Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k Menghapus Kategori:Ekonomi menggunakan HotCat
 
(209 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
'''Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara''', atau disingkat ('''APBN''',) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahanPemerintah negara [[Indonesia]] yang disetujui oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]].<ref>{{Cite news|last=Gischa|first=Serafica|title=APBN: Pengertian, Unsur, Fungsi, dan Penyusunannya|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/17/160000569/apbn--pengertian-unsur-fungsi-dan-penyusunannya|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-10-17|editor-last=Gischa|editor-first=Serafica}}</ref> APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahanperubahan APBN, dan Pertanggungjawabanpertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang ]].
 
== Dasar Hukum APBN ==
== Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN ==
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
=== Penyusunan APBN ===
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
 
{{cquote| Bunyi pasal 23:
=== Pelaksanaan APBN ===
ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan [[Peraturan Presiden]].
<br/>ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
<br/>ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.}}
 
== Struktur APBN ==
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan
Secara garis besar struktur APBN adalah:
revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
* [[Pendapatan Negara]] dan [[Hibah]],
* [[Belanja Negara]],
* Keseimbangan Primer,
* Surplus/Defisit Anggaran,
* [[Pembiayaan]].
 
Struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut ''I-account''. Dalam beberapa hal, isi dari ''I-account'' sering disebut postur APBN. Beberapa faktor penentu postur APBN antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
 
=== PertanggungjawabanPendapatan Pelaksanaan APBNNegara ===
{{utama|Pendapatan Negara}}
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa [[Laporan keuangan]] yang telah diperiksa oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan]].
Pendapatan negara didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak.<ref>{{Cite news|last=Abdi|date=2020-09-22|title=Fungsi APBN Bagi Negara dan Manfaatnya untuk Masyarakat|url=https://hot.liputan6.com/read/4363053/fungsi-apbn-bagi-negara-dan-manfaatnya-untuk-masyarakat|work=[[Liputan6.com]]|language=id|access-date=2020-10-17|first=Husnul|editor-last=Mandasari|editor-first=Rizky}}</ref> Besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
* indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi;
* kebijakan pendapatan negara;
* kebijakan pembangunan ekonomi;
* perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum;
* kondisi dan kebijakan lainnya.
 
Contohnya, target penerimaan negara dari SDA migas turut dipengaruhi oleh besaran asumsi lifting minyak bumi, lifting gas, ICP, dan asumsi nilai tukar. Target penerimaan perpajakan ditentukan oleh target inflasi serta kebijakan pemerintah terkait perpajakan seperti perubahan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP), upaya ekstensifikasi peningkatan jumlah wajib pajak dan lainnya.
== Struktur APBN ==
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini adalah:
=== Pendapatan Negara dan Hibah ===
Pendapatan Negara dan Hibah terdiri atas:
# '''Penerimaan Dalam Negeri''', terdiri atas:
## Penerimaan Perpajakan, terdiri atas
### Pajak Dalam Negeri, terdiri atas [[Pajak Penghasilan]] (PPh), [[Pajak Pertambahan Nilai]] (PPN), [[Pajak Bumi dan Bangunan]] (PBB), [[Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan]] (BPHTB), [[Cukai]], dan pajak lainnya.
### Pajak Perdagangan Internasional, terdiri atas [[Bea Masuk]] dan [[Tarif Ekspor]].
## Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdiri atas:
### Penerimaan SDA (Migas dan Non Migas)
### Bagian Laba [[BUMN]]
### PNBP lainnya
# '''Hibah'''
Hibah mempunyai pengertian bantuan yang berasal dari swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan pemerintah luar negeri
 
==== BelanjaPendapatan NegaraPajak ====
{{utama|Penerimaan Perpajakan}}
Belanja terdiri atas dua jenis:
* Pendapatan Pajak Dalam Negeri
# '''Belanja Pemerintah Pusat''', adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
*# pendapatan pajak penghasilan (PPh)
# '''Belanja Daerah''', adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan [[APBD]] daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
*# pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
## Dana Bagi Hasil
*# pendapatan pajak bumi dan bangunan
## [[Dana Alokasi Umum]]
*# pendapatan cukai
## [[Dana Alokasi Khusus]]
*# pendapatan pajak lainnya
## [[Dana Otonomi Khusus]].
* Pendapatan Pajak Internasional
*# pendapatan bea masuk
*# pendapatan bea keluar
 
==== Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ====
{{utama|Penerimaan Negara Bukan Pajak}}
* Penerimaan sumber daya alam
*# penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas)
*# penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas)
* Pendapatan bagian laba BUMN
*# pendapatan laba BUMN perbankan
*# pendapatan laba BUMN non perbankan
* PNBP lainnya
*# pendapatan dari engelolaan BMN
*# pendapatan jasa
*# pendapatan bunga
*# pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi
*# pendapatan pendidikan
*# pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
*# pendapatan iuran dan denda
* pendapatan BLU
*# pendapatan jasa layanan umum
*# pendapatan hibah badan layanan umum
*# pendapatan hasil kerja sama BLU
*# pendapatan BLU lainnya
 
==Belanja Negara==
{{utama|Belanja Negara}}
Besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
* asumsi dasar makro [[ekonomi]];
* kebutuhan penyelenggaraan negara;
* kebijakan pembangunan rancangan regulasi;
* risiko (bencana alam, dan dampak krisis global)
* kondisi dan kebijakan lainnya seperti bagi organisasi yang mendukung praktik [[sosial]] memiliki [[program]] untuk memerangi [[kemiskinan]], inisiator pembangunan infrastruktur, meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan [[pendidikan]] dan kesehatan<ref>https://setda.kalteng.go.id/publikasi/detail/program-perlindungan-sosial-untuk-kurangi-angka-kemiskinan</ref>.
 
Contoh lainnya, besaran belanja subsidi energi tidak dipengaruhi oleh asumsi ICP, nilai tukar, serta target volume BBM bersubsidi.
 
==== Belanja Pemerintah Pusat ====
{{utama|Belanja Pemerintah Pusat}}
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah:
# fungsi pelayanan umum
# fungsi pertahanan
# fungsi ketertiban dan keamanan
# fungsi ekonomi
# fungsi lingkungan hidup
# fungsi perumahan dan fasilitas umum
# fungsi kesehatan
# fungsi pariwisata
# fungsi agama
# fungsi pendidikan
# fungsi perlindungan organisasi sosial
# fungsi infrastruktur
 
Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah
# belanja pegawai
# belanja barang
# belanja modal
# pembayaran bunga utang
# subsidi
# belanja hibah
# bantuan sosial
# ormas
# belanja lain-lain
 
==== Transfer ke Daerah ====
Rincian anggaran transfer ke daerah adalah:
* Dana Perimbangan
*# Dana Bagi Hasil
*# Dana Alokasi Umum
*# Dana Alokasi Khusus
*# Dana Otonomi Khusus
* Dana Otonomi Khusus
* Dana Penyesuaian
 
=== Pembiayaan ===
Besaran pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
Pembiayaan meliputi:
* asumsi dasar makro ekonomi;
# Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, [[Surat Utang Negara]], serta penyertaan modal negara.
* kebijakan pembiayaan;
# Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
* kondisi dan kebijakan lainnya.
## Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
## Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
 
==== AsumsiPembiayaan APBNDalam Negeri ====
Pembiayaan Dalam Negeri meliputi: rtrttr
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator
* Pembiayaan perbankan dalam negeri
perekonomian makro, yaitu:
* Pembiayaan nonperbankan dalam negeri
# [[Produk Domestik Bruto]] (PDB) dalam [[rupiah]]
*# Hasil pengelolaan aset
# [[Pertumbuhan ekonomi|Pertumbuhan ekonomi tahunan]] (%)
*# Surat berharga negara neto
# [[Inflasi]] (%)
*# Pinjaman dalam negeri neto
# Nilai tukar rupiah per [[Dolar Amerika Serikat|USD]]
*# Dana investasi pemerintah
# Suku bunga [[SBI]] 3 bulan (%)
*# Kewajiban penjaminan
# Harga minyak indonesia (USD/barel)
# Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
 
==== TeoriPembiayaan mengenaiLuar APBNNegeri ====
Pembiayaan Luar Negeri meliputi:
=== Fungsi APBN ===
# Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan [[pemerintahan]] dan pembangunan, mencapai pertumbuhan [[ekonomi]], meningkatkan [[pendapatan nasional]], mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
# Penerusan pinjaman
# Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
 
== Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN ==
Asumsi dasar ekonomi makro sangat berpengaruh pada besaran komponen dalam struktur APBN. Asumsi dasar tersebut adalah:
* [[pertumbuhan ekonomi]],
* nominal produk domestik bruto,
* [[inflasi]] y-o-y,
* rata-rata tingkat bunga SPN 3 bulan,
* nilai tukar rupiah terhadap dollar AS,
* harga minyak (USD/barel),
* produksi/lifting minyak (MBPD),
* lifting gas (MBOEPD),
Indikator lainnya:
* jumlah penduduk
* pendapatan perkapita
* tingkat kemiskinan
* tingkat pengangguran
== Siklus APBN ==
Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rangkaian kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang.<ref name="Buku Dasar Penyusunan APBN">{{Cite web |url=http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/buku%20dasar%20penyusunan%20APBN.pdf |title=Buku Dasar Penyusunan APBN |access-date=2014-06-23 |archive-date=2014-11-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141106074340/http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/buku%20dasar%20penyusunan%20APBN.pdf |dead-url=yes }}</ref> Ada 5 tahapan pokok dalam satu siklus APBN di [[Indonesia]]. Dari kelima tahapan itu, tahapan ke-2 (kedua) dan ke-5 (kelima) dilaksanakan bukan oleh pemerintah, yaitu masing-masing tahap kedua penetapan/persetujuan APBN dilaksanakan oleh [[DPR]] (lembaga legislatif), dan tahap kelima pemeriksaan dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK). Sedangkan tahapan lainnya dilaksanakan oleh pemerintah. Tahapan kegiatan dalam siklus APBN adalah sebagai berikut:
 
=== Perencanaan dan penganggaran APBN ===
Tahapan ini dilakukan pada tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan (APBN t-1) misal untuk APBN 2014 dilakukan pada tahun 2013 yang meliputi dua kegiatan yaitu, perencanaan dan penganggaran. Tahap perencanaan dimulai dari:
* penyusunan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional
* Kementerian Negara/Lembaga (K/L) melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan, menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran
* Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sedang berjalan dan mengkaji usulan inisiatif baru berdasarkan prioritas pembangunan serta analisis pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi
kebutuhan dananya
* Pagu indikatif dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan;
* K/L menyusun rencana kerja (Renja);
* Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) dilaksanakan antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan;
* Rancangan awal RKP disempurnakan;
* RKP dibahas dalam pembicaraan pendahuluan antara Pemerintah dengan DPR; (9) RKP ditetapkan.
 
Tahap penganggaran dimulai dari:
* penyusunan kapasitas fiskal yang menjadi bahan penetapan pagu indikatif;
* penetapan pagu indikatif (3) penetapan pagu anggaran K/L;
* penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA-K/L);
* penelaahan RKA-K/L sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang tentang APBN;
* penyampaian Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UU tentang APBN kepada DPR.
 
=== Penetapan/Persetujuan APBN ===
Kegiatan penetapan/persetujuan ini dilakukan pada APBN t-1, sekitar bulan Oktober-Desember. Kegiatan dalam tahap ini berupa pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-undang APBN serta penetapannya oleh [[DPR]]. Selanjutnya berdasarkan persetujuan [[DPR]], Rancangan UU APBN ditetapkan menjadi UU APBN. Penetapan UU APBN ini diikuti dengan penetapan Keppres mengenai rincian APBN sebagai lampiran UU APBN dimaksud.
 
=== Pelaksanaan APBN ===
Jika tahapan kegiatan ke-1 dan ke-2 dilaksanakan pada APBN t-1, kegiatan pelaksanaan APBN dilaksanakan mulai 1 Januari - 31 Desember pada tahun berjalan (APBN t). Dengan kata lain, pelaksanaan tahun anggaran 2014 akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 - 31 Desember 2014.Kegiatan pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga (K/L). K/L mengusulkan konsep [[Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran]] (DIPA) berdasarkan Keppres mengenai rincian APBN dan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan untuk disahkan. DIPA adalah alat untuk melaksanakan APBN. Berdasarkan DIPA inilah para pengelola anggaran K/L (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pembantu Pengguna Anggaran) melaksanakan berbagai macam kegiatan sesuai tugas dan fungsi instansinya.
 
=== Pelaporan dan Pencatatan APBN ===
Tahap pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1 Januari-31 Desember. Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi, dan disajikan sesuai dengan tahunnta
 
=== Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN ===
Tahap terakhir siklus APBN adalah tahap pemeriksanaan dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan setelah tahap pelaksanaan berakhir (APBN t+1), sekitar bulan Januari - Juli. Contoh, jika APBN dilaksanakan tahun 2013, tahap pemeriksaan dan pertanggungjawabannya dilakukan pada tahun 2014. Pemeriksaan ini dilakukan oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK).
 
