Koalisi Seni: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k memperbaiki kategori |
Rahmatdenas (bicara | kontrib) →Terbitan: artikel wikipedia bukan halaman portofolio/web pribadi |
||
(13 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{DUP}}
{{Kembangkan|date=Januari 2024}}
{{Multiple issues|
{{Notability|date=Januari 2024}}
{{Unreferenced|date=Januari 2024}}
{{Refimprove|date=Januari 2024}}
{{tone}}
}}
{{Infobox organization
| logo = Logo Koalisi Seni (1).png
Baris 10 ⟶ 15:
* [[Nonprofit organization|Nonprofit]]
}}
| headquarters = [[Jakarta]]
| fields = Advokasi kebijakan seni
| leader_title = [[Ketua Pengurus]]
Baris 33 ⟶ 38:
Koalisi Seni lahir dari inisiatif [[Yayasan Kelola]] dengan dukungan Hivos menggagas dan menyelenggarakan pertemuan perdana di [[Bogor]], Jawa Barat,5-6 April 2010. Dalam pertemuan tersebut, 21 individu dan kelompok sepakat meneruskan upaya membentuk lembaga ini, dalam pertemuan berikutnya di Yogyakarta, 4-5 Mei 2010.
Dalam pertemuan berikutnya di Bandung, Jawa Barat, 21-22 Juni 2010, nama Koalisi Seni Indonesia lahir.<ref>{{Cite web|title=Tentang Kami|url=https://koalisiseni.or.id/tentang-kami/|website=Koalisi Seni|language=id-ID|access-date=2024-01-04}}</ref>
== Undang-undang Pemajuan Kebudayaan (2013–2017) ==
Wacana Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan pertama kali muncul tercatat pada 1982,<ref>{{Cite web|last=Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|date=2017|title=NASKAH AKADEMIK RUU tentang Kebudayaan|url=https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20170331-081137-3786.pdf|access-date=4 Januari 2024}}</ref>
.<ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2015-09-30|title=Taufiq Ismail: kretek bukan warisan budaya|url=https://www.antaranews.com/berita/520917/taufiq-ismail-kretek-bukan-warisan-budaya|website=Antara News|language=id|access-date=2024-01-04}}</ref> Bersama pemangku kepentingan lain, Koalisi Seni aktif mengadvokasi RUU tersebut sejak 2014.<ref>{{Cite web|title=Pemajuan Kebudayaan|url=https://koalisiseni.or.id/advokasi/pemajuan-kebudayaan/|website=Koalisi Seni|language=id-ID|access-date=2024-01-04}}</ref> agar bergeser ke paradigma pemajuan budaya dan menempatkan pemerintah sebagai fasilitator alih-alih tukang larang. Advokasi tersebut berhasil, dan UU Pemajuan Kebudayaan disahkan pada 2017.<ref>{{Cite web|title=UU No. 5 Tahun 2017|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/37642/uu-no-5-tahun-2017|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-01-04}}</ref>
UU Pemajuan Kebudayaan menekankan pada pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan budaya, serta bersifat bottom up. Pada 2019, Koalisi Seni meluncurkan hasil pemantauan dan evaluasi 2 tahun UU Pemajuan Kebudayaan.<ref>{{Cite web|last=Indonesia|first=Koalisi Seni|date=2019-07-03|title=Ringkasan Eksekutif: Pemantauan dan Evaluasi Dua Tahun Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan|url=https://koalisiseni.or.id/ringkasan-eksekutif-pemantauan-dan-evaluasi-dua-tahun-pelaksanaan-uu-pemajuan-kebudayaan/|website=Koalisi Seni|language=id-ID|access-date=2024-01-04}}</ref>
Pada 2021, Koalisi Seni mengadakan webinar tentang 4 tahun pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan.<ref>{{Cite web|title=Pegiat Seni Budaya Bersuara Lantang Tagih Janji Presiden Joko Widodo Majukan Kebudayaan Indonesia|url=https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/27/pegiat-seni-budaya-bersuara-lantang-tagih-janji-presiden-joko-widodo-majukan-kebudayaan-indonesia|website=Wartakotalive.com|language=id-ID|access-date=2024-01-04}}</ref>
==
Dalam upaya untuk memperbaiki ekosistem kesenian di Indonesia, Koalisi Seni telah berperan aktif dalam gerakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola industri musik. Proses ini dimulai dengan memfasilitasi sesi Bincang Musik dalam Konferensi Musik Indonesia pada tahun 2018, yang menjadi forum diskusi mengenai kondisi dan aspirasi dalam ekosistem musik.{{cn}}
Pada awal tahun 2019, Koalisi Seni turut serta dalam advokasi menolak [[Rancangan Undang-Undang Permusikan|Draf RUU Permusikan]] yang disusun oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]]. Alasannya, draf tersebut dianggap represif karena mengandung pasal karet, mewajibkan standarisasi bagi musisi, dan tumpang tindih dengan berbagai aturan perundang-undangan lainnya.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2019-02-05|title=4 Alasan Ratusan Musisi Tolak Pengesahan RUU Permusikan Halaman all|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/02/05/12024081/4-alasan-ratusan-musisi-tolak-pengesahan-ruu-permusikan|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2024-01-04}}</ref>
