Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~cite
Si Fukuro (bicara | kontrib)
Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App section source
 
(14 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pp-vandalism|small=yes}}
{{Short description|Tingkah laku tidak jujur atau curang oleh mereka yang berkuasa}}
{{Redirect|Korup}}
Baris 16 ⟶ 17:
{{Legend|#bf0000|9 – 0}}
{{Legend|#c0c0c0|Tidak ada data}}]]
'''Korupsi''' adalah suatu bentuk [[ketidakjujuran]]penyelewengan atau penyalahgunaan [[tindakuang pidananegara]] yang(perusahaan, dilakukanorganisasi, olehyayasan, seseorangdan atausebagainya) suatuuntuk organisasikeuntungan yangpribadi dipercayakanatau dalamorang suatulain.<ref>{{cite jabatanweb|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/{{urlencode:korupsi|WIKI}}|title=Arti kekuasaan,kata untukkorupsi|website=[[KBBI memperolehDaring]]|department=[[Badan keuntunganPengembangan yangdan haramPembinaan atauBahasa]], penyalahgunaan[[Kemendikbudristek]]|access-date=31 kekuasaanJuli untuk keuntungan pribadi seseorang.2024}}</ref> Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi [[penyuapan]], [[penjualan pengaruh]] dan [[penggelapan]] dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.<ref>{{cite web|url=http://siteresources.worldbank.org/INTWBIGOVANTCOR/Resources/Legal_Corruption.pdf|title=Report|website=siteresources.worldbank.org|access-date=25 September 2012|archive-url=https://web.archive.org /web/20150505185227/http://siteresources.worldbank.org/INTWBIGOVANTCOR/Resources/Legal_Corruption.pdf|archive-date=5 May 2015|url-status=dead}}</ref> [[Korupsi politik]] terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi paling umum terjadi di [[kleptokrasi]], [[oligarki]], [[negara-narkoba]], dan [[negara bagian mafia]].<ref>{{Cite book|last=Bima|first=Muhammad Faisal|last2=dkk|date=2024|url=https://www.google.co.id/books/edition/KISAH_POLITIK_DI_TANAH_INDONESIA/WQDsEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Korupsi+politik+terjadi+ketika+pejabat+atau+pegawai+pemerintah+lainnya+bertindak+dengan+kapasitas+resmi+untuk+keuntungan+pribadi.+Korupsi+paling+umum+terjadi+di+kleptokrasi,+oligarki,+negara-narkoba,+dan+negara+bagian+mafia&pg=PA110&printsec=frontcover|title=Kisah Politik Di Tanah Indonesia|location=Banten|publisher=Literasi Insan Cita Publishing|editor-last=Muhammad Rizki|editor-first=Fauzi|pages=110|url-status=live}}</ref>
 
Korupsi dan kejahatan adalah kejadian sosiologis endemik yang muncul dengan frekuensi reguler di hampir semua negara pada skala global dalam berbagai tingkat dan proporsi. Data terbaru menunjukkan korupsi sedang meningkat.<ref>{{Cite web|title=Insights {{!}} WJP Rule of Law Index 2022 |url=https://worldjusticeproject.org/rule-of-law-index/insights |access-date=2023-02-08 |website=worldjusticeproject.org |language=en}}</ref> Setiap negara mengalokasikan sumber daya domestik untuk pengendalian dan pengaturan korupsi dan pencegahan kejahatan. Strategi-strategi yang dilakukan dalam rangka melawan korupsi seringkali dirangkum dalam istilah [[anti-korupsi]].<ref>{{Cite journal |last1=Lehtinen |first1=Jere |last2=Locatelli |first2=Giorgio |last3= Sainati |first3=Tristano |last4=Artto |first4=Karlos |last5=Evans |first5=Barbara |date=2022-05-01 |title=The grand challenge: Effective anti-corruption measures in projects |url=https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0263786322000576 |journal= Internasional Journal of Project |language=en |volume=40 |issue=4 |pages=347–361 |doi=10.1016/j.ijproman.2022.04. 003 |s2cid=248470690 |issn=0263-7863}}</ref> Selain itu, prakarsa global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa [[Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 16]] juga memiliki target sasaran yang diharapkan dapat secara substansial mengurangi korupsi dalam segala bentuknya .<ref>{{Cite web|last=Doss|first=Eric
Baris 24 ⟶ 25:
#Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (Pasal 2)
#Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (Pasal 3)
#Penyuapan (Pasal5Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11)
#Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10)
#Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12)
Baris 56 ⟶ 57:
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah [[kleptokrasi]], yang arti harafiahnya ''pemerintahan oleh para pencuri'', [[di mana]] pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
 
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan [[narkotika]], [[pencucian uang]], dan [[prostitusi]], korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan [[kriminalitas|kejahatan]].
 
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan [[Pemilihan Umum]] [[partai politik]] ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain<ref name="bphn">https://lsc.bphn.go.id/uploads/919381_leaflet_6.pdf</ref><ref name="kppu.go.id">https://www.kppu.go.id/docs/Artikel/Seminar%20PBJ.pdf</ref><ref>{{Cite web |url=http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/144/82 |title=Salinan arsip |access-date=2022-07-18 |archive-date=2020-01-30 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200130130826/http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/144/82 |dead-url=yes }}</ref>.
 
