Karang Taruna: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Machiaavellis (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan
k Membatalkan 2 suntingan oleh 180.247.46.218 (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.253.57.215()
Tag: Pembatalan
 
(15 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref}}
= Ketentuan Umum =
'''[[BERDASARKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG KARANG TARUNA]]'''[[Berkas:Logo Karang Taruna New.png|jmpl200px|Logo Karang Taruna|thumb]]
'''Karang Taruna''' adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh [[masyarakat]] sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
 
Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari [[Desa]]/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.
1. '''Karang Taruna''' adalah ''organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.''
 
Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, -
 
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 13 - 45 tahun).
3 - dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Kecamatan.
 
Karang Taruna didirikan dengan visi-misi tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para [[remaja]], misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
4. Kecamatan adalah kecamatan atau distrik yang selanjutnya disebut kecamatan adalah wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
 
== Pengertian ==
5. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karang taruna adalah tempat berhimpun dan berkumpulnya para pemuda (remaja). Pada hakikatnya, karang taruna adalah wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda demi terwujudnya kesejahteraan.
 
Karang taruna mengemban misi tulus, ikhlas, dan penuh rasa manusiawi dalam upaya mengatasi segala bentuk permasalahan generasi muda. Peranannya senantiasa dibutuhkan kapan saja dan di mana saja demi terwujudnya masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda, bangsa, negara, dan seluruh masyarakat Indonesia.
6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No.25 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 1, karang taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapai nya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
7. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi.
 
Karang taruna bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Karang taruna berangggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART-nya diatur keanggotaanya, mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari 13-45 tahun)
8. Pembinaan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
 
Berpedoman dari pengertian di atas, karang taruna dapat didefinisikan sebagai berikut.
= Prinsip =
Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya memiliki prinsip:
 
# Wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda;
'''a. berjiwa sosial;'''
# Tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial;
# Bergerak terutama di bidang kesejahteraan sosial;
# Dibina dan dikembangkan secara fungsional oleh Departemen Sosial.
 
Karang taruna berkedudukan di desa/kelurahan dengan sistem keanggotaan menganut stelsel pasif, dalam arti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan adalah anggota karang taruna, yang selanjutnya disebut warga Karang Taruna yang aktif maupun pasif.
'''b. kemandirian;'''
 
Semua anggota karang taruna memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan agama.
'''c. kebersamaan;'''
 
Berikut beberapa contoh tindakan yang dapat dilakukan oleh para pemuda-pemudi karang taruna untuk menyumbangkan hal besar kepada masyarakat.
'''d. partisipasi;'''
 
# Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat dengan ajang silaturahmi, misalnya mengadakan agenda kumpul bersama setiap seminggu sekali atau dua minggu sekali untuk menjalin silahturahmi dan mempererat tali persaudaran, ditambah dengan diskusi bersama;
'''e. lokal dan otonom; dan'''
# Mengadakan kegiatan kerja bakti dan penataan lingkungan, misalnya mengadakan jumat bersih dan bersih masjid bersama setiap hari Minggu, atau jika tidak memungkinkan dengan cara melakukan bersih-bersih jalan setiap sebulan sekali dengan warga dan pemuda lainnya;
# Menggalakan penanaman apotek hidup dan warung hidup, misalnya mengajak ibu-ibu untuk menanam tanaman apotek hidup di halaman rumahnya atau media tanam tertentu;
# Mengadakan lomba-lomba setiap perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, misalnya lomba olahraga (voli, sepak bola, dan badminton), lomba keagamaan (hafalan surat pendek, puisi islami, azan, ceramah), lomba memasak, dan lain-lain;
# Mengadakan sekolah tambahan bersama anak-anak desa setempat setelah pulang sekolah, misalnya membuat kerajinan tangan dari bahan bekas yang masih bisa digunakan sebagai upaya memanfaatkan bahan bekas menjadi kerajinan untuk mengurangi sampah. Melalui kegiatan ini, nantinya diharapkan agar tercipta jiwa usaha dan kreatif, serta anak-anak dapat berkembang dengan baik;
# Mendirikan perpustakaan sederhana, misalnya memanfaatkan lokasi atau ruang yang tak terpakai untuk dijadikan taman baca sederhana desa setempat.
 
