Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh 182.1.217.253 (bicara) ke revisi terakhir oleh Arya-Bot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Bsmttch (bicara | kontrib)
Penambahan konteks dan Referensi halaman.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 8:
| cite public law = LNRI Tahun 2008 Nomor 58
| sections created = <!--{{USC}} can be used-->
| amendments = {{unbulleted list|[[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016|UU Nomor 19 Tahun 2016]]|UU Nomor 1 Tahun 2024<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024 UU No. 1 Tahun 2024]</ref>|[[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023]] (belum berlaku)}}
}}
'''Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik''' (disingkat '''UU ITE''') atau '''Undang-undang nomor 11 tahun 2008''' adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum telah resmi disahkan perubahannya, disampaikan [[Presiden]] [[Joko Widodo]] kepada ketua [[DPR RI]] melalui Surat Nomor R-58/PRES/12/2023 tanggal 16 Desember 2021<ref>https://aptika.kominfo.go.id/2023/12/perubahan-kedua-atas-uu-ite-wujudkan-kepastian-hukum-ruang-digital/</ref>. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia serta sesama [[masyarakat]] dalam menyampaikan pendapat di media terpercaya<ref>https://aptika.kominfo.go.id/2023/03/tanggapi-polemik-pasal-karet-kominfo-ajukan-revisi-uu-ite/</ref>.
 
== Asas dan tujuan ==