Dinas daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
k kat
Sfriu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(19 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Dinas Daerahdaerah''' adalah unsur pelaksana [[PemerintahPemerintahan Daerahdaerah|pemerintah daerah]]. Daerah dapat berarti [[Provinsi]], [[Kabupaten]], atau [[Kota]]. Dinas Daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai denganlingkupdengan lingkup tugasnya.
 
== Dinas Daerah Provinsi ==
Dinas Daerah Provinsi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi dimpimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]] melalui [[Sekretaris Daerah]] Provinsi. Dinas Daerah Provinsi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan [[desentralisasi]] dan dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka [[dekonsentrasi]].
 
Untuk melaksanakan kewengankewenangan Provinsi di Daerah Kabupaten/Kota, dapat dibentuk [[Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah]] (UPTD) provinsi yangwilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota. UPTD tersebut merupakan bagian dari Dinas Daerah Provinsi.
 
Dinas Daerah Provinsi sebanyak-banyaknya terdiri atas 10 Dinas, dan khusus untuk Provinsi [[DKI Jakarta]] sebanyak-banyaknya terdiri atas 14 Dinas.
Baris 10:
Setiap Daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga penamaan atau nomenklatur Dinas Daerah dapat berbeda di tiap-tiap Provinsi.
 
== Dinas Daerah Kabupaten/Kota ==
Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/Kota dimpimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[WalikotaWali kota]] melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi.
 
Pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Baris 19:
Setiap Daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga penamaan atau nomenklatur Dinas Daerah dapat berbeda di tiap-tiap Kabupaten/Kota.
 
== Lihat pula ==
* [[PemerintahanPemerintah Daerahdaerah]]
* [[Sekretariat Daerahdaerah]]
* [[Lembaga Teknisteknis Daerahdaerah]]
 
[[Kategori:Pemerintahan Daerahdaerah di Indonesia]]