Koalisi Seni dan KAMI juga bekerja sama dalam persiapan Konferensi Musik Indonesia 2019 yang berlangsung pada November 2019.<ref>{{Cite web|last=Sarana|first=PT Balarusa Mitra|date=2019-11-21|title=Konferensi Musik Indonesia (KAMI) 2019 Digelar Di Bandung|url=https://pophariini.com/konferensi-musik-indonesia-kami-2019-digelar-di-bandung/|website=POP HARI INI|language=en-US|access-date=2024-01-04}}</ref>
Pada 2023, dengan dukungan dari [[UNESCO]] dan KFIT, Koalisi Seni melakukan riset mengenai situasi hak cipta musik digital di Indonesia.<ref>{{Cite web|last=Prabowo|first=Haris|title=Riset Koalisi Seni: UU Hak Cipta Rugikan Musisi di Era Digital|url=https://tirto.id/riset-koalisi-seni-uu-hak-cipta-rugikan-musisi-di-era-digital-gKlV|website=tirto.id|language=id|access-date=2024-01-04}}</ref>
== Kebebasan Berkesenian (2019–sekarang) ==
Lebih dari dua dekade setelah runtuhnya rezim Orde Baru, kebebasan berkesenian masih menjadi isu kompleks di Indonesia. Hal ini terkait erat dengan tantangan pemenuhan [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia (HAM)]], yang dalam banyak kasus masih mengalami hambatan bahkan mengalami kemunduran dalam beberapa tahun terakhir.{{cn}}
Di tengah ketidakpastian pemenuhan HAM di negara yang masih berjuang dengan isu tersebut, kebebasan berkesenian seringkali terabaikan. Meskipun pelanggaran terhadap kebebasan berkesenian di Indonesia cukup banyak, studi mendalam mengenai topik ini masih terbatas, dan kasus-kasus pelanggaran tidak selalu mendapat perhatian yang memadai.{{cn}}
Pada tahun 2020, Koalisi Seni, dengan dukungan dari [[Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNESCO]] melalui skema Funds-In-Trust Korea, melakukan studi pustaka untuk mengkaji kasus-kasus pelanggaran kebebasan berkesenian dari tahun 2010 hingga 2020.<ref>{{Cite journal|last=Gumay|first=Hafez|last2=Ninditya|first2=Ratri|last3=Seni|first3=Koalisi|title=Studi Pustaka Kebebasan Berkesenian di Indonesia 2010-2020|url=https://www.academia.edu/110868530/Studi_Pustaka_Kebebasan_Berkesenian_di_Indonesia_2010_2020}}</ref>
Riset ini diumumkan melalui webinar yang bertajuk “Rupa Kebebasan Berkesenian di Indonesia” pada 10 November 2020. Studi pustaka dan presentasi webinar tersebut dapat diakses melalui tautan yang tersedia. Dalam webinar tersebut, Koalisi Seni mengungkap bahwa [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia|Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)]] tengah mengembangkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.{{cn}} Koalisi Seni juga aktif memberikan masukan terkait kebebasan berkesenian dalam penyusunan SNP tersebut pada 23 November 2020.{{cn}}
Pada 2023, Koalisi Seni didukung oleh [[Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNESCO]] meluncurkan Sistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian di
== Kelas AKSI ==
{{Noref section}}
Kelas AKSI (Advokasi Kebijakan Seni Indonesia) adalah program Koalisi Seni yang diadakan untuk meningkatkan kapasitas pelaku seni dalam advokasi kebijakan seni. Pada awalnya, program ini merupakan hasil kerjasama antara Koalisi Seni dan tenaga didik ahli dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Kelas AKSI bertujuan memberi pemahaman tentang pentingnya mendorong kebijakan seni yang berpihak pada pelaku seni. Lewat, Kelas AKSI, peserta mempelajari kenyataan kondisi kesenian di Indonesia serta mampu menghubungkannya dengan kondisi kesenian di daerah masing-masing. Pada 2022, Kelas AKSI melakukan kerjasama dengan jejaring seperti ICAD, [[Cholil Mahmud]], dan [[Endah Widiastuti]] untuk memperluas program advokasi dalam meningkatkan kapasitas pelaku seni dalam ranah kebebasan berkesenian dan royalti musik. Hingga saat ini Kelas AKSI telah diselenggarakan sebanyak 5 kali.
Baris 72 ⟶ 79:
* '''2023''' Kelas AKSI x [https://www.arturaicad.com/ ICAD] (Indonesian Contemporary Art & Design): Siasat Satset Seni Saat Serangan Datang
* '''2023''' Kelas AKSI Keliling: Diam-Diam Merugikan Bongkar Bareng Seluk-Beluk Royalti Supaya Kamu Gak Terus Rugi
== Referensi ==
|