Masih banyak hal lain lagi yang dapat dilakukan dan dimanfaatkan oleh para pemuda anggota karang taruna sebagai usaha untuk meningkatkan perannya menjadi generasi penerus bangsa.
'''f. nonpartisan.'''
 
== Fungsi ==
Karang taruna dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada:
Fungsi dibentuknya karang taruna disebutkan sebagai berikut.
 
# Sebagai penyelenggara terlaksananya usaha kesejahteraan sosial;
'''Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.'''
# Penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
# Penyelenggara pemberdayaan masyarakat, terutama bagi generasi muda di lingkungannya, baik secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan;
# Penyelenggara kegiatan dalam hal pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
# Penanaman pengertian, memupuk, dan meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial generasi muda;
# Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
# Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
 
Menurut uraian tersebut, dapat dimengerti bahwa karang taruna sangat besar manfaatnya dalam mencegah perilaku negatif dari para remaja. Sebagai wadah yang memelihara dan memupuk kreativitas generasi muda, karang taruna diharapkan dapat mengemban tugas, baik di bidang sosial kemasyarakatan maupun pemerintahan. Selain itu, karang taruna juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa persaudaraan antarremaja, sehingga mereka dapat terhindar dari perkelahian.
= Tujuan =
Karang Taruna bertujuan untuk:
 
== Tugas pokok ==
a. mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;
Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial, terutama yang dihadapi para generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
 
== Kedudukan fungsional ==
b. mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
Sebagai organisasi sosial yang dikelola dan mengelola anak muda (generasi muda), karang taruna memiliki landasan dalam bentuk Permensos RI yang memposisikannya menjadi komponen masyarakat fungsional. Prototipe ini tergambar sebagaimana Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam pemberdayaan perempuan, Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pertolongan kemanusiaan.
 
Inilah yang menyebabkan kepengurusan karang taruna, yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi sebagai berikut.
c. membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya; d. mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;
 
# Memiliki sekretariat/kantor yang representatif;
e. mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;
# Memperoleh subsidi untuk pengelolaan organisasinya;
# Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial, khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
# Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
# Memiliki akses kuat dalam membangan kemitraan di internal instansi sosial di luar program pemberdayaan sosial;
# Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan instansi lain yang merupakan pembina teknis karang taruna;
# Menjadi ujung tombak pembangunan kesejahteraan sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.
 
== Kepengurusan ==
f. memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
Secara organisasi, karang taruna berdiri sendiri dan dikarenakan akar keberadaannya di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat, penguatan dan pemberdayaan kepengurusan (sebagai pelaksana fungsi karang taruna) juga berada di desa/kelurahan.
 
Pengurus di tingkat kecamatan sampai dengan nasional adalah pelaksana pengembangan dan penguatan jaringan antara karang taruna dan dengan pihak lain. Inilah yang menyebabkannya disebut dengan Forum Karang Taruna (FKT), dengan fungsi-fungsi sebagai berikut.
g. menjalin sinergi dan kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
 
# Penyelenggara kemitraan program dengan instansi sosial dan teknis;
= Status, Kedudukan, Tugas & Fungsi =
# Peyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
'''Pasal 5'''
# Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
 
# Pemberdaya, pengembang, dan penguat sistem jaringan kerjasama antara karang taruna dengan pihak lain yang terkait;
(1) Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
# Penyelenggara konsolidasi dan sosialisasi kebijakan;
 
# Penyelenggara koordinasi dan konsolidasi kegiatan penanggulangan permasalahan sosial, termasuk dengan unit teknis tersendiri;
(2) Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
# Pemelihara kesetiakawanan sosial, konsistensi, dan citra organisasi;
 
# Penyelenggara sistem dan koordinasi pengembangan SDM dan kaderisasi karang taruna;
'''Pasal 6'''
# Penyelenggara sistem dan koordinasi pendampingan dan advokasi karang taruna;
 
# Penyelenggara sistem dan koordinasi pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial dan kegiatan ekonomi.
(1) '''Karang Taruna memiliki tugas:''' a. mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan b. berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
 
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ''Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan usaha, atau masyarakat.''
 
