Kejaksaan Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
koreksi istilah |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(20 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info Kejaksaan Republik Indonesia
| nama_lembaga = Kejaksaan Agung <br /> Republik Indonesia
| native_name = <!-- nama lain lembaga -->
| logo = Insignia of the Attorney Office of the Republic of Indonesia.svg
Baris 10:
| didirikan = 22 Juli 1960
| dasar_hukum = [[Undang-Undang Dasar 1945|Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004]]
| yurisdiksi = [[
| jumlah_perkara =
| tahun =
Baris 23:
| nama_pejabat1 = [[Sanitiar Burhanuddin]]
| nama_jabatan_pimpinan2 = [[Daftar Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia|Wakil Jaksa Agung]]
| nama_pejabat2 = [[
| nama_jabatan_pimpinan3 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan]]
| nama_pejabat3 = [[Bambang Sugeng Rukmono]]
| nama_jabatan_pimpinan4 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen]]
| nama_pejabat4 = [[
| nama_jabatan_pimpinan5 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum]]
| nama_pejabat5 = [[
| nama_jabatan_pimpinan6 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus]]
| nama_pejabat6 = [[Febrie Adriansyah]]
| nama_jabatan_pimpinan7 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer]]
| nama_pejabat7 =
| nama_jabatan_pimpinan8 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara]]
| nama_pejabat8 = [[
| nama_jabatan_pimpinan9 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan]]
| nama_pejabat9 = [[Ali Mukartono]]
| nama_jabatan_pimpinan10 = [[Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia|Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan]]
| nama_pejabat10 = [[
| alamat = Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
| Situs web = {{URL|http://www.kejaksaan.go.id/}}
}}
'''Kejaksaan Agung Republik Indonesia''' atau '''Kejaksaan Republik Indonesia''' (disingkat '''Kejagung RI''') adalah sebuah ''Lembaga Negara'' yang melaksanakan Kekuasaan Negara di bidang [[Jaksa|Penuntutan]] dan [[Kejaksaan Republik Indonesia]] dipimpin oleh [[Daftar Jaksa Agung Indonesia|Jaksa Agung]] yang bertanggung jawab secara langsung kepada [[Daftar presiden Indonesia|Presiden]]. Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara [[Republik Indonesia]], sesuai peraturan Perundang-undangan [[Yurisdiksi|daerah yurisdiksinya]] meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia<ref>{{cite news|url=https://www.kejaksaan.go.id/pages/pengertian-kejaksaan|title= Kejaksaan Agung RI|web=kejaksaan.go.id|}}</ref>.
[[Kejaksaan tinggi]] (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan [[kejaksaan negeri]] (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Baris 96:
* [[Kejaksaan negeri]], berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
== Susunan Organisasi ==
'''<big>Pimpinan</big>'''
* '''[[Daftar Jaksa Agung Indonesia|Jaksa Agung]]'''
* '''[[Daftar Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia|Wakil Jaksa Agung]]'''
'''<big>
* '''[[Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan]]'''
** Sekretariat
** Biro Perencanaan
** Biro Umum
Baris 109:
** Biro Perlengkapan
** Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
* '''[[Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen]]'''
** Sekretariat
** Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan
** Direktorat Sosial, Kebudayaan, dan Kemasyarakatan
Baris 116:
** Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis
** Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen
* '''[[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum]]'''
** Sekretariat
** Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda
** Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya
** Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya
** Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara
* '''[[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus]]'''
** Sekretariat
** Direktorat Penyidikan
** Direktorat Penuntutan
** Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi
** Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
* '''[[Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara]]'''
** Sekretariat
** Direktorat Perdata
** Direktorat Tata Usaha Negara
** Direktorat Pertimbangan Hukum
* '''[[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer]]'''
** Sekretariat
** Direktorat Penindakan
** Direktorat Penuntutan
** Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi
* '''Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan'''
** Sekretariat
** Inspektorat I
** Inspektorat II
Baris 146:
** Inspektorat V
** Inspektorat Keuangan
* '''[[Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia|Badan Pendidikan dan Pelatihan]]'''
* '''Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik Kejaksaan Agung'''
* '''Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung'''
Baris 159:
* Pusat Pemulihan Aset
== Tugas dan wewenang
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu:
|