Zona ekonomi eksklusif Jepang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariandi Lie (bicara | kontrib) |
Anangyb001 (bicara | kontrib) Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala |
||
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Expand language|topic=|langcode=en|otherarticle=Exclusive economic zone of Japan|date=Januari 2024}}
[[Berkas:Japan_Exclusive_Economic_Zones.png|jmpl|Zona Ekonomi Eksklusif Jepang:{{legend|#dd12c2|ZEE Jepang (termasuk ZEE Okinotorishima yang disengketakan, zona dekat lingkaran ungu paling bawah)}}{{legend|#f080e1|Teritori bersama dengan Republik Korea}}{{legend|#f2d1ee|ZEE diklaim oleh Jepang namun juga diklaim oleh negara lain}}]]
[[Jepang]] memiliki [[Zona Ekonomi Eksklusif|zona ekonomi eksklusif]] (ZEE) terbesar kedelapan di dunia. Luas wilayah Jepang sekitar 380 ribu km2. Wilayah ZEE Jepang sangat luas dan [[Wilayah perairan Jepang|wilayah perairannya]] (termasuk [[Laut Pedalaman Seto]]) dan ZEE bersama-sama luasnya sekitar 4,47 juta km2<ref>{{Cite web|title=海に囲まれている国、日本|url=https://www.jice.or.jp/knowledge/japan/commentary03|website=www.jice.or.jp|access-date=2024-02-16}}</ref>.
== Geografi ==
Baris 43 ⟶ 44:
== Sejarah ==
Pada abad ke-18, [[Sarjana Hukum|sarjana hukum]] Belanda [[Cornelius van Bynkershoek]]<nowiki/>menulis dalam bukunya "De Dominio Maris Dissertatio" (1702) bahwa negara-negara pesisir mengendalikan perairan dalam jangkauan meriam yang dibawa kapal perang pada saat itu. Teori ini didukung oleh banyak negara, dan gagasan untuk menetapkan tiga mil laut dari garis pantai sebagai [[laut teritorial]] pun ditetapkan.
Pada abad ke-20, muncul contoh perluasan wilayah perairan, atau tuntutan hak serupa di wilayah di luar wilayah perairan. Klaim ini didukung oleh [[Dr. Pardeau]], Duta Besar [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] untuk [[Malta|Republik Malta]], pada Konferensi [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] Kedua tentang Hukum Laut pada tahun 1967. Namun [[Jepang]], yang merupakan negara [[penangkapan ikan pelagis]] maju, mengambil posisi berlawanan karena " laut terbuka lebar dan perairan teritorial sempit" sesuai dengan kepentingan nasional mereka pada saat itu.
Jepang telah berkontribusi pada tiga organisasi UNCLOS seperti Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS), Komisi Batas Landas Kontinen (CLCS) dan Otoritas Dasar Laut Internasional (ISA).
Pasukan Bela Diri Maritim Jepang (JMSDF) dan Penjaga Pantai Jepang (JCG) bertanggung jawab melindungi ZEE Jepang. Sebagai negara kepulauan, yang sebagian besar sumber dayanya bergantung pada perdagangan maritim, termasuk makanan dan bahan mentah, operasi maritim merupakan aspek yang sangat penting dalam kebijakan pertahananJepang . Pada tanggal 30 Juni 2022, Kementerian Pertahanan Jepang mengumumkan pembangunan 12 [[kapal patroli]] lepas pantai (OPV) oleh Japan Marine United Corporation (JMU) untuk JMSDF. Tujuan dari program OPV ini adalah untuk meningkatkan keamanan maritim dengan meningkatkan aktivitas patroli JMSDF. Kapal-kapal ini sangat otomatis dan dapat dikonfigurasi untuk memenuhi berbagai misi yang melibatkan “peningkatan intelijen , pengawasan, dan pengintaian (ISR) di perairan sekitar Jepang.” Berdasarkan kontrak, JMU ditugaskan untuk menyerahkan 12 kapal tersebut ke JMSDF mulai [[tahun fiskal]] 2023, yang dimulai pada 1 April 2023.
== Referensi ==
|