Malapraktik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adamy2k (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Adamy2k (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
Dalam [[hukum]], '''malapraktik''' adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian. Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien.
 
Dalam [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] (KBBi) tidak ditemukan kata malapraktik, kataskata tersebut merupakan gabungan 2 kata yaitu : Mala dan Praktik.
 
Mala adalah bencana, calakacelaka, sengsara.
 
Praktik adalah