Karang Taruna: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Tugas pokok: Perbaikan kesalahan ketik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 2 suntingan oleh 180.247.46.218 (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.253.57.215(✨) Tag: Pembatalan |
||
(23 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{noref}}
[[Berkas:Logo Karang Taruna New.png|200px|Logo Karang Taruna|thumb]]
'''Karang Taruna''' adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh [[masyarakat]] sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Baris 6 ⟶ 7:
Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari
Karang Taruna didirikan dengan visi-misi tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para [[remaja]], misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Baris 15 ⟶ 16:
Karang taruna mengemban misi tulus, ikhlas, dan penuh rasa manusiawi dalam upaya mengatasi segala bentuk permasalahan generasi muda. Peranannya senantiasa dibutuhkan kapan saja dan di mana saja demi terwujudnya masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda, bangsa, negara, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan
Karang taruna bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Karang taruna berangggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART-nya diatur keanggotaanya, mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari
Berpedoman dari pengertian di atas, karang taruna dapat didefinisikan sebagai berikut.
Baris 26 ⟶ 27:
# Dibina dan dikembangkan secara fungsional oleh Departemen Sosial.
Karang taruna berkedudukan di desa/kelurahan
Semua anggota karang taruna memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan agama.
Baris 58 ⟶ 59:
== Kedudukan fungsional ==
Sebagai organisasi sosial yang
Inilah yang menyebabkan kepengurusan karang taruna, yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi sebagai berikut.
# Memiliki sekretariat/kantor yang representatif;
# Memperoleh subsidi untuk
# Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial, khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
# Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
# Memiliki akses kuat dalam
# Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan instansi lain yang merupakan pembina teknis karang taruna;
# Menjadi ujung tombak pembangunan kesejahteraan sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.
Baris 90 ⟶ 91:
* [http://www.beritajakarta.com/V_Ind/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=18548 Wagub Minta Karang Taruna Tetap Menjadi Organisasi Kemasyarakatan Non Partisan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160304192534/http://www.beritajakarta.com/V_Ind/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=18548 |date=2016-03-04 }} BeritaJakarta.com
* [http://www.garut.go.id/static/sosbud/sosial_lainnya/karang_taruna.php Tabel Jumlah Karang Taruna Di Kabupaten Garut Tahun 2003] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20071022010951/http://garut.go.id/static/sosbud/sosial_lainnya/karang_taruna.php |date=2007-10-22 }} garut.go.id
* Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019.
{{organisasi-stub}}
|