Untuk pertanggungjawaban pengelolaan dan pelaksanaan APBN secara keseluruhan selama satu tahun anggaran, Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 
== Fungsi APBN ==
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan [[pemerintahan]] dan pembangunan, mencapai pertumbuhan [[ekonomi]], meningkatkan [[pendapatan nasional]], mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
 
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
 
* '''Fungsi otorisasi''', mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada [[rakyat]].
* '''Fungsi perencanaan''', mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
* '''Fungsi pengawasan''', berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan [[pemerintah]] negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
* '''Fungsi alokasi''', berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
* '''Fungsi distribusi''', berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
* '''Fungsi stabilisasi''', memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untukkontrasepsi memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
 
=== Prinsip penyusunan APBN ===
 
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
* Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
* Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
* Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
 
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
* Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
* Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
*Semaksimah Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
 
=== AzasAsas penyusunan APBN ===
 
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
APBN disusun dengan berdasarkan asas-asas:
*Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
* Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
*Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
* Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
*Penajaman prioritas pembangunan
* Penajaman prioritas pembangunan
*Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara inonesia
* Menitik beratkan pada asas-asas dan undang-undang negara
 
=== Peran Analis Anggaran ===
[[Analis Anggaran]] adalah [[Pegawai Negeri Sipil|PNS]] yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN, yang meliputi pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan. Dalam proses perumusan APBN, Analis Anggaran antara lain berperan dalam menganalisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional per tema/bidang; menyusun rekomendasi hasil analisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional; menguji parameter asumsi dasar ekonomi makro hasil exercise; menyusun rekomendasi hasil pengujian parameter asumsi dasar ekonomi makro; dan menyusun proyeksi perhitungan (exercise) Rancangan APBN.
 
== Daftar Ringkasan APBN ==
 
{| class="wikitable sortable"
|-
| align="center" colspan=2|'''Tahun Anggaran'''
| align="center" colspan=2|'''[[Pendapatan Negara]]'''
(Rp)
| align="center" colspan=2|'''[[Belanja Negara]]'''
(Rp)
| align="center" colspan=2|'''[[Surplus]] / [[Defisit]]'''
(Rp)
|-
|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2021|2021]]'''
|APBN<ref>[https://www.kemenkeu.go.id/media/16663/uu-apbn-tahun-2021.pdf&#x20;UU&#x20;No.9&#x20;Tahun&#x20;2020&#x20;Tentang&#x20;APBN&#x20;Tahun&#x20;2021 UU No.9 Tahun 2020 Tentang APBN Tahun 2021.pdf]
</ref>
|{{Decrease}}
|1.743,6 triliun
|{{Increase}}
|2.750 triliun
|{{Increase}}
| -1.006,3 triliun
|-
|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia 2020|2020]]'''
|APBN
|{{Kenaikan}}
|2.233,3 triliun
|{{Increase}}
|2.540,4 triliun
|{{Increase}}
| -307,1 triliun
|-
|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2019|2019]]'''
|APBN<ref>[https://www.kemenkeu.go.id/media/11142/uu-apbn-2019.pdf Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019]</ref>
|{{increase}}
|2.165,1 triliun
|{{increase}}
|2.461,1 triliun
|{{decrease}}
| -296,0 triliun
|-
|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2018|2018]]'''
|APBN<ref>{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2017/15TAHUN2017UU.pdf |title=Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 |access-date=2018-03-27 |archive-date=2018-03-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180327213502/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2017/15TAHUN2017UU.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
|1.894,7 triliun
|{{increase}}
|2.220,6 triliun
|{{decrease}}
| -325,9 triliun
|-
| rowspan="2" |'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2017|2017]]'''
|APBN-P<ref>{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2017/8TAHUN2017UU.pdf |title=Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 |access-date=2018-03-27 |archive-date=2018-03-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180327213514/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2017/8TAHUN2017UU.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{decrease}}
|1.736,1 triliun
|{{increase}}
|2.133,3 triliun
|{{increase}}
| -397,2 triliun
|-
|APBN<ref>{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2016/18TAHUN2016UU.pdf |title=Undang-Undang No 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |access-date=2018-03-27 |archive-date=2017-08-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170828230249/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2016/18TAHUN2016UU.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{decrease}}
|1.750,3 triliun
|{{decrease}}
|2.080,5 triliun
|{{increase}}
| -330,2 triliun
|-
<!--------------------------TAHUN 2016------------------------>
| rowspan="2" align="center" |'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2016|2016]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center" | APBN-P<ref>{{Cite web |url=https://www.kemenkeu.go.id/apbnp2016/ |title=Salinan arsip |access-date=2018-02-17 |archive-date=2018-02-17 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180217141925/https://www.kemenkeu.go.id/apbnp2016/ |dead-url=yes }}</ref>
|{{decrease}}
|1.786,2 triliun
|{{decrease}}
|2.082,9 triliun
|{{increase}}
| -296,7 triliun
|-
 
