Regulasi kecerdasan buatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ~cite |
||
(9 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Expand language|topic=|langcode=en|otherarticle=Regulation of artificial intelligence|date=Desember 2023}}
'''Regulasi kercerdasan buatan''' merupakan suatu peraturan untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan agar tidak digunakan secara ilegal dan sewenang-sewenang. Saat ini penggunaan dan pengembangan AI mulai berkembang. Tentu saja, hal itu akan membuka peluang kreasi, inovasi dan penyelesaian dari berbagai isu-isu kontemporer AI ''[[Artificial Intelegence|(Artificial Intelegence)]]'' secara kolaboratif. Terdapat 6 (enam) isu kontemporer AI secara kolaboratif yaitu privasi atau kerahasiaan, ''toxicity'' atau ancaman berbasis siber, [[Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital|perlindungan hak cipta]], bias implementasi AI, dan pemahaman nilai kemanusiaan. [[Kecerdasan buatan]] ini tidak hanya bisa berdampak positif namun bisa berdampak negatif pula. Penggunaan AI bisa menjadi berbahaya dan mengancam jika AI ini digunakan secara ilegal dan tidak dibatasi sampai sejauh mana AI ini bisa dikembangkan. ▼
== Regulasi Regional dan Nasional secara Global ==
▲Tentu saja, hal itu akan membuka peluang kreasi, inovasi dan penyelesaian dari berbagai isu-isu kontemporer AI ''[[Artificial Intelegence|(Artificial Intelegence)]]'' secara kolaboratif. [[Kecerdasan buatan]] ini tidak hanya bisa berdampak positif namun bisa berdampak negatif pula. Penggunaan AI bisa menjadi berbahaya dan mengancam jika AI ini digunakan secara ilegal dan tidak dibatasi sampai sejauh mana AI ini bisa dikembangkan.
Lanskap kebijakan dan regulasi untuk AI sendiri adalah salah satu masalah yang muncul di yuridiksi reginal maupun nasional secara global. Misalnya di [[Uni Eropa]] dan [[Rusia]]. Sejak awal tahun 2016, banyak otoritas nasional, regional, dan internasional mulai mengadopsi strategi, rencana aksi, dan makalah kebijakan tentang AI. Dokumen-dokumen ini mencakup berbagai topik seperti regulasi dan tata kelola, serta strategi industri, penelitian, talenta, dan infrastruktur.<ref>{{Cite web|url=https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/Lampiran%202%20Rancangan%20Rencana%20Strategis%20Kemenkominfo%202020-2024.pdf|website=web.kominfo.go.id|access-date=2023-12-01}}</ref>
Berbagai negara di dunia mulai mendekati masalah ini dengan cara yang berbeda. Mengenai tiga negara dengan ekonomi terbesar, dikatakan bahwa [[Amerika Serikat]] mengikuti pendekatan yang digerakkan oleh pasar, [[Cina]] mengedepankan pendekatan yang digerakkan oleh negara, dan [[Uni Eropa]] mengupayakan pendekatan yang digerakkan oleh hak.
== Peraturan ==
Di Indonesia sendiri saat ini belum ada peraturan yang secara khusus untuk regulasi kecerdasan buatan. Namun, dasar hukum yang salah satunya berkaitan dengan regulasi kecerdasan buatan ini adalah UU No. 28 Tentang Hak Cipta.
== Referensi ==
Baris 17 ⟶ 16:
[[Kategori:Peraturan]]
[[Kategori:Indonesia]]
[[Kategori:Artificial intelegence]]
[[Kategori:Komputer]]
|