Minuman beralkohol: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan pranala dalam |
k menambahkan pranala dalam dari kata yang penting |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 13:
Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara melantur, atau kehilangan konsentrasi.
Efek samping terlalu banyak minuman beralkohol juga menumpulkan sistem kekebalan tubuh. Alkoholik kronis membuat jauh lebih rentan terhadap virus, termasuk [[HIV]].
Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut ''sindrom putus alkohol'', yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar, jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.
Kandungan alkohol di atas 40 gram untuk pria setiap hari atau di atas 30 gram untuk wanita setiap hari dapat mengakibatkan kerusakan pada organ/bagian tubuh peminumnya, misalnya kerusakan [[jaringan lunak]] yang ada di dalam rongga mulut, seputar tenggorokan, dan di dalam [[sistem pencernaan]] (di dalam perut). Organ tubuh manusia yang paling rawan akibat minuman keras adalah hati atau lever. Seseorang yang sudah terbiasa meminum minuman beralkohol, apalagi dengan takaran yang melebihi batas, setahap demi setahap kadar lemak di dalam hatinya akan meningkat. Akibatnya, hati harus bekerja lebih dari semestinya untuk mengatasi kelebihan lemak yang tidak larut di dalam darah. Dampak lebih lanjut dari kelebihan timbunan lemak di dalam hati tersebut akan memakan hati sehingga selnya akan mati. Kalau tidak cepat diobati akan terjadi sirosis (pembentukan parut) yang akan menyebabkan fungsi hati berkurang dan menghalangi aliran darah ke dalam hati. Kalau tidak segera diobati akan berkembang menjadi [[kanker hati]].
Tidak hanya bagian lever yang akan rusak atau tidak berfungsi, bagian lain seperti otak pun bisa terganggu. Hal itu membuktikan bahwa minuman keras mengakibatkan penyakit yang bisa membawa kematian.
Baris 26:
== Perizinan ==
Di [[Indonesia]], minuman beralkohol yang diimpor diawasi peredarannya oleh negara. Dalam hal ini diamanatkan kepada [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia]] (DJBC). Dalam istilah [[bea cukai|kepabeanan dan cukai]]; minuman beralkohol disebut sebagai
Di samping MMEA impor, bea cukai juga memiliki kewenangan untuk mengontrol secara penuh pendirian pabrik MMEA dalam negeri. Setiap badan usaha yang hendak memproduksi MMEA, maka wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pengawasan MMEA di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh DJBC, namun juga oleh pemerintah daerah.
Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan akibat dari mengonsumsi MMEA tersebut. MMEA ini juga digolongkan dalam 3 golongan, yaitu golongan A (kurang dari 5%), golongan B (5% s.d. 20%), golongan C (lebih dari 20%). Untuk mengendalikan peredaran MMEA pemerintah melalui DJBC mengenakan tarif [[cukai]] pada tiap liter MMEA (penggunaan tarif spesifik).
Terdapat beberapa peraturan perizinan minuman beralkohol di Indonesia yaitu : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 <ref>{{Cite web|title=Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/128581/permendag-no-25-tahun-2019|website=BPK RI}}</ref>tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Izin Produksi Minuman Beralkohol melalui Sistem OSS<ref>{{Cite web|title=Tentang Izin Minuman Beralkohol: SKPL A B & C|url=https://legalitas.org/tulisan/tentang-izin-minuman-beralkohol-skpl-a-b--c|website=Legalitas}}</ref>; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021<ref>{{Cite web|title=Permenperin No. 27 Tahun 2021|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/206942/permenperin-no-27-tahun-2021|website=BPK RI}}</ref> mengatur tentang tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor bahan baku minuman beralkohol dalam rangka pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol.
== Jenis minuman beralkohol ==
|