat Negara]] yang ditetapkan oleh [[Presiden]]. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]], tiga orang oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]], dan tiga orang oleh [[Presiden]]. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
 
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 15 ayat (2), seorang calon hakim Mahkamah Konstitusi harus memenuhi syarat antara lain;
 
# warga negara Indonesia;
# berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang di bidang hukum;
# bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
# berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
# mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
# tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
# tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
# mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung.
 
Selain itu, pada Pasal 23 ayat (1), hakim konstitusi dapat diberhentikan dengan hormat apabila dengan alasan;
 
# meninggal dunia;
# mengundurkan diri atas yang diajukan kepada Konstitusi;
# telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun; atau
# sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
 
Hakim Konstitusi juga dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila memiliki alasan sebagai berikut menurut Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
 
# dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
# melakukan perbuatan tercela;
# tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
# melanggar sumpah atau janji jabatan;
# dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
# melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
# tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau
# melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
 
Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:
# tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
# berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
 
==== Kode Etik ====
Hakim Konstitusi memiliki Kode Etik yang disebut sebagai "Sapta Karsa Hutama", yang berisi sebagai berikut;
 
# Prinsip interdependensi;
# Prinsip ketidakberpihakan;
# Prinsip integritas;
# Prinsip kepantasan dan kesopanan;
# Prinsip kesetaraan;
# Prinsip kecakapan dan keseksamaan; dan
# Prinsip kearifan dan kebijaksanaan.
 
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006.
 
=== Sekretariat Jenderal ===
Baris 148 ⟶ 183:
{{utama|Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}
Kepaniteraan MK memiliki tugas pokok memberikan dukungan di bidang administrasi justisial. Susunan organisasi kepaniteraan MK terdiri dari sejumlah jabatan fungsional Panitera. Kepaniteraan merupakan supporting unit hakim konstitusi dalam penanganan perkara di MK.
 
== Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ==
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 dalam Pasal 1 sampai 4, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang antara lain sebagai berikut;
 
# Majelis Kehormatan berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah.
# Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
# Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperiksa dan diputus paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan dicatat dalam e-BRLTP.
# Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai pemeriksaannya, dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari kerja berikutnya.
 
Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berisikan 3 (tiga) orang yang terdiri atas satu orang Hakim Konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang akademisi yang berlatarbelakang di bidang hukum. Selain itu, terdapat beberapa catatan sebagai berikut;
 
* Calon anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 adalah tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh Rapat Permusyawaratan Hakim yang memenuhi syarat tertentu, yakni memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; jujur, adil, tidak memihak, dan non partisan; berusia paling rendah enam puluh tahun; dan berwawasan luas dalam bidang etika, moral dan profesi hakim, serta memahami konstitusi dan putusan mahkamah konstitusi.
* Calon anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 adalah akademisi yang ditunjuk oleh Rapat Permusyawaratan Hakim yang memenuhi syarat tertentu, yakni memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; jujur, adil, tidak memihak, dan non partisan; berusia paling rendah enam puluh tahun; berwawasan luas dalam bidang etika, moral dan profesi hakim, serta memahami konstitusi dan putusan mahkamah konstitusi; dan menjadi guru besar dalam bidang hukum.
* Catatan diatas dapat dibaca dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1/2023 pada Pasal 5.
 
Anggota Majelis dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran apabila telah melakukan hal-hal yang disebutkan pada Pasal 10 dalam peraturan yang sama, diantaranya;
 
# melakukan perbuatan tercela;
# tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
# melanggar sumpah atau janji jabatan;
# dengan sengaja menghambat Mahkamah memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
# melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi;
# melanggar larangan sebagai Hakim Konstitusi, diantaranya adalah; merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri; menerima suatu pemberian atau janji dari pihak berperkara, dan mengeluarkan pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan, dan/atau;
# tidak melaksanakan kewajiban sebagai Hakim Konstitusi.
 
== Persidangan ==
Baris 155 ⟶ 214:
=== Rapat Permusyawaratan Hakim ===
Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersifat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada saat RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.
 
'''Kewenangan legislasi'''
 
Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali membuat putusan yang secara sepihak merevisi isi peraturan maupun perundang-undangan (e.g. putusan UU Ciptaker, dll.) tanpa melalui proses resmi di DPR atau lembaga terkait. Sebagai lembaga yudikatif negara, MK sendiri tidak memiliki kewenangan mengubah/merancang isi peraturan perundang-undangan karena hal tersebut merupakan tugas yang melibatkan lembaga legislatif DPR/MPR.
 
Akibatnya, sejumlah putusan-putusan MK berpotensi dipermasalahkan karena melampaui kewenangan pokok MK sebagai lembaga yang menguji apakah poin-poin dalam materi perundang-undangan sudah sesuai dengan konstitusi negara, tanpa perlu mengubah isi peraturan perundang-undangan secara langsung.
 
=== Sidang Pleno ===