Misinformasi pemotongan kelamin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambah isi artikel |
Menambah perbedaan sunat pada laki-laki dan perempuan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(10 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{gabungkepada|Pemotongan kelamin perempuan}}
{{Tone}}
{{Penyangkalan-medis}}
'''Misinformasi pemotongan kelamin''' adalah informasi terkait [[Pemotongan kelamin perempuan|pemotongan kelamin]] yang beredar di tengah masyarakat antara mitos dan fakta tetapi diyakini kebenarannya ditinjau dari berbagai perspektif. Misinformasi yaitu informasi keliru dan tidak sesuai fakta tetapi orang yang menyebarkan percaya bahwa informasi itu benar.
Dalam praktik pemotongan/perlukaan genitalia perempuan (P2GP), misinformasi yang beredar justru merugikan [[anak perempuan]] dan [[perempuan]].
== Ditinjau Dari Asfek Kesehatan == Dari sisi kesehatan, dampak P2GP dapat menimbulkan komplikasi kesehatan reproduksi khususnya membahayakan rahim termasuk infertilitas, masalah urinary, seksual dan masalah psikologis. P2GP tidak ada manfaatnya kecuali melukai klitoris dan merusak sejumlah syaraf septic yang ada di ujung klitoris, yang berisiko pada infeksi saluran kemih, dan perdarahan yang berbahaya bahkan hingga kematian. Pemotongan dapat mengakibatkan masalah fisik seperti infeksi, kemandulan dan nyeri saat berhubungan seks dan melahirkan, serta masalah psikologis seperti kecemasan, depresi dan gangguan stres pasca-trauma (PTSD).
Baris 19 ⟶ 24:
Sebanyak 33,7% praktik P2GP atau sunat perempuan dilakukan secara simbolis. Artinya, praktik ini memang masih terjadi hingga hari ini meskipun proporsinya lebih banyak dilakukan secara simbolis. Makna dari praktik P2GP sebagai simbol ini menurut Komnas Perempuan memiliki arti bahwa saat melakukan sunat pada kelamin bayi perempuan, tidak terjadi pelukaan atau pemotongan, tetapi secara simbolis itu hanya menggores saja artinya lebih tinggi daripada yang terjadi secara permukaan dalam kriterianya WHO.
Terdapat empat tipe sunat perempuan yang dikelompokkan Komnas Perempuan<ref>{{Cite web|date=28 September 2023|title=Praktik sunat perempuan diantara mitos minimnya akses edukasi|url=https://tirto.id/praktik-sunat-perempuan-di-antara-mitos-minimnya-akses-edukasi-gQsi|website=Tirto.id|access-date=15 Maret 2024}}</ref>. Tipe 1 adalah eksisi dari preputium dengan atau tanpa eksisi sebagian atau seluruh klitoris. Tipe 2 yakni eksisi preputium dan klitoris bersamaan dengan eksisi total labia minora. Tipe 3 merujuk pada eksisi sebagian atau seluruh eksternal alat kelamin dengan membuka jahitan dari vagina (infibulasi). Sementara itu, tipe terakhir yaitu tipe 4, yang termasuk berbagai macam prosedur lain yang melukai kelamin perempuan termasuk menusuk, menyayat, menggores, menggesek klitoris atau memasukkan tumbuh-tumbuhan ke dalam vagina untuk tujuan nonmedis. Kajian kualitatif yang dilakukan Komnas Perempuan pada 2019 menyatakan, praktik P2GP ini merupakan praktik yang membahayakan perempuan dan merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Baris 28 ⟶ 33:
Hanya karena alasan tradisi, anak perempuan harus menderita dari generasi ke generasi. Padahal, alih-alih terhindar dari penyakit maupun najis, praktik ini justru memberikan banyak komplikasi bagi perempuan di kemudian hari. Tanggal 6 Februari pun akhirnya ditetapkan oleh PBB sebagai hari antisunat perempuan sedunia.<ref>{{Cite news|last=Suryasumirat|first=Ratu Annisa|date=17 Februari 2020|title=Cek Fakta: Sunat Perempuan, Tradisi Kuno yang Menyakiti Wanita|url=https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4179434/cek-fakta-sunat-perempuan-tradisi-kuno-yang-menyakiti-wanita|work=Liputan 6|access-date=16 Maret 2024}}</ref>
== Status hukum dalam agama islam ==
Sunat perempuan atau tindakan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis dinyatakan haram. Hal ini diputuskan dalam Kongres Ulama Perempuan (KUPI) II yang digelar di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah pada 24-26 November 2022
Diketahui, Komnas Perempuan dan Pusat Studi Kependudukan dalam Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menjelaskan bahwa sunat perempuan memberikan efek kesehatan yang membahayakan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.
Baris 39 ⟶ 44:
Sedangkan hukum menggunakan wewenang sebagai tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis, dan keluarga dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan pemotongan dan/atau P2GP tanpa alasan medis adalah wajib. Maka dari itu, KUPI II mendorong masyarakat untuk mengimani sikap keagamaan tersebut demi kebaikan perempuan dan dapat mensosialisasikannye pada masyarakat. Di samping keputusan hukum ini, KUPI II juga mendesak struktural negara mengadopsi pandangan keagamaan yang melarang praktik P2GP tanpa alasan medis dengan membuat regulasinya hingga diterapkan oleh masyarakat.
==
<references />
[[Kategori:Kesehatan perempuan]]
|