Sepatnunggal, Majenang, Cilacap: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Saya menembahkan beberapa keterangan pada singkatan yang belum terdapat penjelasan
 
Baris 21:
Sepatnunggal adalah daerah [[pegunungan]] yang terdiri dari perbukitan kecil (dengan kemiringan landai sampai terjal) yang membujur dari Utara ke Selatan yang merupakan lereng dari pegunungan Kendeng. Berada pada ketinggin kira-kira 100–500 m di atas permukaan laut. Di Kanan dan Kiri bukit memancar beberapa mata air yang jernih. Tanahnya subur dan hampir 100% merupakan tanah pertanian rakyat.
 
Ada Bukit yang sangat indah yang bentuknya menyerupai punden berundak, namanya "Pasir Ekek" (dalam Bahasa Indonsia = "Bukit Betet")--tidak diketahui asal usul penamaannya. Letaknya persis di tengah-tengah desa, bentuknya seperti punggung kuda, diapit dua Sungai / Kali. Bila—dari sini—memandang ke arah Utara tampak Gugusan Pegunungan Kendeng; ke arah Barat tampak atas Puncak Gunung Padang (sebagian menyebutnya "Gunung Cendana") yang kadang berkabut dan ditutupi awan dan tampak bawah daerah aliran sungai (das) Cijalu yang lebar meliuk-liuk dari Utara ke Selatan (sungguh menakjubkan); ke arah Timur tampat tersusun rapi barisan bukit-bukit yang dikahiri dengan Puncak [[Gunung Slamet]]; ke arah Selatan dihiasi hamparan sawah dan dataran rendah. Di Puncak Bukit ini sangat strategis bila dibangun menara "BTS" Base Transceiver Station untuk layanan telekomunikasi wireless.
 
Di bagian Selatan ada lembah subur dan indah yang landai luasnya kurang lebih 20 ha yang berupa persawahan dan perkampungan, sebelah Baratnya dilalui sungai Cijalu yang berarus deras (bermata air di Gunung Padontelu / Pojok Tiga), yang airnya digunakan untuk irgasi. Dari persawahan di lembah inilah sebagian besar penduduk desa memanen padi. Dicurigai lembah ini sebagai "Lokasi Yang Dilindungi" (oleh Mahluk Ghaib / Jin) dengan pusatnya di "Kampung Larangan", "Kampung Dana Warih" dan Kampung Wangen" yang disangga oleh kampung-kampung lain yaiut: Utara "Kampung Babakan, Selatan "Kampung Leuwi Panjang" dan "Kampung Kutangsa". Tandanya adalah: bila pendatang berbuat tidak baik di daerah ini, maka ia hanya bisa pulang setelah tertangkap; dan bila penduduk asli yang berbuat jahat sehingga mencemarkan nama baik penduduk kampung, maka disadari atau tidak ia akan "dijauhkan" atau "menjauh dengan sendirinya". Semoga benar.