Desa di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
k Mengembalikan suntingan oleh Vickypotabuga (bicara) ke revisi terakhir oleh Rahmaziz Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
{{Tambah rujukan}}
{{tentang|satuan administrasi wilayah Indonesia|pengertian secara umum|Desa}}
Berdasar pada [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 18 ayat (7), UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai organisasi campuran (''hybrid'') antara masyarakat berpemerintahan (''self governing community'') dengan pemerintahan lokal (''local self government''). Desa tidak identik dengan pemerintah desa dan kepala desa. Desa mengandung pemerintahan dan sekaligus mengandung masyarakat sehingga membentuk kesatuan (entitas) hukum atau kesatuan organik. Desa tidak direduksi sebagai pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan [[kabupaten]]/[[Kota (Indonesia)|kota]], melainkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Een dorpsfeest in de omgeving van de berg Arjuna TMnr 3728-709.jpg|jmpl|300px|ka|Perayaan di desa di kaki [[Gunung Arjuno]] ([[litografi]] tahun 1872 oleh [[Abraham Salm (pelukis)]])]]Menurut [[Undang-Undang Desa|Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa]], desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]].
Sebagai pemerintahan lokal,
Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian zona administratif di bawah [[kecamatan]] dalam pemerintahan [[
Sejak diberlakukannya otonomi daerah
== Pemerintahan Desa ==
Baris 42:
== Musyawarah Desa ==
{{utama|Musyawarah Desa}}
Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des).
== Peraturan Desa ==
Jenis peraturan di Desa terdiri atas:
|