Tenaga kerja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k pekerjaan secara offline atau bekerja di dunia nyata dan pekerjaan secara online dengan hanya menggunakan jaringan internet
Menambahkan {{pp-protected}}(Tw)
 
(6 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pp-protected|reason=Suntingan yang tidak berguna secara berulang-ulang|small=yes}}
[[Berkas:Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa.jpg|jmpl|Tenaga kerja]]{{Globalkan}}
'''Tenaga kerja''' adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau [[produk]] serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja (manpower) diartikan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja memerlukan adanya ketersediaan lapangan pekerjaan yangatau memadai agar para pencarikesempatan kerja berkesempatan mengisi setiap lowongankesempatan kerja yangmenunjukkan terbuka,ketersediaan seperti di bukanya [[Lowongankerjaoffline.com|lowonganlapangan pekerjaan offline]]untuk ataudiisi bekerjapencari di dunia nyata dan lowongan pekerjaan online atau bekerja di dunia maya dengan menggunakan jaringan internetkerja.
 
Secara garis besar, penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di [[Indonesia]] adalah berumur 15 tahun hingga 64 tahun.<ref name=":0">{{Cite web|title=Badan Pusat Statistik|url=https://www.bps.go.id/subject/6/tenaga-kerja.html#subjekViewTab1|website=www.bps.go.id|access-date=2020-10-07}}</ref>Oleh karenanya, setiap [[orang]] yang mampu bekerja maka bisa disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 18 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan yang bekerja sudah termasuk tenaga kerja. Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan, mengembangkan potensi dirinya, dan memilih penempatan lokasi kerja.<ref name=":1">{{Cite web|title=Jenis-Jenis Tenaga Kerja dan Permasalahannya|url=https://www.bulelengkab.go.id/detail/artikel/jenis-jenis-tenaga-kerja-dan-permasalahannya-32|website=Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng|language=en-US|access-date=2020-10-07|archive-date=2020-10-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20201012000837/https://www.bulelengkab.go.id/detail/artikel/jenis-jenis-tenaga-kerja-dan-permasalahannya-32|dead-url=yes}}</ref><ref name=":2">{{Cite web|last=|first=|date=|title=UU 13 tahun 2013|url=https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/tk/UU13-2003Ketenagakerjaan.pdf|website=|access-date=}}</ref><ref name=":3">{{Cite book|last=Kusumawardani|first=Dewi|date=2009|url=|title=Ekonomi|location=Jakarta|publisher=Departemen Pendidikan Nasional|isbn=978-979-068-199-6|pages=202|url-status=live}}</ref>
Baris 56 ⟶ 57:
* Pengangguran dan Pemutusan hubungan kerja (PHK)
[[Berkas:Tingkat pengangguran didunia.PNG|jmpl|Pengangguran merupakan masalah yang dihadapi tenaga kerja]]
Terjadinya krisis [[ekonomi]] di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak tenaga kerja yang berhenti bekerja atau di-PHK. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak. Hal tersebut dapat bertambah seiiring dengan ketidakpastian ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi.
 
Untuk mengatasi masalah ini, era saat ini telah tersedia banyak situs yang menyajikan Info Lowongan Kerja [https://www.lokerkawanua.my.id Info Lowongan Kerja] yang dapat di manfaatkan oleh para pencari kerja dan menciptakan wirausaha.
 
* Gaji yang rendah
 
Tenaga kerja diwajibkan dibayar dengan [https://www.lokerkawanua.my.id/2023/04/mengapa-gaji-di-indonesia-rendah.html gaji] atau upah, tetapi gaji atau upah yang didapatkan tidak sebanding dikarenakan kualitas dari tenaga kerja itu sendiri, seperti pada tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terampil.
 
Untuk mengatasi gaji yang rendah dapat dilakukan dengan menyamakan gaji dengan upah minimum kabupaten/kota dan regional (UMK atau UMR) dan meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Baris 82 ⟶ 81:
* [[Pengangguran]]
* [[Pekerjaan|Ketenagakerjaan]]
 
== Pranala luar ==
* [http://www.scribd.com/doc/51637631/Kelas-11-ekonomi-dewi-kusumawardani-edit Pengertian Tenaga Kerja]
* '''[https://logo-svg.com/ Situs Lowongan Kerja] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230123171249/https://logo-svg.com/ |date=2023-01-23 }}'''
 
== Referensi ==