Karyamukti, Panyingkiran, Majalengka: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Menghapus Logo-desa.png karena telah dihapus dari Commons oleh Krd; alasan: No permission since 24 January 2024. |
||
(3 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 32:
Mengapa dipecah menjadi wilayah Desa Karyamukti? Penyebabnya adalah karena waktu itu terjadi pemilihan Kepala Desa, yang mana dimenangkan oleh Bapak Sail. Semula Panitia menyatakan sah, namun ketika diadakan klasifikasi, ternyata kelebihan suara yang masuk, sehingga diadakan lagi pemilihan ulang. Di pemilihan kedua ternyata Bapa Toha keluar sebagai pemenang. Waktu itu jumlah penduduk sudah melebihi batas, artinya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemecahan wilayah. Jadi, untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat akibat Pilkades ulang, maka para tokoh mengambil sikap untuk mengusulkan pemecahan wilayah Desa Panyingkiran menjadi dua.
Kemudian untuk memberi nama Desa yang baru, para tokoh tersebut bermusyawarah. Dari hasil musyawarah itu keluar dua nama yaitu pertama “Desa Wanahayu, kedua Desa Karyamukti” dan yang terpilih adalah nama Karyamukti. Hal ini menurut keterangan salah seorang tokoh yang waktu itu ikut musyawarah, bahwa waktu itu sedang gencar - gencarnya atau berkuasa partai politik Golongan Karya dan salah satu tokoh terkemuka saat itu bernama Ali Al Karya beliau mengusulkan nama desa pecahan itu dengan nama "Karyamukti". Dengan alasan seperti di atas merujuk pada pengertian dan harapan perkembangan desa tersebut di kemudian hari. Karya berarti hasil kerja, bekerja, pegawai dan Mukti berarti kaya atau maju. Jadi, Karyamukti berarti Desa yang diharapkan mempunyai penduduk yang berkarya, maju, dan raharja atau sejahtera di bawah pemimpin yang adil dan bijaksana sehingga masyarakat madani sebagaimana yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud. Setahun kemudian, yaitu tahun 1982 diadakan pemecahan wilayah Kecamatan Kadipaten menjadi wilayah Kecamatan Kadipaten dan wilayah Perwakilan Kecamatan Panyingkiran. Dan sepuluh tahun berikutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 status Perwakilan Kecamatan Panyingkiran berubah menjadi Kecamatan secara definitif. Diresmikan pada tanggal 7 Februari 1992 oleh Gubernur KDH TK 1 Jawa Barat di Kabupaten Daerah Tingkat Il Tangerang. Sejak dari Panyingkiran Statusnya sebagai Wilayah Perwakilan Kecamatan sampai dengan berubah status menjadi Kecamatan Panyingkiran secara definitif, Desa Karyamukti merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Panyingkiran.
Baris 182 ⟶ 181:
* Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Karyamukti
* Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Karyamukti
* Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri
* Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Panyingkiran
[[Berkas:SMPN2Panyingkiran.jpg|pus|jmpl|Penanaman Bibit bersama siswa SMPN 1 Panyingkiran untuk Memperingati Hari Pendidikan Lingkungan Internasional yang dilaksanakan di TPS3R]]
[[Berkas:SMKN1panyingkiran.jpg|pus|jmpl|Sosialisasi Tim KKN UGM di SMKN 1 Panyingkiran]]
|