Negara Jawa Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 31:
Negara ini lahir berdasarkan [[resolusi]] [[Konferensi Djawa Timoer]] di [[Bondowoso]], 23 November 1948, yang memutuskan didirikannya Negara Jawa Timur. Konferensi yang dihadiri oleh 75 orang Wakil dari Dewan-dewan Kabupaten yang diketuai oleh [[R.T.P. Achmad Kusumonegoro]], [[Bupati Banyuwangi]].<ref name=":0" />
 
Berdasarkan sumber surat kabar [[Pandji ra’jatRa'jat]] bertanggal 033 decemberDesember 1948 diketahui bahwa ide tentang Negara Jawa Timur ini telah ada sejak resolusi 23 November sebelumnya. Hasil dari Konferensi itu memutuskan R.T. Achmad Kusumonegoro sebagai [[Wali Negara Djawa Timoer]]. Pelantikan tersebut disahkan oleh [[Dr. Beel]] selaku wakil Tinggi Mahkota Negeri Belanda. Dana penyelenggaraan pemerintahan ini ditanggung oleh pemerintah Belanda untuk sementara waktu. Wilayahnya mencakup 12 kabupaten ditambah dua kota praja yaitu [[Kota Surabaya|Surabaya]] dan [[Malang]].
 
Dalam surat kabar Pelita Rakjat tertanggal 2 Desember 1948 disebutkan bahwa konferensi Bondowoso memberikan mandat kepada pengurus dan wali Negara Djawa Timoer untuk memberikan kontribusi terhadap pemerintahan [[Republik Indonesia Serikat]] sebagai negara yang mempunyai hak bersuara dan menjadi negara yang sejajar dengan negara-negara lainnya dalam [[RIS]].
Baris 41:
Dalam Pidatonya, wali negara Jawa Timur mengatakan bahwa, rakyat Jawa Timur berhasrat mengatur negara sendiri dengan jalan yang sah, bebas dari segala bentuk kekuatan dan ketakutan. Negara Jawa Timur sendiri dibentuk bukan untuk mengurangi otoritas bangsa melainkan merupakan bentuk dukungan terhadap ide tentang Negara Indonesia Serikat.
 
Sayang usia Negara Djawa Timoer tidak berumur panjang. Berdasarkan surat keputusan presiden nomor 26 tahun 1950 diketahui bahwa Pemerintah Negara Jawa Timur mengajukan penyatuan diri terhadap pusat. Wali Negara Djawa Timur sendiri meletakkan jabatannya per tanggal 16 Januari 1950. Setelah wali negara mundur, pemerintah pusat menunjuk dan mengangkat [[Samadikoen|Samadikun]] sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk daerah bagian Jawa Timur. Surat perintah ini ditandatangani oleh Presiden [[Sukarno]] dan menteri dalam negeri Republik Indonesia Serikat, [[Ide Anak Agung Gde Agung]]. Surat itu dikeluarkan di [[Jakarta]], pada 19 Januari 1950 yang diketahui oleh ketua kabinet presiden [[A.K. Pringgodigdo|A.K Pringgodigdo]].
[[Berkas:Peta jawa timur.png|al=|jmpl|Peta Provinsi Jawa Timur]]
Pada tanggal [[9 Maret]] [[1950]], wilayah ini bergabung dengan Republik Indonesia.<ref name=":0" />