Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(37 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX''' (disingkat '''LLDikti IX''') adalah satuan kerja dari [[Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia]] yang bertugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan [[pendidikan tinggi]] di [[Sulawesi Selatan]], [[Sulawesi Tenggara]], dan [[Sulawesi Barat]].<ref name="lldikti">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021|url=https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20211209_111328_JDIH_Salinan%20Permendikbudristek%20No%2035%20Tahun%202021%20ttg%20OTK%20LLDIKTI.pdf|publisher=Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|language=id|access-date=1 Agustus 2024}}</ref>
{{paragraf pembuka}}
[[Berkas:Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg|jmpl|kl|'''LLDikti Wilayah IX'''<br>{{url|https://lldikti9.id/}}]]
{{rapikan}}
== Kopertis Wilayah IX Sulawesi ==
 
== Sejarah ==
Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX Sulawesi adalah lembaga yang mengkoordinasi perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada dalam wilayah: Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Gorontalo.
Lembaga ini memulai sejarahnya pada tahun 1968 saat Kementerian Pendidikan Nasional mengangkat Rektor [[Universitas Hasanuddin]] saat itu, '''Muhammad Natsir Said''', sebagai Koordinator Perguruan Tinggi untuk wilayah [[Sulawesi]] dan [[Maluku]]. Pada tahun 1972, Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan nama organisasi ini sebagai '''Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah VII''' (Koperti Wilayah VII) dengan wilayah kerja meliputi Sulawesi, Maluku, dan [[Irian Jaya]]. Pada tahun 1976, nama dari organisasi ini diubah menjadi '''Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII''' (Kopertis Wilayah VII).
 
Pada dekade 1980-an, nama dari organisasi ini diubah menjadi '''Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX''' (Kopertis Wilayah IX), dengan wilayah kerjanya tidak diubah. Pada dekade 1990-an, wilayah kerja dari organisasi ini diubah menjadi hanya meliputi [[Sulawesi Selatan]], [[Sulawesi Tenggara]], [[Sulawesi Tengah]], dan [[Sulawesi Utara]]. Pada tahun 2018, nama dari organisasi ini diubah menjadi seperti sekarang.<ref name="kopertis">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2018|url=https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20211028_113529_Salinan_Permenristekdikti_Nomor_15_Tahun_2018.pdf|publisher=Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|language=id|access-date=2 Agustus 2024}}</ref> Pada tahun 2020, wilayah kerja dari organisasi ini diubah menjadi hanya meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.<ref name="lldikti2">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2020|url=https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Permendikbud_34_2020.pdf|publisher=Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|language=id|access-date=2 Agustus 2024}}</ref>
=== Tujuan Pembentukan Kopertis ===
 
== Kelolaan ==
Dasar dibentuknya Koordinator Kopertis Wilayah IX adalah untuk membantu Direktur Jenderal Perguruan Tinggi dalam mengemban otoritas, wewenang, dan tanggung jawab terhadap Universitas / Institusi dan Sekolah Tinggi sebagai pelaksana program pembinaan terhadap perguruan tinggi dalam rangka pelaksanaan Undang-undang nomor 22 tahun 1961 dan produk perundang-undangan lainnya.
 
Hingga bulan Maret 2009, terdapat 320 unit [[perguruan tinggi swasta]] di wilayah kerja dari organisasi ini, yakni di Sulawesi Selatan sebanyak 190 unit, Sulawesi Tenggara sebanyak 31 unit, Sulawesi Tengah sebanyak 26 unit, Sulawesi Utara sebanyak 46 unit, Gorontalo sebanyak 11 unit, dan Sulawesi Barat sebanyak 17 unit.
Kedudukan, tugas, dan wewenang Koordinator Perguruan Tinggi ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 170b/ 1967, tanggal 10 Oktober 1967 walaupun wilayah kerjanya akan ditetapkan kemudian.
 
== Tugas dan Fungsi LLDikti ==
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang, diterbitkan pula keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Pebruari 1968 tentang Kantor Koordinator Perguruan Tinggi sekaligus menetapkan wilayah kerjanya.
*Tugas
LLDikti mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
*Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, LLDikti menyelenggarakan fungsi:
*pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
*pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
*pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
*pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
*pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
*pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
*pelaksanaan kerja sama;
*pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
*pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
*pelaksanaan administrasi.
 
== Lihat juga ==
Dalam Diktum pertama Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, ditetapkan pembukaan Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Direktur Perguruan Tinggi di :
 
* [[Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi]]
1. Jakarta dengan wilayah kerjanya meliputi Jakarta Raya dan sekitarnya.{{br}}
2. Bandung dengan wilayah kerjanya meliputi daerah Jawa Barat.{{br}}
3. Semarang dengan wilayah kerjanya meliputi Jawa Tengah bagian utara termasuk Banyumas.{{br}}
4. Yogyakarta dengan wilayah kerjanya meliputi daerah Jawa Tengah bagian selatan termasuk Kedu.{{br}}
5. Surabaya dengan wilayah kerjanya meliputi daerah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.{{br}}
 
=== Koordinator Kopertis IX ===
 
Dari Diktum tersebut ternyata bahwa untuk wilayah Indonesia Bagian Timur belum mencakup kelima Koordinator yang sudah dibentuk. Namun demikian untuk pembentukannya sudah ada.
 
