Daerah pemilihan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
DDG9912 (bicara | kontrib)
Domisili di Indonesia ≠ tempat tinggal (tidak selalu sama)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(4 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Voting}}
'''Daerah pemilihan''' (disingkat '''dapil''') adalah pembagian daerah khusus yang dibentuk pada masa penyelenggaraan [[pemilihan]], khususnya [[pemilihan umum]], dalam suatu [[negara]] atau [[Pembagian administratif|daerah administratif]] tertentu. Daerah pemilihan dibentuk dari pembagian wilayah [[negara]], [[negara bagian]], atau [[daerah administratif]] tertentu untuk menyediakan keterwakilan yang lebih besar bagi warga pemilih dalam suatu [[lembaga legislatif]], dan sekaligus untuk memungkinkan peserta pemilihan agar lebih terfokus untuk [[Kampanye politik|berkampanye]] dan bersaing pada dapil tersebut, yang secara otomatis memiliki cakupan wilayah lebih sempit.<ref>{{Cite web|title=Definition of ELECTION DISTRICT|url=https://www.merriam-webster.com/dictionary/election+district|website=www.merriam-webster.com|language=en|access-date=2024-02-27}}</ref> Batas dapil dan jumlah kursi anggota legislatif yang mampu diperoleh dari masing-masing dapil dapat ditentukan oleh [[undang-undang]], melalui sidang lembaga legislatif tersebut, atau oleh badan penyelenggara pemilihan yang berwewenang. Pada umumnya, hanya '''konstituen''', yaitu warga yang [[Tempat tinggal|berdomisili]] di dapil tertentu,<ref>{{Kamus|konstituen}}</ref> yang memiliki [[Hak suara|hak untuk memberikan suara]] dalam dapil tersebut. Tergantung oleh aturan dalam negara tersebut, tiap dapil mungkin saja menggunakan sistem pemilihan (seperti [[Perwakilan berimbang|sistem proporsional]] dan sistem [[Pemenang undi terbanyak|FPTP]]) dan jenis pemilihan (seperti [[pemilihan langsung]] dan [[Kolese elektoral|pemilihan kolese elektoral]]) yang berbeda-beda.
 
== Daerah pemilihan di Indonesia ==
IstilahDaerah umumpemilihan dalam(dapil) di Indonesia disusun secara khusus untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR), [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]] (DPRD Provinsi), dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]] (DPR Kabupaten/Kota). Bagi pemilihan umum[[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] di(DPD), daerah pemilihan adalah masing-masing [[provinsi di Indonesia]]. yangDapil merujukdi kepadaIndonesia memperhatikan batas wilayah ataudan jumlah penduduk dalam suatu wilayah yanguntuk menjadi dasar penentuan jumlahalokasi kursi yang[[lembaga diperebutkan,legislatif]] dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukanmenetapkan anggota calonlegislatif terpilih.<ref>Glosar: [http://glosar.id/index.php/term/pengetahuan,134581-daerah-pemilihan-adalah.xhtml Daerah Pemilihan]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, diakses 24 Juni 2017</ref><ref>Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota</ref>
 
Daerah pemilihan terbaru diatur dalam [[Undang-Undang Pemilihan Umum|undang-undang pemilihan umum]] terbaru, yaitu UU No. 7 Tahun 2017,<ref name=":0">{{Cite act|title=Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017|type=Undang-Undang|index=7|year=2017}}</ref> sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022.<ref name=":1">{{Cite act|title=Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/232762/perpu-no-1-tahun-2022|type=Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang|index=1|year=2022}}</ref> Daftar dapil anggota DPR dan DPRD Provinsi diatur langsung dalam Lampiran III dan IV undang-undang tersebut,<ref name=":0" /><ref name=":1" /> sementara dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan melalui peraturan KPU terpisah.<ref name=":2">{{Cite act|title=Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024|url=https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-464d546b5277253344253344|type=Peraturan Komisi Pemilihan Umum|index=6|year=2023}}</ref>
Daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.<ref>Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota</ref>
 
