Main hakim sendiri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Wira Zufry (bicara | kontrib) Perbaikan kesalahan ketik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App section source |
||
(10 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{for|acara komedi yang ditayangkan di [[NET.]]|Main Hakim Sendiri (acara televisi)}}
[[Berkas:Selbstjustiz Malediven.jpg|jmpl|Sebuah kejadian main hakim sendiri di [[Maladewa]].]]
'''Main hakim sendiri''' ([[bahasa Inggris]]: ''Frontier justice''; [[bahasa Belanda]]: ''eigenrichting'') adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses
Main hakim sendiri dibagi menjadi dua bentuk yaitu main hakim sendiri secara verbal (ancaman/ujaran kebencian/fitnah lewat konten media sosial) dan non-verbal (menggunakan kekerasan secara langsung).
== Pelanggaran Undang-undang ==
Baris 8 ⟶ 10:
'''a'''. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan<br/>Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
'''b'''. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan<br/>Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-
'''c'''. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan<br/>Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum
|