Oleh karena itu, dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 4/ PK/1968, tanggal 5 Desember 1968, diangkatlah Lektor Dr. Muhammad Natsir Said, SH, Rektor Universitas Hasanuddin sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Daerah Sulawesi dan Maluku.
 
Sejak pembentukannya hingga sekarang, Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta telah beberapa kali mengalami perubahan nama maupun pergantian pejabat. Proses perubahan dan pergantian pejabat dalam lingkungan Kantor Kopertis Wilayah IX Sulawesi dapat dilihat sebagai berikut :
 
==== 1. Periode 1972 - 1976 ====
 
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 054/1972, tanggal 25 Maret 1972 dan terhitung mulai Maret 1972 dilakukan perubahan nama menjadi Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah VII dengan perluasan wilayah kerja meliputi Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya.
 
Dalam periode itu pula terjadi pergantian pejabat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14440/ C/1/1972, tanggal 31 Mei 1972 dimana terhitung mulai tanggal 1 Juni 1972, Lektor Dr. Muh. Natsir Said, SH digantikan oleh Prof. Dr. Zaenal Abidin Farid, SH.
 
==== 2. Periode Tahun 1976 ====
 
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 dan Nomor 45 tahun 1974, Menteri Pendidikan Nasional dengan Keputusan Nomor 079/0/1975, tanggal 17 Pebruari 1974 Jo. Nomor 094/0/1975, dilakukan lagi perubahan nama menjadi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).
 
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 84266/C/1/1976 tanggal 12 Maret 1976, Prof. Dr. Zainal Abidin Farid, SH, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan digantikan oleh Prof. Dr. Ahmad Amiruddin.
 
Dengan perubahan ini ternyata tugas dan wewenang yang diberikan pada awal pembentukannya dipersempit sebatas perguruan tinggi swasta.
 
==== 3. Periode 1976-1980 ====
 
Pada periode 1976-1980, Koordinator dijabat oleh Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. H. Ahmad Amiruddin. Tiga tahun kemudian, atau tepatnya tahun 1983, Prof. Dr. H. Ahmad Amiruddin terpilih menjadi Gubernur Sulawesi Selatan. Jabatan itu diemban selama dua periode (1983-2003.
 
==== 4. Periode Tahun 1980-an ====
 
Pada periode 1980-an, Koordinator Kopertis Wilayah VII berubah menjadi Koordinator Kopertis Wilayah IX, dengan wilayah kerja yang tetap yaitu Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya. Koordinator pada periode ini dijabat oleh Ridwan Saleh Mattayang, SH.
 
==== 5. Periode 1990-1995 ====
 
Pada periode 1990-an, wilayah kerja Koordintor Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX berubah meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
 
Perubahan wilayah kerja ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0135/0/1990, tanggal 15 Maret 1990 tentang organisasi dan tata kerja Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi dan Koordinator dijabat oleh Prof. Dr. H. A. Rahman Rahim sampai tahun 1995.
 
==== 6. Periode 1995-1999 ====
 
Pada periode tahun 1995 sampai 1999, Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi dijabat oleh Prof. Drs. H. Ahmad R. Hafidz, MS, dengan wilayah kerja yang tetap yaitu meliputi Sulawesi.
 
==== 7. Periode 1999-2004 ====
 
Pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2004 dengan wilayah kerja yang tetap, Koordinator dijabat oleh DR. H. Abd. Rauf Patong.
 
==== 8. Periode 2004-2008 ====
 
Pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2008, dengan wilayah kerja yang tetap, Koordinator Kopertis Wilayah IX dijabat oleh Prof. Dr. H. Aminuddin Salle, SH.MH.
 
==== 9. Periode 2008-2012 ====
 
Pada tahun 2008, Prof. Dr. H. Muhammad Basri Wello, MA, diangkat menjadi Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, dengan masa jabatan empat tahun.
 
=== Jumlah Perguruan Tinggi Swasta ===
 
Dari kata Pengantar Koordinator Prof. Dr. H. Muhammad Basri Wello, MA, dalam Panduan dan Profil Perguruan Tinggi Swasta Sulawesi, pada April 2009, disebutkan bahwa jumlah Perguruan Tinggi Swasta dalam wilayah Kopertis Wilayah IX Sulawesi hingga Maret 2009, yaitu 320 buah.
 
Ke-320 Perguruan Tinggi Swasta tersebut tersebar di Sulawesi Selatan sebanyak 190 PTS (59,35%), Sulawesi Tenggara 31 PTS (9,76%), Sulawesi tengah 26 PTS (8,54%), SUlawesi Utara 46 PTS (15,45%), Gorontalo 11 PTS (3,65%), dan Sulawesi Barat 17 PTS (3,25%).
 
Jumlah perguruan tinggi swasta di wilayah Kopertis IX Sulawesi dapat dipastikan masih akan terus bertambah. Ke-320 PTS yang terdaftar hingga Maret 2009 itu hanya PTS yang izinnya masih berlaku, serta PTS yang masih dalam proses perpanjangan dan atau telah memperoleh izin penyelenggaraan.
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia]]