=== Anggota DPR ===
Penamaan daerah pemilihan provinsi biasanya menggunakan kode angka romawi, semisal Dapil Jawa Tengah I, Dapil Jawa Tengah II, dan seterusnya. Namun demikian sistem Dapil ini tidak digunakan dalam penentuan anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], sebab mereka terpilih berdasarkan provinsi, bukan daerah pemilihan di suatu provinsi.
{{mainUtama|Daftar daerah pemilihan nasional Indonesia}}
Daerah pemilihan anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]] merupakan [[Provinsi di Indonesia|provinsi]], [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]], atau gabungan kabupaten dan/atau kota (atau bagian kabupaten/kota dalam kasus khusus). Jumlah dapil anggota DPR terbaru adalah sebanyak 84 buah.<ref name=":3">{{Cite web|last=Wahyuni|first=Willa|title=Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/cara-hitung-jatah-kursi-pileg-di-pemilu-2024-lt65d33f3ade862/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2024-02-28}}</ref> Sebanyak 22 dari [[Provinsi di Indonesia|38 provinsi di Indonesia]] adalah daerah pemilihan tunggal, sementara sisanya terdiri dari dua atau lebih daerah pemilihan, dengan Provinsi [[Jawa Barat]] dan [[Jawa Timur]] sebagai pemilik dapil terbanyak, yaitu sebanyak 11 dapil.<ref name=":2" />
 
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil anggota DPR berkisar antara 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) buah,<ref name=":0" /> serta seluruh jumlah kursi DPR adalah sebanyak 580 buah.<ref name=":1" />
== Pembagian ==
{{main|Daftar daerah pemilihan nasional Indonesia}}
Daerah pemilihan untuk anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] berjumlah 84 daerah pemilihan. 84 daerah pemilihan tersebar dari Aceh hingga Papua dengan dapil terbanyak pada provinsi Jawa Timur (Dapil Jatim I - Dapil Jatim XI).<ref>https://peraturan.go.id/files/uu7-2017bt.pdf</ref> Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 menetapkan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berkisar antara 3-10 kursi. Kisaran ini merupakan hasil kompromi yang dicapai sebelum pengesahan undang-undang. Kondisi sebelum kompromi berupa perdebatan akibat adanya partai politik yang ingin memperkecil jumlah kursi dan ada pula yang ingin mempertahankannya.
 
=== Anggota DPRD Provinsi ===
Pada daerah pemilihan untuk anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]] berjumlah 272 daerah pemilihan.<ref>https://peraturan.go.id/files/uu7-2017bt.pdf</ref> Jumlah kursi yang ditetapkan berkisar 3-12 kursi di tingkat provinsi. Jumlah kursi yang ditetapkan bergantung pada jumlah penduduk di suatu daerah pemilihan. Jumlah daerah pemilihan tiap provinsi berbeda-beda sehingga 272 daerah pemilihan tersebut merupakan total akumulasi tiap provinsi. Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan pembagian daerah pemilihan terbanyak (Dapil Jawa Timur 1 - Dapil Jawa Timur 14). Sedangkan Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan pembagian daerah pemilihan tersedikit (Dapil Kalimantan Utara 1 - Dapil Kalimantan Utara 4).
{{main|Daftar daerah pemilihan provinsi Indonesia}}
Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi merupakan [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]] atau gabungan kabupaten dan/atau kota (atau bagian kabupaten/kota dalam kasus khusus). Jumlah dapil anggota DPRD Provinsi terbaru di seluruh wilayah Indonesia adalah sebanyak 301 buah.<ref name=":3" /> Provinsi [[Jawa Barat]] memegang predikat pemilik dapil terbanyak, yaitu sebanyak 15 buah dapil, sementara Provinsi [[Kalimantan Utara]] merupakan pemilik dapil paling sedikit, yaitu sebanyak empat buah.<ref name=":2" />
 
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil anggota DPRD Provinsi berkisar antara 3 (tiga) hingga 12 (dua belas) buah, serta seluruh jumlah kursi DPRD Provinsi di tiap provinsi berkisar antara 35 sampai 120 buah tergantung [[Penduduk|jumlah penduduk]] di provinsi tersebut.<ref name=":0" />
 
=== Anggota DPRD Kabupaten/Kota ===
Daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan [[kecamatan]] atau gabungan kecamatan (atau bagian kecamatan dalam kasus khusus). Jumlah dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota terbaru di seluruh wilayah Indonesia adalah sebanyak 2.325 buah.<ref name=":3" />
 
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar antara 3 (tiga) hingga 12 (dua belas) buah, serta seluruh jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota di tiap kabupaten/kota berkisar antara 20 sampai 55 buah tergantung [[Penduduk|jumlah penduduk]] di kabupaten/kota tersebut.<ref name=":0" />
 
== Lihat pula ==
Baris 18 ⟶ 28:
* [[Daftar daerah pemilihan provinsi Indonesia]]
* [[Daftar daerah pemilihan kabupaten/kota Indonesia]]
* [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia]]
* [[KPU]]
* [[Pemilihan umum di Indonesia]]
* [[Pemilu]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:PemiluPemilihan umum]]
[[Kategori:Politik Indonesia]]