Sekolah Menengah Atas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Si Fukuro (bicara | kontrib)
k Penambahan pranala
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App section source
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Rujukan|date=Oktober 2023}}[[Berkas:National Examination 2009 Indonesia.jpg|jmpl|275px|Siswa SMA sedang melakukan [[Ujian Nasional|ujian nasional]]]]
'''Sekolah menengahMenengah atasAtas''' (disingkat '''SMA''') adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di [[Indonesia]] setelah lulus [[sekolah menengah pertama]] (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
 
Pada saat pendaftaran masuk SMA menggunakan sistem [[daring]], siswa dapat memilih sekolah yang diinginkan dan memilih jurusan yang diminati. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti [[Ujian Nasional]] (dahulu [[Ebtanas]]) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan SMA dapat melanjutkan pendidikan ke [[perguruan tinggi]] atau langsung bekerja.
 
Pelajar SMA umumnya berusia 14–18 tahun (masuk usia 14, 15, atau 16 dan lulus usia 17, 18, atau 19 tahun). SMA tidak termasuk program [[wajib belajar]] pemerintah, yakni [[Sekolah dasar|SD]] (atau sederajat) 6 tahun dan [[Sekolah menengah pertama|SMP]] (atau sederajat) 3 tahun – meskipun sejak tahun [[2005]] telah mulai diberlakukan program wajib belajar 12 tahun yang mengikutsertakan SMA di beberapa daerah.<ref name="kompas">[http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/11/jogja/21941.htm "Wajar 12 Tahun Diberlakukan"], ''[[KOMPAS]]'', [[11 Maret]] [[2006]]</ref>
 
SMA diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya [[Daerah otonom|otonomi daerah]] pada tahun [[2001]], pengelolaan SMA negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah [[DepartemenKementerian Pendidikan, NasionalKebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]], kini menjadi tanggung jawab [[pemerintahProvinsi daerahdi Indonesia|pemerintah provinsi]]. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai [[regulator]] dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, SMA negeri merupakan unit pelaksana teknis [[dinas pendidikan]] provinsi.
 
== Sejarah ==