Daerah pemilihan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
DDG9912 (bicara | kontrib)
Domisili di Indonesia ≠ tempat tinggal (tidak selalu sama)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(3 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Voting}}
'''Daerah pemilihan''' (disingkat '''dapil''') adalah pembagian daerah khusus yang dibentuk pada masa penyelenggaraan [[pemilihan]], khususnya [[pemilihan umum]], dalam suatu [[negara]] atau [[Pembagian administratif|daerah administratif]] tertentu. Daerah pemilihan dibentuk dari pembagian wilayah [[negara]], [[negara bagian]], atau [[daerah administratif]] tertentu untuk menyediakan keterwakilan yang lebih besar bagi warga pemilih dalam suatu [[lembaga legislatif]], dan sekaligus untuk memungkinkan peserta pemilihan agar lebih terfokus untuk [[Kampanye politik|berkampanye]] dan bersaing pada dapil tersebut, yang secara otomatis memiliki cakupan wilayah lebih sempit.<ref>{{Cite web|title=Definition of ELECTION DISTRICT|url=https://www.merriam-webster.com/dictionary/election+district|website=www.merriam-webster.com|language=en|access-date=2024-02-27}}</ref> Batas dapil dan jumlah kursi anggota legislatif yang mampu diperoleh dari masing-masing dapil dapat ditentukan oleh [[undang-undang]], melalui sidang lembaga legislatif tersebut, atau oleh badan penyelenggara pemilihan yang berwewenang. Pada umumnya, hanya '''konstituen''', yaitu warga yang [[Tempat tinggal|berdomisili]] di dapil tertentu,<ref>{{Kamus|konstituen}}</ref> yang memiliki [[Hak suara|hak untuk memberikan suara]] dalam dapil tersebut. Tergantung oleh aturan dalam negara tersebut, tiap dapil mungkin saja menggunakan sistem pemilihan (seperti [[Perwakilan berimbang|sistem proporsional]] dan sistem [[Pemenang undi terbanyak|FPTP]]) dan jenis pemilihan (seperti [[pemilihan langsung]] dan [[Kolese elektoral|pemilihan kolese elektoral]]) yang berbeda-beda.
 
== Daerah pemilihan di Indonesia ==
Baris 8 ⟶ 9:
=== Anggota DPR ===
{{Utama|Daftar daerah pemilihan nasional Indonesia}}
Daerah pemilihan anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]] merupakan [[Provinsi di Indonesia|provinsi]], [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]], atau gabungan kabupaten dan/atau kota (atau bagian kabupaten/kota dalam kasus khusus). Jumlah dapil anggota DPR yang terbaru adalah sebanyak 84 buah.<ref name=":23">{{Cite web|last=Wahyuni|first=Willa|title=Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/cara-hitung-jatah-kursi-pileg-di-pemilu-2024-lt65d33f3ade862/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2024-02-28}}</ref> Sebanyak 22 dari [[Provinsi di Indonesia|38 provinsi di Indonesia]] adalah daerah pemilihan tunggal, sementara sisanya terdiri dari dua atau lebih daerah pemilihan, dengan Provinsi [[Jawa Barat]] dan [[Jawa Timur]] sebagai pemilik dapil terbanyak, yaitu sebanyak 11 dapil.<ref name=":2" />
 
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil anggota DPR berkisar antara 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) buah,<ref name=":0" /> serta seluruh jumlah kursi DPR adalah sebanyak 580 buah.<ref name=":1" />
Baris 14 ⟶ 15:
=== Anggota DPRD Provinsi ===
{{main|Daftar daerah pemilihan provinsi Indonesia}}
Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi merupakan [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]] atau gabungan kabupaten dan/atau kota (atau bagian kabupaten/kota dalam kasus khusus). Jumlah dapil anggota DPRD Provinsi yang terbaru di seluruh wilayah Indonesia adalah sebanyak 301 buah.<ref name=":23" /> Provinsi [[Jawa Barat]] memegang predikat pemilik dapil terbanyak, yaitu sebanyak 15 buah dapil, sementara Provinsi [[Kalimantan Utara]] merupakan pemilik dapil paling sedikit, yaitu sebanyak empat buah.<ref name=":2" />
 
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil anggota DPRD Provinsi berkisar antara 3 (tiga) hingga 1012 (sepuluhdua belas) buah, serta seluruh jumlah kursi DPRD Provinsi di tiap provinsi berkisar antara 35 sampai 120 buah tergantung [[Penduduk|jumlah penduduk]] di provinsi tersebut.<ref name=":0" />
 
=== Anggota DPRD Kabupaten/Kota ===
Daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan [[kecamatan]] atau gabungan kecamatan (atau bagian kecamatan dalam kasus khusus). Jumlah dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota terbaru di seluruh wilayah Indonesia adalah sebanyak 2.325 buah.<ref name=":3" />
 
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar antara 3 (tiga) hingga 12 (dua belas) buah, serta seluruh jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota di tiap kabupaten/kota berkisar antara 20 sampai 55 buah tergantung [[Penduduk|jumlah penduduk]] di kabupaten/kota tersebut.<ref name=":0" />
 
== Lihat pula ==
Baris 27 ⟶ 33:
== Referensi ==
{{reflist}}
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:PemiluPemilihan umum]]
[[Kategori:Politik Indonesia]]