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center" | APBN<ref>https://www.kemenkeu.go.id/apbn2016</ref>
|{{increase}}
|1.822,5 triliun
|{{increase}}
|2.095,7 triliun
|{{increase}}
| -273,2 triliun
|-
 
|-
<!--------------------------TAHUN 2015------------------------>
| align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2015|2015]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"| APBN-P<ref name = "APBNP2015">{{Cite web |url=http://apbnnews.com/artikel-opini/tentang-postur-apbn-p-2015 |title=apbnnews.com: Tentang Postur APBN-P 2015 |access-date=2015-03-06 |archive-date=2015-04-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150402165823/http://apbnnews.com/artikel-opini/tentang-postur-apbn-p-2015/ |dead-url=yes }}</ref>
|{{decrease}}
| 1.761,6 triliun
|{{decrease}}
| 1.984,1 triliun
|{{decrease}}
| -222,5 triliun
|-
 
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center"| APBN<ref name="Pagu Alokasi Anggaran 2015">{{Cite web |url=http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/SosialisasiAlokasiAnggaran2015.pdf |title=Kementerian Keuangan RI: PAGU ALOKASI ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TA 2015 |access-date=2014-10-02 |archive-date=2014-10-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141006100237/http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/SosialisasiAlokasiAnggaran2015.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| 1.793,6 triliun
|{{increase}}
| 2.039,5 triliun
|{{increase}}
| -245,9 triliun
|-
<!--------------------------TAHUN 2014------------------------>
| align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2014|2014]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"| APBN-P<ref name = "Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2014">{{Cite web |url=http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/UU%2012%20-%202014%20-%20APBNP%202014.zip |title=ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014 |access-date=2014-07-22 |archive-date=2014-07-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140727162501/http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/UU%2012%20-%202014%20-%20APBNP%202014.zip |dead-url=yes }}</ref>
|{{decrease}}
| 1.635,4 triliun
|{{increase}}
| 1.876,9 triliun
|{{increase}}
| -241,5 triliun
|-
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center"| APBN<ref name="UU Nomor 23 tahun 2013">{{Cite web |url=http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/23TAHUN2013UU.HTM |title=Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 |access-date=2014-05-05 |archive-date=2014-05-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140505113050/http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/23TAHUN2013UU.HTM |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| 1.667,1 triliun
|{{increase}}
| 1.842,5 triliun
|{{decrease}}
| -175,4 triliun
|-
<!--------------------------TAHUN 2013------------------------>
| align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2013|2013]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"|APBN-P<ref name="UU Nomor 15 tahun 2013">{{Cite web |url=http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2013/15TAHUN2013UU.htm |title=Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 |access-date=2014-05-05 |archive-date=2014-05-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140505054809/http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2013/15TAHUN2013UU.htm |dead-url=yes }}</ref>
|{{decrease}}
| 1.502,0 triliun
|{{increase}}
| 1.726,2 triliun
|{{increase}}
| -224,2 triliun
|-
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center"|APBN<ref name="UU Nomor 19 tahun 2012">{{Cite web |url=http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/19TAHUN2012UU.htm |title=Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 |access-date=2014-05-05 |archive-date=2014-03-29 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140329201402/http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2012/19TAHUN2012UU.htm |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| 1.529,7 triliun
|{{increase}}
| 1.683,0 triliun
|{{decrease}}
| -153,3 triliun
|-
<!--------------------------TAHUN 2012------------------------>
| align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2012|2012]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"|APBN-P<ref name="UU Nomor 4 tahun 2012">{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2012/4TAHUN2012UU.HTM |title=Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 |access-date=2014-05-05 |archive-date=2014-10-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141004034127/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2012/4TAHUN2012UU.htm |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| 1.358,2 triliun
|{{increase}}
| 1.548,3 triliun
|{{increase}}
| -190,1 triliun
|-
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center"|APBN<ref name="UU Nomor 22 tahun 2011">{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/22TAHUN2011UU.htm |title=Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 |access-date=2014-05-05 |archive-date=2014-10-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141004034011/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2011/22TAHUN2011UU.htm |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| 1.311,4 triliun
|{{increase}}
| 1.435,4 triliun
|{{decrease}}
| -124,0 triliun
|-
<!--------------------------TAHUN 2011------------------------>
