Pengacara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariandi Lie (bicara | kontrib) Added {{Expand language}} tag(Tw) |
Tambahan, ada organisasi Advokat yang saya tambahkan Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 3:
'''Pengacara''', '''advokat''' atau '''kuasa hukum''' adalah kata benda, subjek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah [[Konsultan Hukum]]. Dapat berarti [[orang|seseorang]] yang melakukan atau memberikan nasihat (''advis'') dan pembelaan '''“mewakili”''' bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi.
Setiap Pengacara mempunyai Organisasi Advokat Masing-Masing, seperti [https://peradiutama.or.id/ Peradi Utama] [[Perhimpunan Advokat Indonesia]], [[Kongres Advokat Indonesia]], [[Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia]], dll
Sehingga setiap Pengacara atau Advokat diawasi oleh masing-masing Organisasi yang menaunginya.
|