'''Pasal 7'''
 
Karang Taruna memiliki fungsi:
 
a. administrasi dan manajerial; b. fasilitasi; c. mediasi; d. komunikasi, informasi, dan edukasi; e. pemanfaatan dan pengembangan teknologi; f. advokasi sosial; g. motivasi; h. pendampingan; dan i. pelopor.
 
'''Pasal 8'''
 
Administrasi dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.
 
= Keanggotaan & Kepengurusan =
'''Pasal 18'''
 
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna.
 
(2) Keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari generasi muda di tingkat desa atau kelurahan. (3) Ketentuan mengenai keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang Taruna.
 
= Pemberdayaan Karang Taruna =
Pasal 25
 
(1) Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan oleh:
* a. Pemerintah;
* b. pemerintah daerah; dan
* c. pengurus Karang Taruna.
(2) Dalam melaksanakan pemberdayaan karang taruna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
* a. badan usaha;
* b. potensi sumber Kesejahteraan Sosial;
* c. lembaga pendidikan; dan/atau
* d. masyarakat.
Pasal 26
Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) dilakukan dalam bentuk peningkatan:
* a. manajemen organisasi;
* b. kapasitas sumber daya manusia;
* c. kapasitas sumber daya ekonomi;
* d. sarana dan prasarana; dan
* e. jejaring kerja.
 
Pasal 27
* Peningkatan manajemen organisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui bimbingan,
pelatihan, penetapan klasifikasi, dan penyediaan kelengkapan
organisasi.
Pasal 28
* Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dapat dilakukan melalui
pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, serta
studi banding.
Pasal 29
* Peningkatan kapasitas sumber daya ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dapat dilakukan melalui
pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, studi
banding, serta pendampingan usaha.
Pasal 30
* Peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf d dapat dilakukan melalui penyediaan,
penambahan dan pengembangan, serta sarana dan prasarana.
Pasal 31
* Peningkatan jejaring kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 huruf e dapat dilakukan melalui konsultasi, koordinasi,
kolaborasi, dan kemitraan.
Pasal 32
* Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Karang Taruna
akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan
Sosial.
 
= Majelis Pertimbangan Karang Taruna =
'''Pasal 22'''
 
(1) Majelis pertimbangan Karang Taruna merupakan wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus Karang Taruna serta memberi akses/kemudahan demi kemajuan Karang Taruna.
 
(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. mantan pengurus; b. tokoh agama; - 10 - c. tokoh masyarakat; d. tokoh adat; e. pemerintah; f. pemerintah daerah; dan/atau g. pelaku usaha.
 
== Pranala luar ==
 
* [https://peraturan.bpk.go.id/Details/129419/permensos-no-25-tahun-2019]]
* [https://www.karangtaruna.or.id/p/visi-misi.html?m=1 Karang Taruna Indonesia]. 2022-02-18 di karangtaruna.or.id
* [http://www.beritajakarta.com/V_Ind/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=18548 Wagub Minta Karang Taruna Tetap Menjadi Organisasi Kemasyarakatan Non Partisan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160304192534/http://www.beritajakarta.com/V_Ind/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=18548 |date=2016-03-04 }} BeritaJakarta.com
* [http://www.garut.go.id/static/sosbud/sosial_lainnya/karang_taruna.php Tabel Jumlah Karang Taruna Di Kabupaten Garut Tahun 2003] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20071022010951/http://garut.go.id/static/sosbud/sosial_lainnya/karang_taruna.php |date=2007-10-22 }} garut.go.id
* Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019.
 
{{organisasi-stub}}