Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nano8571 (bicara | kontrib)
k Sebenarnya Tata cara pemungutan pajak oleh wajib pajak sudah dikenal dalam UU Pajak Penjualan 1951 (PPn 1951). Menurut UU tersebut, Wajib Pajak PPn dibagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok wajib pajak pengusaha: a. kecil yang dipandang belum mampu melaksanakan ketentuan UU PPn 1951 (disebut Pengusaha eks Pasal 11); b. yang dipandang mampu melaksanakan ketentuan UU PPn, (disebut Pabrikan atau pengusaha eks Pasal 9)
Tag: Dikembalikan VisualEditor
SabitAprido (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 26558291 oleh 180.254.1.153 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{cakupan}}
{{Keuangan}}{{Pajak}}
'''Pajak''' ({{lang-en|tax}}, dari bahasa [[Latin]] ''[[wikt:en:taxo#Latin|taxo]]''; "''rate''"; {{lang-nl|belasting}}) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.<ref>{{Cite web|url=https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=12761|title=Peraturan {{!}} Ortax - your center of excellence in taxation|website=Ortax.org|language=en|access-date=2019-12-03}}</ref> Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau [[Badan]]) oleh [[Negara]] atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.<ref>{{cite web | url =http://www.britannica.com/EBchecked/topic/584578/taxation|title=Taxation|work=[[Britannica]]|author=Charles E. McLure, Jr.|accessdate = 3 March 2015}}</ref> Pajak dipungut berdasarkan [[norma sosial|norma-norma hukum]] untuk menutup biaya produksi barang dan [[jasa kolektif]] untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari [[pajak langsung]] atau [[pajak tidak langsung]] dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya [[Uni Emirat Arab]].<ref>{{cite web|url=http://www.ey.com/GL/en/Services/Tax/The-worldwide-personal-tax-guide---XMLQS?preview&XmlUrl=/ec1mages/taxguides/TGE-2013/TGE-AE.xml|title=2013-2014 The worldwide personal tax guide United Arab Emirates|publisher=[[Ernst & Young]]|accessdate=3 March 2015|archive-date=2015-11-25|archive-url=https://web.archive.org/web/20151125114612/http://www.ey.com/GL/en/Services/Tax/The-worldwide-personal-tax-guide---XMLQS?preview&XmlUrl=/ec1mages/taxguides/TGE-2013/TGE-AE.xml|dead-url=yes}}</ref>
[[Lembaga Pemerintah]] yang mengelola perpajakan negara di [[Indonesia]] adalah [[Direktorat Jenderal Pajak]] (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]].
 
Baris 37:
 
Dasar pemungutan pajak adalah undang-undang pajak (untuk setiap jenis pajak), yang bersumber kepada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan pajak, maka berdasarkan Undang-Undang Pajak itu dibuat aturan pelaksanaan oleh pemerintah yaitu: 1. Menteri Keuangan, Direktur  Jenderal Pajak untuk Pajak Pusat dan, 2. Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri untuk Pajak Daerah.  <ref>{{Cite book|last=Ismail|first=Tjip|date=2010|url=http://repository.ut.ac.id/4534/|title=Pajak Daerah dan Retribusi Daerah|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-979-011-454-8|volume=3|pages=1–52|language=en}}</ref>
 
Sebenarnya Tata cara pemungutan pajak oleh wajib pajak sudah dikenal dalam UU Pajak Penjualan 1951 (PPn 1951). Menurut UU tersebut, Wajib Pajak PPn dibagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok wajib pajak pengusaha:
 
a. kecil yang dipandang belum mampu melaksanakan ketentuan UU PPn 1951 (disebut Pengusaha eks Pasal 11);
 
b. yang dipandang mampu melaksanakan ketentuan UU PPn, (disebut Pabrikan atau pengusaha eks Pasal 9). <ref>{{Cite book|last=Djulianto|first=Suryohadi|date=2015|url=http://repository.ut.ac.id/4532/1/PAJA3339-M1.pdf|title=Hukum dan Sistem Pemungutan Pajak|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9787970119703|pages=1.26|url-status=live}}</ref>
 
== Unsur pajak ==
Baris 104 ⟶ 98:
===== [[Bea meterai|Bea Meterai]] =====
Bea meterai menurut UU Nomor 10 Tahun 2020 merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2020 tentang Bea Meterai. Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 134 Tahun 2021 menjelaskan tentang Tarif Bea Meterai yang ditetapkan sebesar Rp 10.000,00.<ref>{{Cite web|url=https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi-umum/publikasi-kemenkeu/bea-meterai.html|title=Data Publikasi Bea Meterai|website=Website Resmi KPPN Kotabumi|language=id-ID|access-date=2022-06-19}}</ref>
 
 
Seiring perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia juga menyediakan meterai elektronik dengan payung hukum yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021. Meterai elektronik berguna sebagai pelengkap dokumen elektronik yang diakui keabsahannya.<ref>{{Cite web|last=Administrator|date=2021-10-08|title=Meterai Tempel atau Digital Sama Absahnya|url=https://indonesia.go.id/kategori/editorial/3310/meterai-tempel-atau-digital-sama-absahnya|website=Portal Informasi Indonesia|access-date=2023-10-17}}</ref>