Korupsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~cite |
k →Sudut pandang hukum Tindakan Pidana Korupsi: Penambahan pranala Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App section source |
||
(14 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{pp-vandalism|small=yes}}
{{Short description|Tingkah laku tidak jujur atau curang oleh mereka yang berkuasa}}
{{Redirect|Korup}}
Baris 16 ⟶ 17:
{{Legend|#bf0000|9 – 0}}
{{Legend|#c0c0c0|Tidak ada data}}]]
'''Korupsi''' adalah
Korupsi dan kejahatan adalah kejadian sosiologis endemik yang muncul dengan frekuensi reguler di hampir semua negara pada skala global dalam berbagai tingkat dan proporsi. Data terbaru menunjukkan korupsi sedang meningkat.<ref>{{Cite web|title=Insights {{!}} WJP Rule of Law Index 2022 |url=https://worldjusticeproject.org/rule-of-law-index/insights |access-date=2023-02-08 |website=worldjusticeproject.org |language=en}}</ref> Setiap negara mengalokasikan sumber daya domestik untuk pengendalian dan pengaturan korupsi dan pencegahan kejahatan. Strategi-strategi yang dilakukan dalam rangka melawan korupsi seringkali dirangkum dalam istilah [[anti-korupsi]].<ref>{{Cite journal |last1=Lehtinen |first1=Jere |last2=Locatelli |first2=Giorgio |last3= Sainati |first3=Tristano |last4=Artto |first4=Karlos |last5=Evans |first5=Barbara |date=2022-05-01 |title=The grand challenge: Effective anti-corruption measures in projects |url=https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0263786322000576 |journal= Internasional Journal of Project |language=en |volume=40 |issue=4 |pages=347–361 |doi=10.1016/j.ijproman.2022.04. 003 |s2cid=248470690 |issn=0263-7863}}</ref> Selain itu, prakarsa global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa [[Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 16]] juga memiliki target sasaran yang diharapkan dapat secara substansial mengurangi korupsi dalam segala bentuknya .<ref>{{Cite web|last=Doss|first=Eric
Baris 24 ⟶ 25:
#Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (Pasal 2)
#Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (Pasal 3)
#Penyuapan (
#Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10)
#Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12)
Baris 56 ⟶ 57:
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah [[kleptokrasi]], yang arti harafiahnya ''pemerintahan oleh para pencuri'', [[di mana]] pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan [[narkotika]], [[pencucian uang]], dan [[prostitusi]], korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan [[kriminalitas|kejahatan]].
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan [[Pemilihan Umum]] [[partai politik]] ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain<ref name="bphn">https://lsc.bphn.go.id/uploads/919381_leaflet_6.pdf</ref><ref name="kppu.go.id">https://www.kppu.go.id/docs/Artikel/Seminar%20PBJ.pdf</ref><ref>{{Cite web |url=http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/144/82 |title=Salinan arsip |access-date=2022-07-18 |archive-date=2020-01-30 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200130130826/http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/144/82 |dead-url=yes }}</ref>.
=== Kondisi yang mendukung munculnya korupsi ===
Persepsi masyarakat internasional maupun nasional (mayoritas pengusaha dan pemerintahan) terhadap tingkat korupsi di suatu negara, tingkat korupsi tersebut terutama dikaitkan dengan urusan
# Konsentrasi kekuasaan dalam pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada masyarakat.
Baris 78 ⟶ 79:
# [[Proses]] kandidasi yang transaksional,
# [[Partai Politik]]
# [[Sikap]] pasif masyarakat terhadap korupsi,
# [[Politisi]] Tidak Bermoral<ref>https://wow.tribunnews.com/2018/09/05/analis-politik-lipi-sebut-6-faktor-dprd-korupsi-massal-gaji-kecil-hingga-keterbukaan-masyarakat</ref>
Baris 90 ⟶ 91:
=== Menurut pasal 6 UU No 20 Tahun 2001 ===
* Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
# Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk
# Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk
# Disiplin adalah sebuah keyakinan akan yang seharusnya, bukan tentang membenarkan yang bisa namun disiplin ialah membiasakan yang benar, berkomitmen dengan apa yang sudah disepakati dan bersungguh-sungguh dalam menjalaninya.
# Amanah adalah sipat yang dapat dipercaya, hal ini menjadi sangat penting karena memiliki jabatan yang di pegangnya, sipat amanah ini dapat menjadi pandu bagi seseorang untuk tetap menjaga kepercayaan negara dan masyarakat terhadap apa yang ia kerjakan.
Baris 152 ⟶ 153:
Menurunnya pendapatan negara dari pajak APBN dibiayai oleh pajak sebesar 70%. Pajak penghasilan PPN dan PPh 11.5% jenis pajak yang paling banyak untuk pendapatan negara<ref name="lite"/>.
Meningkatnya
Menurunnya pertumbuhan ekonomi dan investasi, dengan adanya tindak korupsi di suatu negara akan menyebabkan para investor dari luar negeri tidak percaya lagi dengan kepastian hukum dalam tindak korupsi untuk menanamkan modal di bidang industri suatu negara. Kondisi seperti ini mempersulit pembangunan ekonomi<ref name="lite"/>.
Baris 173 ⟶ 174:
Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan<ref name="data"/>.
Duabelas negara yang paling minim korupsinya, menurut
* [[Australia]]
* [[Kanada]]
Baris 203 ⟶ 204:
* [[Ukraina]]
Namun, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi
=== Sumbangan kampanye dan "uang haram" ===
Baris 214 ⟶ 215:
== Mengukur korupsi ==
Mengukur
== Lihat pula ==
|