Kepala daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gurunpasir (bicara | kontrib) k Penyesuaian Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih |
|||
(9 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
== Persyaratan ==
Syarat kepala daerah dan wakil kepala daerah Republik Indonesia menurut UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagai berikut:
# Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
# Tidak pernah mengkhianati negara,
# Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala daerah dan Wakil wakil kepala daerah
# Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
# Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
# Tidak sedang memiliki tanggungan utang
# Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
# Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
# Terdaftar sebagai Pemilih
# Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama
# belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Wali kota
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]]
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
# berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota
# Berpendidikan paling rendah setara satu terakreditasi BAN-PT non tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
# Bukan mantan anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
# Ia pernah menduduki posisi strategis
==Lain-lain==
===Kepala daerah berdasarkan usia===
Berikut kepala daerah termuda dan tertua di Indonesia, dihitung pada saat pertama kali dilantik.
;Gubernur termuda dan tertua
*Termuda: [[Arnold Achmad Baramuli]], Gubernur Sulawesi Utara; {{age in years and days nts|1930|07|20|1960|03|23}} berumur pada saat dilantik
*Tertua: [[Paku Alam VIII]], [[Daftar Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta|Gubernur D.I. Yogyakarta]]; berumur {{age in years and days nts|1910|04|10|1988|10|03}} pada saat menjadi Gubernur
;Bupati termuda dan tertua
*Termuda: [[Sutan Riska Tuanku Kerajaan]], [[Daftar Bupati Dharmasraya|Bupati Dharmasraya]]; berumur {{age in years and days nts|1989|05|27|2016|02|17}} pada saat dilantik
*Tertua: [[Ridwan Suwidi]], [[Daftar Bupati Paser|Bupati Paser]]; berumur 69 tahun pada saat pertama kali dilantik
;Wali Kota termuda
*[[M Syahrial]], [[Daftar Wali Kota Tanjungbalai|Wali Kota Tanjungbalai]]; berumur {{age in years and days nts|1988|08|17|2016|02|17}} pada saat dilantik
==Referensi==
{{reflist}}
{{indo-stub}}
|