Alur Laut Kepulauan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(11 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)''' adalah alur terbuka yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk dilalui kapal-kapal asing yang melintasi wilayah laut Indonesia berdasarkan konvensi hukum laut internasional.<ref>{{cite web|url= https://www.kompas.com/skola/read/2023/11/20/030000169/mengenal-jalur-alur-laut-kepulauan-indonesia-?page=all|title=Mengenal Jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia|date=2023-11-20|website=Kompas|accesdate=18 Februari 2024}}</ref> ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dua perairan bebas, yaitu [[Samudra Pasifik]] di utara, dan [[Samudra Hindia]] di selatan Indonesia.
 
Semua kapal dan pesawat udara asing yang hendak melintas ke utara atau ke selatan harus melalui alur laut yang sudahtelah ditentukanditetapkan, dan tidak boleh menyimpang, selama tidak ada bahaya navigasi pada alur yang sedang dilewati.
Penetapan alur laut ini dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat berjalan terus menerus dan berlangsung dengan cepat tanpa hambatan jika sudah memenuhi pedoman yang berlaku. Alur Laut Kepulauan Indonesia merupakan suatu pedoman supaya tidak terjadi pelanggaran saat kapal-kapal asing sedang berlayar melintasi wilayah perairan Indonesia.
 
== Pembagian ALKI ==
Alur Laut Kepulauan Indonesia terbagi sebagai berikut:
1. # ALKI I untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi [[Laut Natuna]], - [[Selat Karimata]], [[Laut Jawa]], -dan [[Selat Sunda[1]].
2. # ALKI II untuk pelayaran dari Laut Sulawesi ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Sulawesi -, Selat Makassar -, Laut Flores -, Selat Lombok[2].
3. # ALKI III-A untuk pelayaran dari Samudra PasificPasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku -, Laut Seram -, Laut Banda -, Selat Ombai. Laut Sawu [1].
4. # ALKI III-B untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram -, Laut Banda -, Selat Leti[2].
5. # ALKI III-C untuk pelayaran dari Samudera PasificPasifik ke Laut Arafura atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku -, Laut Seram -, Laut Banda[3].
6. # ALKI III-D untuk pelayaran dari Samudera PasificPasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, Laut Sawu[4].
7. # ALKI III-E yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik IIIA-2,untuk pelayaran dari Samudera Hindia ke Laut Sulaesi atau sebaliknya, melintasi Laut Sawu -, Selat Ombai -, Laut Banda -, Laut Seram -, Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Timor ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Selat Leti, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Arafura ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku[5].
 
== Kewajiban Kapalkapal dan Pesawatpesawat Udaraudara Asingasing Saatsaat Melintasimelintasi ALKI ==
2.  ALKI II untuk pelayaran dari Laut Sulawesi ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Sulawesi - Selat Makassar - Laut Flores - Selat Lombok[2].
Setiap kapal dan pesawat udara asing yang melintasi ALKI harus memenuhi ketentuan di bawah ini:<ref>{{cite web|url= https://peraturan.go.id/id/pp-no-37-tahun-2002#:~:text=Peraturan%20Pemerintah%20Nomor%2037%20Tahun,Alur%20Laut%20Kepulauan%20yang%20Ditetapkan |title=Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 Tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan|date=- |website=PERATURAN.GO.ID|accesdate=2024-02-18}}</ref>
 
3.  ALKI III-A untuk pelayaran dari Samudra Pasific ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku - Laut Seram - Laut Banda - Selat Ombai Laut Sawu [1].
 
4.  ALKI III-B untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku – Laut Seram - Laut Banda - Selat Leti[2].
 
5.  ALKI III-C untuk pelayaran dari Samudera Pasific ke Laut Arafura atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku - Laut Seram - Laut Banda[3].
 
6.  ALKI III-D untuk pelayaran dari Samudera Pasific ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku – Laut Seram – Laut Banda – Selat Ombai – Laut Sawu[4].
 
7.  ALKI III-E yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik IIIA-2,untuk pelayaran dari Samudera Hindia ke Laut Sulaesi atau sebaliknya, melintasi Laut Sawu - Selat Ombai - Laut Banda - Laut Seram - Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Timor ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Selat Leti, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Arafura ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku[5].
----[1] PP No. 37 tahun 2002 Pasal 11 ayat (4).
 
[2] PP No. 37 tahun 2002 Pasal 11 ayat (5).
 
[3] PP No.37 tahun 2002 Pasal 11 ayat (5).
 
[4] PP No.37 tahun 2002 Pasal 11 ayat (5).
 
[5] PP No.37 tahun 2002 Pasal 11 ayat (5).
----[1] PP No. 37 tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan Pasal 11 ayat (1)
 
[2] PP No. 37 tahun 2002 Pasal 11 ayat (3) : Peta Kepulauan Indonesia dan Sekitarnya. Kawasan Barat. Sekala 1 : 4.000.000.
----
 
== Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Saat Melintasi ALKI ==
Setiap Kapal dan pesawat Udara Asing yang melintasi ALKI harus memenuhi ketentuan dibawah ini:<ref name="ALKI">Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2002</ref>
# Kapal dan pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus melintas secepatnya melalui atau terbang di atas alur laut kepulauan dengan cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang.
# Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10 % (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan tersebut.
Baris 42 ⟶ 24:
# Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan siaran gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak boleh melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang yang tidak berwenang dalam wilayah Indonesia.
 
=== Referensi ===
{{reflist}}
<references/>
 
[[Kategori:Laut di Indonesia]]