=== Kondisi yang mendukung munculnya korupsi ===
Persepsi masyarakat internasional maupun nasional (mayoritas pengusaha dan pemerintahan) terhadap tingkat korupsi di suatu negara, tingkat korupsi tersebut terutama dikaitkan dengan urusan ijinizin-ijinizin usaha, pajak, pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui proses tender [[Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa]], beacukai, pungutan liar dan proses pembayaran termin-termin proyek, [[Keuangan]] dan [[Perbankan]], [[Minyak]] dan [[Gas Bumi]], [[BUMN]] dan [[BUMD]], Pengelolaan [[APBN]] dan [[APBD]], [[Lembaga Manajemen Aset Negara]] dan [[Aset]] Daerah, [[Pertambangan]], [[Badan Layanan Umum]], [[Badan Layanan Umum Daerah]]<ref name="kppu.go.id"/><ref>https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/234</ref><ref>https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/TIPIKOR_0.pdf</ref>. Pendukung munculnya korupsi adalah sebagai berikut:
 
# Konsentrasi kekuasaan dalam pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada masyarakat.
Baris 78 ⟶ 79:
# [[Proses]] kandidasi yang transaksional,
# [[Partai Politik]]
# prakmatis, tidak ideologis dan Korupsi,
# [[Sikap]] pasif masyarakat terhadap korupsi,
# [[Politisi]] Tidak Bermoral<ref>https://wow.tribunnews.com/2018/09/05/analis-politik-lipi-sebut-6-faktor-dprd-korupsi-massal-gaji-kecil-hingga-keterbukaan-masyarakat</ref>
Baris 90 ⟶ 91:
=== Menurut pasal 6 UU No 20 Tahun 2001 ===
* Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
# Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhimemengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau:
# Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhimemengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili seperti, korupsi dengan iman yang mantabmantap.
# Disiplin adalah sebuah keyakinan akan yang seharusnya, bukan tentang membenarkan yang bisa namun disiplin ialah membiasakan yang benar, berkomitmen dengan apa yang sudah disepakati dan bersungguh-sungguh dalam menjalaninya.
# Amanah adalah sipat yang dapat dipercaya, hal ini menjadi sangat penting karena memiliki jabatan yang di pegangnya, sipat amanah ini dapat menjadi pandu bagi seseorang untuk tetap menjaga kepercayaan negara dan masyarakat terhadap apa yang ia kerjakan.
Baris 152 ⟶ 153:
Menurunnya pendapatan negara dari pajak APBN dibiayai oleh pajak sebesar 70%. Pajak penghasilan PPN dan PPh 11.5% jenis pajak yang paling banyak untuk pendapatan negara<ref name="lite"/>.
 
Meningkatnya hutangutang negara, Korupsi tentunya akan memperburuk keuangan negara. Selain sebelumnya negara memang sudah punya hutangutang dengan negara lain, dengan adanya korupsi hutangutang tersenut akan semakin bertambah. Para maling uang masyarakat ia tidak sadar diri yang dia lakukan memperburuk keadaan negara. Mereka hanya memikirkan bagaimana caranya untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya, dan juga orang-orang terdekatnya<ref name="lite"/>.
 
Menurunnya pertumbuhan ekonomi dan investasi, dengan adanya tindak korupsi di suatu negara akan menyebabkan para investor dari luar negeri tidak percaya lagi dengan kepastian hukum dalam tindak korupsi untuk menanamkan modal di bidang industri suatu negara. Kondisi seperti ini mempersulit pembangunan ekonomi<ref name="lite"/>.
Baris 173 ⟶ 174:
Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan<ref name="data"/>.
 
Duabelas negara yang paling minim korupsinya, menurut surveysurvei persepsi (anggapan tentang korupsi oleh rakyat) oleh [[Transparency International|Transparansi Internasional]] pada tahun 2001 adalah sebagai berikut:
* [[Australia]]
* [[Kanada]]
Baris 203 ⟶ 204:
* [[Ukraina]]
 
Namun, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi subyektifsubjektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan langsung korupsi yg terjadi (karena surveysurvei semacam itu juga tidak ada)<ref name="data">https://katadata.co.id/safrezi/berita/6200ce92c52fb/daftar-25-negara-korupsi-terbesar-di-dunia-tahun-2021</ref>.
 
=== Sumbangan kampanye dan "uang haram" ===
Baris 214 ⟶ 215:
 
== Mengukur korupsi ==
Mengukur korupsi - dalamkorupsi–dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi. [[Transparency International|Transparansi Internasional]], [[LSM]] terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: [[Indeks Persepsi Korupsi]] (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini); Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi); dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok. Transparansi Internasional juga menerbitkan [[Laporan Korupsi Global]]; edisi tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. [[Bank Dunia]] mengumpulkan [http://web.worldbank.org/WBSITE/EXTERNAL/TOPICS/EXTPUBLICSECTORANDGOVERNANCE/0,,contentMDK:20773712~menuPK:433525~pagePK:210058~piPK:210062~theSitePK:286305,00.html sejumlah data tentang korupsi], termasuk sejumlah [http://www.worldbank.org/wbi/governance/data/ Indikator Kepemerintahan].<ref>https://www.kompas.com/skola/read/2021/11/22/090000269/dampak-korupsi-dan-hukumannya?page=all</ref><ref>https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/234/pdf</ref>
 
== Lihat pula ==