| align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2011|2011]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"|APBN-P<ref name="UU Nomor 11 tahun 2011">{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/11TAHUN2011UU.pdf |title=Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 |access-date=2014-06-26 |archive-date=2014-07-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140714204721/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/11TAHUN2011UU.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| 1.169,9 triliun
|{{increase}}
| 1.320,8 triliun
|{{increase}}
| -150,8 triliun
|-
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center"|APBN<ref name="UU Nomor 20 tahun 2010">{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/10TAHUN2010UU.HTM |title=Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 |access-date=2014-06-26 |archive-date=2013-12-31 |archive-url=https://web.archive.org/web/20131231023201/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/10TAHUN2010UU.htm |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| 1.104,9 triliun
|{{increase}}
| 1.229,6 triliun
|{{decrease}}
| -124,7 triliun
|-
<!--------------------------TAHUN 2010------------------------>
| align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2010|2010]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"|APBN-P<ref name="UU Nomor 2 tahun 2010">{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/2TAHUN2010UU.HTM |title=Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 |access-date=2014-06-26 |archive-date=2015-10-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20151024184756/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/2TAHUN2010UU.htm |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| 992,4 triliun
|{{increase}}
| 1.126,1 triliun
|{{increase}}
| -133,8 triliun
|-
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center"|APBN<ref name="UU Nomor 47 tahun 2009">{{Cite web |url=http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2009/47TAHUN2009UU.HTM |title=Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 |access-date=2014-06-26 |archive-date=2015-02-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150202215234/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2009/47TAHUN2009UU.htm |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| 949,7 triliun
|{{increase}}
| 1.047,7 triliun
|{{decrease}}
| -98,0 triliun
|-
<!--------------------------TAHUN 2009------------------------>
| align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2009|2009]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"|APBN-P<ref name="UU Nomor 26 tahun 2009">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16758/UU0262009.pdf |title=Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 |access-date=2014-07-02 |archive-date=2014-07-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140714194020/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16758/UU0262009.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{decrease}}
| 871,0 triliun
|{{decrease}}
| 1.000,8 triliun
|{{increase}}
| -129,8 triliun
|-
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center"|APBN<ref name="UU Nomor 41 tahun 2008">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16561/UU0412008.pdf |title=Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 |access-date=2014-07-02 |archive-date=2014-07-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140714210223/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16561/UU0412008.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| 985,7 triliun
|{{increase}}
| 1.037,1 triliun
|{{decrease}}
| -51,3 triliun
|-
<!--------------------------TAHUN 2008------------------------>
| align="center" rowspan=2|'''[[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2008|2008]]'''
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"|APBN-P<ref name="UU Nomor 16 tahun 2008">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16134/UU%2016%20Tahun%202008.pdf |title=Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 |access-date=2014-07-02 |archive-date=2014-07-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140714130030/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16134/UU%2016%20Tahun%202008.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| 895,0 triliun
|{{increase}}
| 989,5 triliun
|{{increase}}
| -94,5 triliun
|-
<!--------------------------APBN------------------------>
| align="Center"|APBN<ref name="UU Nomor 45 tahun 2007">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16340/UU%2045%20%202007%20APBN%202008.pdf |title=Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 |access-date=2014-07-02 |archive-date=2014-07-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140714120143/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/16340/UU%2045%20%202007%20APBN%202008.pdf |dead-url=yes }}</ref>
|{{increase}}
| 781,4 triliun
|{{increase}}
| 854,7 triliun
|{{increase}}
| -73,3 triliun
|}
 
== Lihat pula ==
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (APBD)
* [[Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Indonesia]]
* [[Analis Anggaran]]
* [[Pajak]]
* [[Nomor pokok wajib pajak]]
* [[Perpajakan di Indonesia]]
* [[Pajak pertambahan nilai]]
* [[Pendapatan nasional]]
* [[Pendapatan Negara]]
* [[Penerimaan Negara Bukan Pajak]]
* [[Belanja Negara]]
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
* [[Retribusi]]
 
== Referensi ==
{{reflist|2}}
 
{{Topik Indonesia}}
 
{{APBN |state=autocollapse}}
__PAKSADAFTARISI__
{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:Keuangan Negara]]
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]
[[Kategori:Keuangan pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]]