Wilayah administrasi khusus di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) →Wacana: lebih baiknya disebut "proposal" |
Membatalkan 1 suntingan by 114.79.19.181 (bicara) (twinkle) Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 144:
=== Surakarta (1945-1946) ===
Daerah Istimewa Surakarta adalah [[Kasunanan Surakarta]] dan [[Praja Mangkunegaran]] yang diakui Negara Indonesia sebagai daerah yang memiliki sifat istimewa berdasarkan kedudukan kedua daerah tersebut sebagai ''Kooti''. Pengakuan ini didasarkan atas Piagam Penetapan Presiden RI tertanggal [[19 Agustus]] [[1945]]. Karena perselisihan kedua kerajaan yang ada, Kepala Daerah Istimewa dipegang oleh Komisaris Tinggi yang dijabat oleh Gubernur [[Soeroso|RP Suroso]].<ref>Gubernur RP Suroso adalah Gubernur Provinsi Administratif Jawa Tengah</ref>.<ref>Nasution, Abdul Haris. (1993) ''Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi atau bertempur''. Jilid 2 Cet 5. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa</ref>, yang kemudian Gubernur Suryo.<ref>Gubernur [[Suryo]] adalah Gubernur Provinsi Administratif Jawa Timur</ref>.<ref>Nasution, Abdul Haris. (1996) ''Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi sambil bertempur''. Jilid 3 Cet 6. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa</ref> Karena berbagai alasan, baik persaingan dua kerajaan, politik, keamanan, Pemerintah Pusat mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 pada 15 Juli 1946, yang pada pokoknya berisi mengenai bentuk dan susunan pemerintahan di Surakarta dan Yogyakarta, yang satu di antaranya menjadikan Daerah Istimewa Surakarta sebagai
== Proposal ==
|